TATA TERTIB SISWA

logo3.pngMAS MADINATUL MUNAWWARAH BUKITTINGGI
SUMATERA BARAT
                   Jln Binuang no 12 Ngarai Bukitting                                                                    kode post 26115

 

TATA CARA PENGISIAN BUKU PENILAIAN SIKAP

1.    Pencatatan pelanggaran (pengurangan bobot) dilaksanakan setiap hari untuk masing-masing pelanggaran yang dilakukan pada hari itu.
2.    Pihak yang berwenang (supervisor) untuk mengisi Buku Penilaian ini adalah :
a. Kepala sekolah
b. Wakil kepala sekolah
c. Guru pembimbing (Bimbingan Konseling)
d. Wali kelas
e. Guru Mata Pelajaran
f. Guru Pembina/Pelatih Ekstra Kurikuler
g. Guru Piket
3.    Buku disimpan dan ditata di ruang Bimbingan Konseling, apabila supervisor akan mengisi buku tersebut dapat mengambilnya dan diisi dihadapan Santri bersangkutan dan kemudian disimpan kembali di tempat semula.
4.    Pada akhirnya ditentukan nilai akhir sikap/budi pekerti, yaitu :
a. AB (Amat Baik) Jumlah bobot 90-100
b. B (Baik) Jumlah bobot 75-89
c. C (Cukup) Jumlah bobot 50-74
d. K (Kurang) Jumlah bobot 1-49
5.    Apabila sampai akhir atau sebelum akhir semester. Jumlah bobot mencapai 100 (seratus) maka Santri dapat dikeluarkan setelah memanggil orang tua Santri.
6.    Mekanisme sanksi dengan sistem point, yaitu sebagai berikut :
a.    Point 1-25 = Peringatan 1 (Pemanggilan Santri)
b.   Point 26-75 = Peringatan 2 (Pemanggilan orang tua dan pemberian skorsing 1 hari atau wajib lapor selama 1 minggu menggunakan buku monitor)
c.    Point 76-98 = Peringatan 3 (Pemanggilan orang tua dan pemberian skorsing 3 hari atau wajib lapor selama 2 minggu)
d.   Point 99 - 100= Dikeluarkan  dari sekolah
7.    Nilai akhir disampaikan oleh guru pembimbing kepada wali kelas untuk dicantumkan pada buku laporan pendidikan sebagai bahan pertimbangan kenaikan kelas/kelulusan dan untuk memperoleh surat kelakuan baik dari sekolah.
Bukittinggi,  Januari  2013
WAKA KURIKULUM
MAS Madinatul Munawwarah Bukittinggi

AZWARMAN SPdI
NIP:197205062005011007






Tata Tertib MTsS / MAS Madinatul Munawwarah Bukittinggi


JENIS PELANGGARAN
KODE
BOBOT
A.
KETERLAMBATAN


1.
Keterlambatan masuk jam pertama setelah 5 menit bel berbunyi
A1
2
2.
Wajib mengikuti tadarus   ba’da magrib
A2
2
3.
Keterlambatan mengikuti upacara bendera
A3
2
4.
Terlambat masuk istirahat
A4
2
5.
Izin keluar ketika PBM berlangsung dan tidak kembali
A5
5
B.
KEHADIRAN


1.
Setiap tidak masuk tanpa keterangan
B1
3
2.
Tidak masuk dengan membuat keterangan palsu
B2
10
3.
Setiap membolos jam pelajaran
B3
10
4.
Setiap tidak mengikuti kegiatan ekskul pilihan tanpa keterangan
B4
2
5.
Setiap tidak mengikuti kegiatan ekskul wajib tanpa keterangan
B5
3
C.
PAKAIAN


1.
Hari senin  dan Selasa Pakaian Putih Hitam
Hari Rabu dan Kamis Pakaian Batik
Har i  Sabtu dan Minggu Pakaian Pramuka
C1
10
2.
Memakai seragam tidak rapih/tidak dimasukkan
C2
5
3.
Tidak mengenakan peci pada waktu mengikuti Upacara
C3
2
4.
Memakai Sepatu  dan kaus kaki bagi perempuan sandal/sandal atau sepatu dibuat sandal
C4
5
5.
Tidak memakai sepatu hitam.
C5
5
6.
Memakai pakaian ketat (jangkis dan pencil ).
C6
10
7.
Khusus untuk putri mengenakan baju tangan pendek,
C7
10
8.
Memakai topi yang bukan dibenarkan sekolah di lingkungan sekolah
C8
3
9.
Memakai celana cutbray/sobek atau terinjak bagian bawahnya
C9
3
10.
Tidak memakai bed OSTI/lokasi/papan nama/seragam sekolah/batik/seragam olah raga
C10
5
11.
Tidak memakai kaos kaki putih ¾ betis
C11
2
12.
Memakai jaket/rompi/sweater/kecuali sakit dengan keterangan dokter atau orang tua
C12
5
13.
Memakai ikat pinggang bukan hitam/besar
C13
2
14.
Tidak mengenakan pakaian seragam muslim -muslimahah
C14
10
15.
Memakai seragam yang  tidak sesuai dengan ketentuan sekolah
C15
10
16.
Memakai seragam olah raga pada waktu mengikuti PBM bukan Penjaskes/ izin sekolah
C16
3
17.
Tidak menutup aurat (memakai kerudung) keluar dari asrama.
C17
20
D.
KEPRIBADIAN


1.
Berhias berlebihan bagi putrid
D1
2
2.
Santri putra memakai gelang, kalung, tindik dll.
D2
3
3.
Santri putra rambut menutup kerah kemeja/telinga
D3
4
4.
Rambut dipotong tapi tidak rapi atau pakai jel
D4
2
6.
Rambut dicat
D6
5
7.
Mengeluarkan kata-kata tidak senonoh sesama Santri
D7
4
8.
Mengeluarkan kata-kata tidak senonoh dihadapan/didengar orang tua
D8
2
1.
Mencuri
D11
100
12.
Menerima tamu pada saat belajar tanpa seizin piket
D12
10
13.
Santri masuk kelas lain tanpa seizin guru di dalam kelas
D13
10
14.
Berbohong pada orang tua/guru
D14
20
15.
Berpacaran
D15
20
E.
KETERTIBAN


1.
Mengotori, mencoret-coret  milik sekolah, guru, karyawan, teman dan orang lain
E1
50
2.
Merusak benda milik sekolah, guru dan teman
E3
50
3.
Bermusuhan dengan teman di dalam atau di luar kelas
E4
25
4.
Membuat kegaduhan di dalam kelas pada saat PBM berlangsung
E5
10
5.
Tidak melaksanakan tugas K3/Piket Kelas
E7
25
6.
Membawa HP berkamera, tanpa seizin guru untuk kepentingan pembelajaran yang dibuktikan dengan surat keterangan.
E8
50
7.
Tidak membaca Al Qur’an pada saat kegiatan tadarus (malah bermain-main atau mengerjakan PR saat tadarus)
E10
10
8.
Melakukan aktifitas di luar belajar di dalam kelas (misal bermain bola, bermain kartu, melempar-lempar kapur)
E11
10
9.
Berada di luar kelas pada saat pelajaran efektif
E12
10
10.
Tidak tertib pada waktu mengikuti acara
E13
20
11.
Keluar kelas pada saat pergantian jam pelajaran, kecuali seizin guru atau untuk kepentingan pemanggilan guru oleh pengurus kelas
E14
5
F.
MEROKOK


1.
Membawa rokok ke dalam sekolah
F1
10
2.
Menghisap rokok di dalam sekolah/sekitar sekolah
F2
30
G.
PORNOGRAFI


1
Membawa buku, majalah, stensil, kaset, CD dan foto porno
G1
50
2
Menjual belikan buku, majalah, stensil, CD dan foto porno
G2
50
3
Melihat foto, kaset dan CD porno
G3
50
H
SENJATA


1.
Membawa senjata tajam/api tanpa izin
H1
100
2.
Memperjual belikan senjata tajam/api
H2
100
3.
Menggunakan senjata tajam/api untuk melukai orang lain
H3
100
I.
NARKOBA DAN MINUMAN KERAS


1.
Membawa narkoba/minuman keras ke sekolah
I1
100
2.
Menggunakan narkoba, minuman keras di dalam atau di luar sekolah
I2
100
J.
BERKELAHI/TAWURAN


1.
Berkelahi/tawuran dengan Santri sekolah lain
J1
50
2.
Berkelahi antar Santri
J2
50
4.
Menjadi provokator perkelahian
J4
50
K.
INTIMIDASI/ANCAMAN DENGAN KEKERASAN


1.
Mengancam dan mengintimidasi kepala sekolah, guru dan karyawan
K1
100
2.
Menganiaya, mengeroyok kepala sekolah, guru dan karyawan
K2
100
3.
Menjadi provokator untuk melawan guru, kepala sekolah dan karyawan
K3
100
4.
Mengancam dan mengintimidasi kepada salah seorang Santri atau kelompok Santri
K4
50
L.
IBADAH


1.
Mengganggu teman yang sedang menjalankan ibadah
L1
10
2.
Melalaikan sholat berjama’ah
L2
10
3.
Tidak sholat Jumat bagi santriwan
L3
10
4
Tidak memekai Sarung dan Peci pada waktu jumat
L4
10
5
Tidak Sholat  Subuh ke Mushalla
L5
10

*) Dilaksanakan untuk tahun pelajaran 2012/2013


WAKA KURIKULUM
MAS Madinatul Munawwarah Bukittinggi




AZWARMAN SPdI
NIP:197205062005011007






















SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini, saya :
Nama : …………
Kelas : ………..
Telah membaca dan menyetujui tata tertib Santri dengan sistem point.
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya.
Bukittinggi,Juli 2012
Mengetahui,
Orang tua Santri ,


_____________


 
SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini, saya :
Nama : …………
Kelas : ………..
Telah membaca dan menyetujui tata tertib Santri dengan sistem point.
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya.
Bukittinggi,  JUli 2012
Mengetahui,
Orang tua Santri ,

____________________
CATATAN PELANGGARAN
SESUAI DENGAN BOBOT PELANGGARAN TATA TERTIB SANTRI
DI MTSS  MADINATUL MUNAWWARAH BUKITTINGGI
NAMA : …………………
KELAS : …………………
HARI/TANGGAL PELANGGARAN
KODE JENIS PELANGGARAN
BOBOT SANKSI
JumlahBOBOT
PARAF
SANTRI
SUPERVISOR
Awal Semester Genap


















































































































KATAGORI : AB/B/C/K
Bukittinggi, Juli 2012
Guru Pembimbing,


------------------------------


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PASAMBAHAN MAKAN BUKITTINGGI

PIdato Pendek " Man Jadda Wajada "

Peradaban Islam Periode Rasulullah di Madinah (622 – 632 M)