TATA TERTIB SISWA
MAS MADINATUL MUNAWWARAH BUKITTINGGI SUMATERA BARAT Jln Binuang no 12 Ngarai Bukitting kode post 26115 TATA CARA PENGISIAN BUKU PENILAIAN SIKAP 1. Pencatatan pelanggaran (pengurangan bobot) dilaksanakan setiap hari untuk masing-masing pelanggaran yang dilakukan pada hari itu. 2. Pihak yang berwenang (supervisor) untuk mengisi Buku Penilaian ini adalah : a. Kepala sekolah b. Wakil kepala sekolah c. Guru pembimbing (Bimbingan Konseling) d. Wali kelas e. Guru Mata Pelajaran f. Guru Pembina/Pelatih Ekstra Kurikuler g. Guru Piket 3. Buku disimpan dan ditata di ruang Bimbingan Konseling, apabila supervisor akan mengisi buku tersebut dapat mengambilnya dan diisi dihadapan Santri bersangkutan dan kemudian disimpan kembali di tempat semula. 4. Pada akhirnya ditentukan nilai akhir sikap/budi pekerti, yaitu : a. AB (Amat Baik) Jumlah bobot 90-100