Tata cara mandi wajib


Tata Cara Mandi Wajib
Tata cara mandi secara lengkap meliputi yang wajib dan yang sunnah sebagai
berikut :
a. Niat dalam hati
Seseorang yang hendak mandi wajib berniat dalam hati. Ini berdasarkan hadits
yang diriwayatkan dari Umar bin Khathab radhiallahu 'anh bahwa Rasulullah
shalallahu 'alaihi wasallam bersabda :
"Sesungguhnya amalan-amalan seseorang tergantung niatnya,dan seseorang akan
mendapatkan balasan sesuai niatnya." (H. R. Bukhari I/9 hadits no. 1) dan Muslim
(I/1515 hadits no.1907))
Adapun niat cukup dalam hati tanpa perlu melafazkannya. Mengenai bacaan niat
"Nawaitu rof'al hadasil akbar ....." tidak pernah ditemukan hadits yang shahih
datangnya dari Nabi shalallahu 'alaihi wasallam.
b. Membaca bismillah
Seseorang yang hendak mandi hendaknya membaca bismillah. Ini
berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu 'anh (H.R Abu
Dawud, Ibnu Majah, Ahmad, dan lainnya. Lihat Irwa' Al Ghalil hadits no.81, syaikh
Al Albani menghasankan hadits ini karena ada banyak jalur periwayatan dan penguat
(syawaahid)).
c. Mencuci telapak tangan terlebih dahulu 3 kali
Seseorang yang hendak mandi sebaiknya memulainya dengan mencuci telapak
tangannya terlebih dahulu 3 kali. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari
Aisyah dan Maimunah radhiallahu 'anhuma (H.R. Bukhari yang dijelaskan dalam
Fathul Baari(I/369 no. 256) dan Muslim (I/253 no. 316-317)).
d. Mencuci kemaluan dengan tangan kirinya
Seseorang yang mandi junub hendaknya mencuci kemaluannya dengan tangan
kiri. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Aisyah dan Maimunah radhiallahu
'anhuma (H.R. Bukhari yang dijelaskan dalam Fathul Baari(I/368 no. 257 dan 259)
dan Muslim (I/253 no. 316-317)). Untuk mandi haidh dicuci tempat keluarnya darah
sampai bersih dan boleh memakai wewangian (minyak wangi). Perlu diketahui bahwa
wajib membasuhnya sampai benar-benar bersih, hal ini dikarenakan darah haidh dan
nifas itu najis.
e. Membersihkan tangan kirinya
Seseorang yang mandi junub hendaklah mencuci tangan kirinya setelah
digunakan mencuci kemaluan dengan cara menggosokkan tangan kiri ke tanah, lalu
mencucinya. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Aisyah dan Maimunah
radhiallahu 'anhuma (H.R. Bukhari yang dijelaskan dalam Fathul Baari(I/369 no. 257
dan 259) dan Muslim (I/254 no. 317)).
f. Berwudhu
Seseorang yang mandi junub, setelah mencuci kemaluannya, hendaklah
berwudhu secara sempurna sebagaimana berwudhu ketika hendak shalat berdasarkan
hadits dari Aisyah radhiallahu 'anha (H.R. Bukhari yang dijelaskan dalam Fathul
Baari(I/360 no. 248,383) dan Muslim (I/253 no. 316-317)) akan tetapi mencuci kaki
diakhirkan dalam mandi tersebut berdasarkan hadits dari Maimunah radhiallahu
'anha (H.R. Bukhari yang dijelaskan dalam Fathul Baari(I/360 no. 249,257,259,266)).
g. Menyela-nyelai rambut secara merata dan menyiram kepala
Seseorang yang mandi junub hendaklah menyela-nyelai rambut secara merata,
lalu menyiram kepalanya tiga kali sepenuh 2 telapak tangan. Hal ini berdasarkan
hadits dari Aisyah dan Maimunah radhiallahu 'anhuma (H.R. Bukhari yang
dijelaskan dalam Fathul Baari(I/361 no. 249,257,259,266)).
Ketika menyiram kepala, hendaklah dimulai dari kepala bagian kanan,
kemudian kiri, setelah itu bagian tengah. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan
dari Aisyah radhiallahu 'anha (H.R. Bukhari yang dijelaskan dalam Fathul
Baari(I/369 no. 258 dan I/834 no. 377) dan Muslim (I/255 no. 318). Adapun hadits
yang diriwayatkan dari Jabir radhiallahu 'anh diriwayatkan oleh Al Bukhari yang
dijelaskan dalam Fathul Baari (I/367 no. 255-256) dan Muslim (I/259 no.329),
sedangkan yang diriwayatkan dari Jubair bin Muth'im radhiallahu 'anh diriwayatkan
oleh Bukhari yang dijelaskan dalam Fathul Baari (I/367 no. 254) dan Muslim (I/258
no. 327)).
Bagi wanita, ketika mandi junub dibolehkan tidak melepaskan ikatan
rambutnya (sanggul), cukup diguyur saja. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan
dari Ummu Salamah radhiallahu 'anha. (Ummu Salamah berkata : "Ya Rasulallah,
saya suka mengikat rambut. Apakah saya harus melepasnya ketika mandi junub?"
Rasulullah menjawab, "Tidak, kamu cukup menyiramkan air pada kepala 3 kali,
selanjutnya meratakannya ke seluruh tubuh. Dengan cara begitu kamu sudah suci")
Akan tetapi, ketika mandi setelah haidh, wanita diwajibkan melepaskan ikatan
rambutnya. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Aisyah radhiallahu 'anha
(Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam berkata kepada Aisyah yang kedatangan haidh
saat menunaikan ibadah haji. "Tinggalkanlah rangkaian ibadah thawaf umrahmu!
Lepaskanlah ikatan rambutmu saat mandi, dan sisirlah rambutmu!" (H.R. Bukhari
I/418)
Ketika mengomentari kitab Muntaqa Al Akhbar karya Ibnu Taimiyah, Syaikh Abdul
'Aziz bin 'Abdullah bin Baz rahimahullah berkata, "Ketika mandi setelah haidh, para
wanita diperintahkan melepas ikatan rambutnya, sedangkan ketika mandi junub
mereka tidak disunnahkan melepaskannya." Lihat Fathul Baari (I/418) dan kitab Al
Haidh wa An Nifas hal. 175)).
h. Meratakan air ke seluruh tubuh
Seseorang yang mandi diwajibkan meratakan air ke seluruh tubuh. Ini
berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Aisyah dan Maimunah radhiallahu
'anhuma (H. R. Bukhari yang dijelaskan dalam Fathul Baari (I/360 no.
248,249,257,265,266,274,276) dan Muslim (I/253 no. 316, 317)), dan ketika
menyiramkan air ke seluruh tubuh hendaklah dimulai dari tubuh bagian kanan,
kemudian bagian kiri. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Aisyah
radhiallahu 'anha, dia berkata :
"Sesungguhnya Nabi shalallahu 'alaihi wasallam suka mendahulukan bagian yang
kanan ketika memakai sandal, menyisir rambut, bersuci, dan dalam segala urusan
beliau." (H. R. Bukhari yang dijelaskan dalam Fathul Baari (I/269) dan Muslim
(I/26)).
Kecuali dalam hal-hal yang memang disunnahkan memulai dengan sebelah kiri, misal
masuk kamar mandi/WC, keluar dari masjid, dsb.. perlu merujuk dalil lain dalam hal
ini.
Seseorang yang mandi hendaknya juga membersihkan ketiak, semua lekukan
tubuh, dan selangkangannya. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Aisyah
radhiallahu 'anha (Dalam hadits ini disebutkan bahwa Nabi shalallahu 'alaihi
wasallam membersihkan semua lipatan tubuhnya, termasuk ketiak dan selangkangan.
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 243 yang dinilai shahih oleh Syaikh Al
Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud (I/48)).
Seseorang yang mandi hendaknya menggosok-gosok bagian tubuhnya yang
tidak mudah terjangkau air. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Aisyah
radhiallahu 'anha (H. R. Muslim (I/260). Dalam penggalan hadits ini disebutkan,
"Kemudian dia menyiramkan air ke atas kepalanya, lalu dia gosok-gosok kepalanya
(agar air merata)." Lihat Syarah Al 'Umdah (I/368) karya Ibnu Taimiyah).
i. Bergeser dari tempat semula, lalu membasuh kedua kaki
Menjelang selesai mandi, sebelum membasuk kedua kaki, seseorang yang
mandi dianjurkan bergeser sedikit dari tempat semula, lalu membasuk kedua kakinya
sampai merata. Ini berdasarkan hadits dari Maimunah radhiallahu 'anha (H. R.
Bukhari yang dijelaskan dalam Fathul Baari(I/361 no. 249, 257, 259, 260, 266) dan
Muslim (I/254 no. 317). Syaikh Ibnu Baz berkata : "Hendaknya seseorang yang mandi
mencuci kedua kakinya di akhir mandi, baik sebelumnya telah dibasuh saat wudhu di
permulaan mandi maupun belum").
Lebih afdhal setelah mandi tidak mengelap badannya dengan handuk maupun
yang lainnya. Hadits ini diriwayatkan dari Maimunah radhiallahu 'anha (H. R
Bukhari yang dijelaskan dalam Fathul Baari (I/372 no. 259 dan 266) dan Muslim
(I/254 no. 317)). Dan dianjurkan untuk tidak berlebihan dalam menggunakan air yang
dipakai untuk mandi.
Dikutip dari Buku Thaharah Nabi shalallahu 'alaihi wasallam Tuntunan Bersuci
Lengkap karya Syaikh Sa'id bin 'Ali bin Wahf Al Qahthani penerbit Media Hidayah
disusun oleh Abu 'Abdillah Mubarak ditambah sedikit penjelasan yang merujuk pada
rekaman kajian ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas mengenai tata cara mandi dan
hukum junub.
Wallahu a'lam bisshawab

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PASAMBAHAN MAKAN BUKITTINGGI

PIdato Pendek " Man Jadda Wajada "

Doa harian muslim