Postingan

Menampilkan postingan dengan label Bahan Sertifikasi Pendidikan

Syarat dan Rukun Nikah

RUKUN DAN SYARAT SAH NIKAH/PERKAWINAN Jumhur ‘Ulama’ sepakat bahwa Rukun perkawinan terdiri atas 4 bagian : 1.             CALON SUAMI DAN ISTRI. 2.             WALI DARI PIHAK CALON PENGANTIN WANITA. 3.             AKAD NIKAH 4.             DUA ORANG SAKSI. . A.       Pengertian Rukun, Syarat dan Sah. Rukun , yaitu sesuatu yang mesti ada yang menentukan sah atau tidaknya suatu pekerjaan (ibadah), dan sesuatu itu bermaksud dalam rangkaian pekerjaan itu, seperti membasuh muka untuk wudhu’ dan  takbiratul ihram  untuk shalat. Atau adanya calon pengantin laki-laki/perempuan dalam perkawinan. ‘Syarat , yaitu sesuatu yang mesti ada yang menentukan sah dan tidaknya suatu pekerjaan (ibadah), tetapi sesuatu itu tidak termasuk dalam rangkaian pekerjaan itu, seprti menutup aurat untuk sholat” atau menurut islam calon pengantin laki-laki/perempuan itu harus beragama islam. Sah,  yaitu sesuatu pekerjaan (ibadah) yang memenuhi rukun dan syarat. B.        Rukun Perkawinan/