MASALAH TALFIQ DAN TAQLID
Pembahasan ini telah dibicarakan secara terperinci dan hingga ke dasarnya di dalam ilmu Usul Fiqh. Ilmu ini amat penting bagi mereka yang benar-benar mendalami dasar-dasar pembinaan hukum Islam.
Taklid ialah: Mengikut pendapat seorang mujtahid tanpa mengetahui sumber dan cara pengambilannya. Seperti seseorang itu mengikut pendapat Imam SyafiI tanpa mengetahui dalilnya atau hujahnya. Orang seperti ini disebut muqallid.
Apa hukum bertaklid?
Hukum-hakam amaliyah dapat kita bahagikan kepada 2:
1. Hukum-hakam yang dapat diketahui tanpa memerlukan penelitian dan ijtihad. Iaitu hukum-hakam yang telah ditetapkan oleh dalil yang qath' dan yang dapat diketahui dengan segera. Ia disebut sebagai `al-malum minad din bid-dharurah. Contohnya ialah hukum tentang kewajipan sembahyang lima waktu, kewajipan puasa bulan ramadhan, bilangan rakaat dalam sembahyang dsbnya. Ini semua dapat diketahui oleh semua umat Islam. Pengetahuan tentang hukumnya tidak memerlukan kepada penelitian terhadap dalil-dalilnya.
Hukum-hakam amaliyah dapat kita bahagikan kepada 2:
1. Hukum-hakam yang dapat diketahui tanpa memerlukan penelitian dan ijtihad. Iaitu hukum-hakam yang telah ditetapkan oleh dalil yang qath' dan yang dapat diketahui dengan segera. Ia disebut sebagai `al-malum minad din bid-dharurah. Contohnya ialah hukum tentang kewajipan sembahyang lima waktu, kewajipan puasa bulan ramadhan, bilangan rakaat dalam sembahyang dsbnya. Ini semua dapat diketahui oleh semua umat Islam. Pengetahuan tentang hukumnya tidak memerlukan kepada penelitian terhadap dalil-dalilnya.
Dalam maslaah ini, seseorang itu tidak dibenarkan bertaklid, kerana semua orang dapat mengetahuinya.
2. Hukum-hakam yang memerlukan penelitian dan ijtihad. Masalah-masalah yang berada di bawah kategori ini amat banyak sekali. Seperti masalah yang hukum menyentuh perempuan ajnabi, apakah batal wuduk? Ini adalah masalah yang termasuk di dalam kategori ini. Sebab, masalah ini memang ada dalilnya dari al-Quran. Tetapi dalilnya perlu diteliti terlebih dahulu untuk diketahui Apakah hukum yang boleh dikeluarkan darinya. Dalam penelitian dan kajian ini, sudah semestinya terjadi perselisihan pendapat. Mazhab-mazhab dan perbedaan-perbedaan pendapat di kalangan ulamak terjadi dalam dalam masalah yang seumpama ini.
Orang yang berusaha meneliti dalil-dalil, kemudian mengeluarkan hukum dari dalil berkenaan di namakan sebagai mujtahid. Antara mereka adalah seperti Imam SyafiI, Malik, Hanbali dll. Manakala mereka yang mengikutnya atau memakai hukum yang dikeluarkan oleh mujtahid disebut sebagai orang yang bertaklid. Perbuatan mengikut/memakai hukum berkenaan disebut sebagai bertaklid.
Dalam masalah inilah yang dibenarkan bertaklid.
Kebanyakkan ulamak Usul (Usul Fiqh) mengatakan bahawa mereka yang tidak berkeupayaan untuk berijtihad wajib mengikut dan mengambil pendapat atau fatwa dari para mujtahid (org yg berkeupayaan berijtihad).
Bertaklid kepada mazhab-mazhab
Mazhab-mazhab masyhur yang wujud hingga sekarang ini ialah mazhab SyafiI, Maliki, Hanafi dan Hanbali. Kita di Malaysia rata-rata bertaklid kepada mazhab Syafii.
Mazhab-mazhab masyhur yang wujud hingga sekarang ini ialah mazhab SyafiI, Maliki, Hanafi dan Hanbali. Kita di Malaysia rata-rata bertaklid kepada mazhab Syafii.
Soalan: Apakah kita boleh bertukar kepada mazhab lain?
Jawab: Boleh. Kerana, apa bezanya SyafiI dan lain-lain mazhab di atas? Jika kita boleh bertaklid kepada mazhab SyafiI, ini bermakna kita juga boleh bertaklid kepada mazhab-mazhab lain.
Jawab: Boleh. Kerana, apa bezanya SyafiI dan lain-lain mazhab di atas? Jika kita boleh bertaklid kepada mazhab SyafiI, ini bermakna kita juga boleh bertaklid kepada mazhab-mazhab lain.
Menurut Al-Amidi, Ibnu al-Najib dan Kamal al-Hummam, tidak wajib bertaklid kepada seorang mujtahid (mazhab) tertentu. Dalam satu masalah, mereka boleh beramal dengan mazhab ini, kemudian dalam masalah lain mereka beramal dengan mazhab lain.
Berdasarkan pendapat ini, jika kita bertaklid dengan mazhab SyafiI dalam satu-satu masalah, tidak semestinya kita mesti bertaklid dengan mazhab ini dalam semua masalah. Dibenarkan mengamalkan pendapat dari mazhab-mazhab lain.
Taklid yang diharamkan ialah:
1. Bertaklid kepada seseorang tanpa mengendahkan al-Quran dan Sunnah.
2. Bertaklid kepada seseorang yang tidak diketahui kemampuannya berijtihad.
1. Bertaklid kepada seseorang tanpa mengendahkan al-Quran dan Sunnah.
2. Bertaklid kepada seseorang yang tidak diketahui kemampuannya berijtihad.
Talfiq
Ialah mengikut pendapat satu-satu imam dalam satu-satu masalah, kemudian bertaklid kepada imam lain dalam masalah lain. Contoh, mengambil wuduk ikut cara Hanafi dan sembahyang ikut cara Syafii. Ataupun, pada hari ini dia bersembahyang ikut pendapat SyafiI dengan membaca Bismillah.., esoknya dia bersembahyang ikut pendapat Hanafi dengan tidak membaca bismillah.
Ialah mengikut pendapat satu-satu imam dalam satu-satu masalah, kemudian bertaklid kepada imam lain dalam masalah lain. Contoh, mengambil wuduk ikut cara Hanafi dan sembahyang ikut cara Syafii. Ataupun, pada hari ini dia bersembahyang ikut pendapat SyafiI dengan membaca Bismillah.., esoknya dia bersembahyang ikut pendapat Hanafi dengan tidak membaca bismillah.
Inilah yang dikatakan sebagai talfiq.
Kebanyakkan ulamak membahagikan talfiq kepada dua:
1. Mengambil pendapat yang paling ringan di antara mazhab-mazhab dalam beberapa masalah yang berbeza. Contoh: Berwuduk ikut Hanafi dan sembahyang ikut Maliki.
1. Mengambil pendapat yang paling ringan di antara mazhab-mazhab dalam beberapa masalah yang berbeza. Contoh: Berwuduk ikut Hanafi dan sembahyang ikut Maliki.
Apa hukumnya? Menurut ulamak-ulamak ini, talfiq dengan cara begini adalah dibenarkan, kerana dia mengamalkan pendapat yang berbeza dalam dua masalah yang berbeza Wuduk dan sembahyang.
Talfiq begini dibenarkan dalam bidang ibadah dan muamalat sebagai keringanan dan rahmat dari Allah Taala terhadap umat Muhamad.
Dibenarkan juga mengambil pendapat yang paling ringan antara mazhab-mazhab dalam satu masalah. Ia diamalkan pada masa yang berlainan yang tidak bergantung satu sama lain.
Contoh, Ali berwuduk menurut syarat-syarat yang telah ditetap oleh Syafii. Pada waktu lain dia berwuduk menurut syarat-syarat yang ditetapkan oleh Hanafi.
Talfiq seperti ini dibenarkan kerana wuduk pertama yang menurut syarat SyafiI telah selesai dan digunakan untuk satu-satu ibadah hingga selesai. Kemudian wuduk keduanya menurut Hanafi juga selesai dan digunakan untuk tujuan tertentu hingga selesai. Jelasnya ia dilakukan, sekalipun masalahnya sama tetapi dalam peristiwanya berbeza.
2. Mengambil pendapat yang paling ringan di antara mazhab-mazhab dalam satu masalah. Talfiq begini tidak benarkan.
Contoh, Ali bernikah tidak menggunakan wali kerana ikut Hanafi. Dia tidak memakai 2 saksi kerana mengikut pendapat Maliki.
Pernikahan seperti ini adalah batal/tidak sah.
Ittiba
Ialah menerima pendapat orang lain dengan mengetahui sumber atau hujahnya.
Ialah menerima pendapat orang lain dengan mengetahui sumber atau hujahnya.
Ittiba adalah sebaik-baik cara menerima dan mengamalkan pendapat dari mujtahid.
Feqhul Muqaran
Yang sedang berkembang sekarang ini ialah Feqhul muqaran. Ia menjadi salah satu dari subjek di kuliah syariah al-Azhar.
Yang sedang berkembang sekarang ini ialah Feqhul muqaran. Ia menjadi salah satu dari subjek di kuliah syariah al-Azhar.
Feqhul muqaran ialah membahaskan satu-satu masalah dengan mengambil semua pendapat ulamak yang ada dengan dalil-dalilnya. Kemudian ia didiskusikan secara ilmiah. Akhirnya ialah membuat rumusan, pendapat manakah yang paling kukuh dalil dan hujahnya (tarjih). Tarjih yang dilakukan tanpa terikat kepada mana mazhab fikah.
Feqhul Muqaran berbeda dengan muqaranah al-Mazahib yang terdapat sebelum ini, di mana para ulamak mengumpul semua pendapat dari semua mazhab yang ada bersama dalil-dalilnya. Kemudian ia dibincangkan. Akhir sekali ialah melakukan tarjih berdasarkan mazhab masing-masing. Jika yang melakukan perbandingan itu dari mazhab Hanafi, maka tarjih itu dilakukan berdasarkan mazhab Hanafi, begitulah seterusnya.
Sekarang kita dapat melihat feqhul muqaran ini terus berkembang dan semakin diterima oleh umat Islam. Antara yang bekerja keras memberi sumbangan dalam bidang ini ialah Dr Yusof al-Qardhawi, Dr. Wahbah al-Zuhaili, lujnah fatwa al-Azhar dan beberapa tokoh ulamak al-Azhar.
Banyak kebaikkan dari feqh ini ialah:
1. Dapat mengetahui dalil dan hujah dari semua pihak.
2. Menghindarkan fahaman taksub mazhab Dapat bertolak ansur dengan mereka yang berbeza pendapat dengan kita.
3. Dapat beramal dengan hati yang lebih tenang kerana hujahnya kukuh.
1. Dapat mengetahui dalil dan hujah dari semua pihak.
2. Menghindarkan fahaman taksub mazhab Dapat bertolak ansur dengan mereka yang berbeza pendapat dengan kita.
3. Dapat beramal dengan hati yang lebih tenang kerana hujahnya kukuh.
TALFIQ DALAM PANDANGAN ULAMA
Oleh
Ustadz Abu Humaid Arif Syarifudin
Dalam bahasa Arab, kata talfiq (التَّلْفِيقُ) berasal dari kata (لَفَّقَ – يُلَفِّقُ – تَلْفِيقاً) yang berarti menggabungkan sesuatu dengan yang lain. Misalnya seperti ungkapan (لَفَّقْتُ الثَّوْبَ) yang artinya, saya menggabungkan antara kedua ujung baju (pakaian/kain), satu dengan yang lain, lalu menjahitnya. (Lisanul Arab 10-330-331). Dan pembahasan talfiq yang akan dibahas di sini ialah, sebagaimana banyak diperbincangkan oleh para ulama ushul dan fuqaha yang menyangkut masalah bertaklid kepada madzhab-madzhab para imam mujtahid. Kami angkat berdasarkan kitab Ushul Al Fiqhi Al Islami, karya Dr. Wahbah Az Zuhaili, Juz II, hlm. 1171-1181.
PENGERTIAN TALFIQ
Talfiq, yaitu mendatangkan suatu cara (dalam ibadah atau mu’amalah) yang tidak pernah dinyatakan oleh ulama mujtahid. Maksudnya, bertaklid kepada madzhab-madzhab serta mengambil (menggabungkan) dua pendapat atau lebih dalam satu masalah, yang memiliki rukun-rukun dan cabang-cabang, sehingga memunculkan suatu perkara gabungan (rakitan) yang tidak pernah dinyatakan oleh seorang pun (dari para imam mujtahid)[1], tidak oleh imam yang dulu dia ikuti madzhabnya maupun imam ‘barunya’. Justru masing-masing imam tersebut menetapkan batilnya penggabungan dalam ibadah tersebut.
Contoh, seseorang mentalak tiga terhadap isterinya. Kemudian mantan isterinya menikah dengan anak laki-laki berusia 9 tahun untuk tujuan tahlil (menghalalkan kembali pernikahan dengan suaminya yang pertama, Pent.). Dalam hal ini, suami keduanya bertaklid kepada madzhab Asy Syafi’i yang mengesahkan pernikahan seperti itu, kemudian ia menggauli wanita tersebut dan lalu menceraikannya dengan bertaklid kepada madzhab Imam Ahmad yang mengesahkan jenis talak seperti itu dan tanpa melalui masa ‘iddah, sehingga suaminya yang pertama boleh menikahinya kembali.[2]
Syaikh Ali Ajhuri Asy Syafi’i memberi komentar, bahwa (contoh) seperti itu dilarang pada masa kami, dan hal itu tidak boleh serta tidak sah untuk diamalkan. Karena menurut madzhab Asy Syafi’i, disyaratkan yang menikahkan anak kecil harus ayah atau kakeknya, dan harus seorang yang adil, serta mesti ada kemaslahatan bagi anak tersebut dalam pernikahannya. Kemudian yang menikahkan si wanita harus walinya yang adil dengan dua saksi yang adil pula. Jika ada satu syarat tak terpenuhi, maka tidak sah tahlil tersebut, karena pernikahannya tidak sah.
RUANG LINGKUP TALFIQ
Masalah talfiq sama halnya dengan masalah taklid, ruang lingkupnya adalah dalam masalah-masalah ijtihadi [3] yang bersifat zhanni (bukan merupakan perkara qathi’ atau pasti, Pent.). Adapun setiap perkara yang ma’lum fiddin bidhdharurah (prinsipil) dalam agama ini, berupa perkara-perkara yang disandarkan pada hukum syar’i (yang pasti), yang telah disepakati oleh kaum muslimin dan pengingkarnya dihukumi kafir, maka tidak boleh ada taklid apalagi membuat talfiq di dalamnya.
Atas dasar itu, maka tidak boleh membuat talfiq yang dapat mengarah kepada pembolehan (penghalalan) perkara yang diharamkan seperti khamr (miras) dan zina.
HUKUM TALFIQ
Talfiq Yang Diperbolehkan
Dalil bagi pendapat yang menyatakan bahwa talfiq itu dilarang, adalah apa yang dinyatakan oleh ulama ushul sebagai ijma’ yang melarang memunculkan pendapat ketiga, jika para ulama berbeda pendapat menjadi dua kelompok mengenai hukum dalam suatu masalah. Jadi, kebanyakan dari mereka menyatakan tidak boleh memunculkan pendapat ketiga yang dapat melanggar wilayah kesepakatan.
Misalnya seperti masalah ‘iddah bagi wanita hamil yang ditinggal mati oleh suaminya. Dalam masalah ini ada dua pendapat di kalangan ulama. Pertama, berpendapat bahwa‘iddahnya adalah (dengan) melahirkan kandungannya. Kedua, berpendapat bahwa ‘iddahnya adalah masa ‘iddah yang paling jauh dari dua masa ‘iddah [4] . Maka tidak boleh memunculkan pendapat baru –misalnya- dengan menyatakan bahwa ‘iddahnya adalah hanya dengan hitungan bulan (4 bulan 10 hari) saja.[5]
Untuk mengomentari (menyanggah) klaim kebatilan talfiq ini, bisa melalui dua metoda. 1) Metode penolakan (al man’u) atau peniadaan (an nafyu), 2) Metode penetapan lawannya (itsbatul ‘aks).[6]
1. Metode Penolakan atau Peniadaan.
Hal itu jelas, karena talfiq dibangun di atas pemikiran taklid yang ditetapkan oleh ulama muta`akhirin (generasi akhir) pada masa-masa kemunduran (umat Islam dalam berijtihad, pent.).
Artinya talfiq ini belum dikenal (tidak ada) di kalangan Salaf (pendahulu umat ini), tidak di masa Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabatnya, tidak pula di masa imam-imam (setelah mereka) dan para muridnya. Adapun di masa Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam , maka tidak ada praktek talfiq sama sekali, karena masa itu merupakan era penyampaian wahyu yang tidak memungkinkan adanya ijtihad.
Demikian pula di masa sahabat dan tabi’in, tidak dikenal adanya talfiq di tengah-tengah mereka. Yang ada hanyalah seseorang bertanya kepada ulama yang disukainya dari kalangan sahabat dan tabi’in, lalu ia (yang ditanya) memberi fatwa kepadanya tanpa mengharuskan berpegang dengan fatwanya, dan juga tanpa melarang orang (penanya) tersebut dari mengamalkan fatwa selainnya, padahal ia mengetahui adanya perbedaan pendapat yang banyak di antara mereka.
Begitu juga di masa para empat imam atau ulama lainnya yang sudah masuk kategori ulama mujtahid, tidak ada nukilan dari mereka tentang larangan beramal dengan madzhab selainnya. Bahkan masing-masing saling mengikuti di belakang ulama yang lain, padahal setiap dari mereka mengetahui perbedaan pendapatnya dengan yang lain dalam masalah ijtihadi yang bersifat zhanni (tidak pasti). Maka hal ini menunjukkan bahwa –dahulu- orang yang meminta fatwa, mengambil pendapat-pendapat para ulama dalam dua masalah atau lebih, dan tidak dikatakan bahwa dia telah melakukan talfiq, atau telah sampai pada suatu kondisi yang tidak pernah disebutkan oleh para pemberi fatwa. Hal itu hanyalah terhitung sebagai bentuk saling bercampurnya pendapat-pendapat para pemberi fatwa tersebut pada diri orang yang meminta fatwa tadi tanpa ada kesengajaan (untuk mencampuradukkan antara pendapat satu dengan yang lain). Sama halnya dengan saling bercampurnya bahasa-bahasa antara satu dengan yang lain dalam bahasa Arab, misalnya.
Dan selebihnya, pendapat mereka yang melarang perbuatan talfiq, dapat mengarah kepada larangan bertaklid, yang pada dasarnya mereka sendiri mewajibkan taklid tersebut bagi orang-orang awam[7], meskipun kebanyakan taklid itu bukan merupakan bentuk talfiq. Dan hal ini bertentangan dengan prinsip yang berbunyi perbedaan pendapat para imam adalah rahmat bagi umat [8] . Juga bertentangan dengan prinsip kemudahan dan kelonggaran serta menghilangkan perkara yang memberatkan dan kondisi yang menyulitkan, yang merupakan asas bangunan syari’at Islam.
2. Metode Penetapan Lawannya (Itsbatul ‘Aks).
Dengan anggapan membenarkan dan menerima pendapat yang melarang talfiq, maka tampaklah dari ketetapan para ulama itu, bahwa tidaklah ada keharusan berpegang kepada madzhab tertentu dalam seluruh permasalahan, sebagaimana telah dijelaskan. Dan seseorang yang tidak berpegang kepada madzhab tertentu, maka dibolehkan melakukan talfiq. Jika tidak demikian, maka akan mengakibatkan kesimpulan pembatalan peribadahan orang-orang awam, karena –pada kenyataannya- kita hampir tidak mendapati seorang yang awam mengerjakan suatu ibadah yang benar-benar sesuai dengan madzhab tertentu. Adapun persyaratan yang mereka sebutkan tentang keharusan memperhatikan perbedaan dalam lintas madzhab, bila seseorang bertaqlid kepada satu madzhab atau meninggalkan madzhabnya –yang terdahulu- dalam suatu masalah, maka hal ini perkara yang menyulitkan, baik dalam masalah-masalah ibadah maupun mu’amalah. Karena hal itu bertentangan dengan prinsip kelonggaran dan kemudahan syari’at serta kecocokakannya dengan seluruh kemaslahatan manusia
Contohnya, seseorang yang berwudhu dan mengusap kepalanya –dengan bertaqlid kepada madzhab Imam Asy Syafi’i- maka wudhunya sah. Kemudian, apabila dia menyentuh kemaluannya setelah itu dengan bertaklid kepada madzhab Abu Hanifah, maka shalatnya sah. Karena wudhunya orang yang bertaklid ini sah menurut kesepakatan, hal itu disebabkan bahwa menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudhu menurut Abu Hanifah. Dan seperti ini tidak dikatakan bahwa wudhunya tidak sah karena dianggap batal oleh masing-masing dari dua madzhab tersebut; karena dua masalah tersebut terpisah (antara satu dengan yang lain). Wudhu tersebut awalnya telah sempurna dengan bertaklid kepada madzhab Asy Syafi’i, sampai kemudian menyentuh kemaluannya dan dia meneruskan (tetap dalam keadaan memiliki wudhu) dengan bertaklid kepada madzhab Abu Hanifah. Maka taklid kepada madzhab Abu Hanifah hanyalah sekedar melanjutkan apa yang sudah sah, bukan pada permulaan ibadah.
Adapun klaim sebagian pengikut madzhab Hanafi [9], bahwa telah ada ijma’ yang melarang melakukan talfiq, maka bisa jadi cuma ditinjau dari kesepakatan para pengikut madzhab ini saja (Hanafiah), atau mengacu kepada mayoritas ulama, atau berdasarkan apa yang didengar, atau cuma prasangka (zhan) saja. Karena, jika masalah tersebut sudah merupakan ijma’, seharusnya para fuqaha madzhab-madzhab lain pun akan menjelaskan adanya ijma’ tersebut, tidak cukup hanya dengan diamnya mereka dan kemungkinan saja. Dan tidak ada bukti terkuat yang menunjukkan secara jelas perihal tidak adanya ijma’ yang melebihi keberadaan penentangan banyak ulama muta`akhirin terhadapnya (larangan talfiq). [10]
Al Kamal bin Al Hammam dalam At Tahrir –dan diikuti oleh muridnya Ibnu Amir Al Hajj [11]- menyatakan: “Sesungguhnya seorang (awam) yang bertaklid dibolehkan untuk bertaklid kepada siapa yang disukainya [12]. Dan jikalau seorang yang awam mengambil pendapat mujtahid yang paling ringan baginya dalam setiap masalah, maka saya tidak mengetahui ada dalil naqli maupun aqli yang melarangnya. Dan ketika seseorang (awam) mencari-cari yang paling ringan baginya dari pendapat seorang mujtahid –yang berhak berijtihad-, saya tidak mengetahui dari unsur syari’at ini yang mencelanya, sementara Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menyukai sesuatu yang meringankan umatnya".
Adapun kalau dua imam tersebut sepakat mengenai batalnya amal pelaku talfiq, maka ini merupakan pendapat yang tidak didukung oleh hujjah. Karena orang yang bertaklid tersebut tidaklah bertaklid kepada keduanya dalam keseluruhan amal. Namun hanya bertaklid kepada salah satu dari dua imam dalam masalah tertentu, yang dalam hal itu, dia tidak bertaklid kepada yang lain, maka hal seperti ini tidak mengapa. Sedangkan keseluruhan amal tidak ada seorang pun yang mengharuskan untuk menelitinya, tidak dalam hal ijtihad maupun dalam hal taklid. Tetapi ini hanya merupakan mengada-adakan satu hukum syari’at dari seseorang yang tidak berhak untuk mengatakannya.
Ibnu Abidin menyampaikan pernyataannya dalam Tanqih Al Hamidiyah yang intinya, bahwa dalam angan-angan seorang mufti terdapat petunjuk tentang kebolehan hukum gabungan, dan Syaikh Ath Thursusi juga membolehkannya, begitu pula ‘Allamah Abu As Su’ud memfatwakan kebolehannya dalam fatwanya. Demikian juga ketetapan Ibnu Nujaim dalam risalahnya yang berjudul Fi Bai’il Waqfi Bi Ghabnin Fahisys, bahwa menurutnya pendapat dalam madzhab adalah kebolehan melakukan talfiq, sebagaimana juga yang dinukil dari Al Fatawa Al Bazaziyah. Sedangkan Ibnu Arafah Al Maliki membenarkan kebolehannya dalam Al Hasyiah ‘Ala Asy Syarh Al Kabir. Allamah Al ‘Adawi dan yang lainnya juga memfatwakan kebolehannya, karena itu merupakan bentuk kelonggaran.[13]
Dan Jumhur ulama –di antaranya sebagian ulama madzhab Syafi’iyah- berpendapat bahwa Ijma’ yang dinukil oleh orang per orang –seperti yang diklaim untuk masalah ini- tidak harus diamalkan (karena hakikatnya bukan ijma’, Pent.). Apalagi –dalam hal ini- mengklaim adanya ijma’ dilarang. Karena kenyataannya para ulama terpercaya telah menyebutkan adanya perbedaan pendapat dalam masalah ini, seperti Al Amir dan Al Baijuri. Dan Asy Syafsyawani menyinggung tentang penggabungan suatu masalah dari dua madzhab atau lebih dengan berkata: “Sesungguhnya para ahli ushul berselisih pendapat dalam masalah ini, tetapi yang benar –menurut penelitian- adalah dibolehkan (melakukan talfiq)".
Kesimpulannya, bahwa agama Allah itu mudah, tidak sulit, dan pendapat yang membolehkan talfiq termasuk dalam kategori memudahkan manusia (khususnya orang-orang awam, Pent.). Allah Azza wa Jalla berfirman :
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
$
Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. [Al Hajj : 78].
يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُخَفِّفَ عَنْكُمْ وَخُلِقَ الْإِنْسَانُ ضَعِيفاً
Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, dan manusia dijadikan bersifat lemah. [An Nisa’: 28].
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. [Al Baqarah : 185].
Dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
((بُعِثْتُ بِالْحَنِيفِيَّةِ السَّمْحَةِ))
Aku telah diutus dengan (membawa agama Islam) yang lurus lagi mudah.[14]
Talfiq Yang Dilarang
Kebolehan melakukan talfiq ini tidak bersifat mutlak, tetapi terbatas dalam ruang lingkup tertentu. Karena ada bentuk talfiq yang serta merta batil menurut bentuknya, seperti bila talfiq tersebut menjurus kepada penghalalan perkara-perkara yang diharamkan (secara qath’i atau pasti) seperti khamr (miras), zina dan dll. Dan ada yang dilarang bukan menurut dzatnya, tetapi karena ada sesuatu yang mencampurinya (sehingga yang asalnya boleh, menjadi terlarang, Pent.). Jenis kedua ini ada tiga macam.[15]
1. Menyengaja hanya mencari-cari yang paling ringan (tatabbu’ ar rukhash).
Yaitu seseorang mengambil apa yang paling ringan dari setiap madzhab, tanpa ada unsur keterpaksaan dan udzur kuat. Hal ini terlarang demi menutup jalan-jalan kerusakan berupa usaha pembebasan diri dari beban-beban syari’at.
Al Ghazali berkata,"Tidak boleh seseorang mengambil madzhab lain dengan seenaknya, dan seorang awam –juga- tidak boleh memilih yang menurutnya paling enak dari setiap madzhab dalam setiap masalah, lalu dia memperlebarnya (ke semua masalah dengan tanpa ada keterpaksaan, Pent.) …… ”. [16] Dan tentunya masuk ke dalam macam ini, yaitu mencari-cari hukum yang paling ringan dengan seenaknya dan mengambil pendapat yang lemah dari setiap madzhab demi mengikuti syahwat dan hawa nafsunya.
2. Talfiq yang mengakibatkan penolakan hukum (ketetapan atau keputusan) hakim (pemerintah), karena ketetapannya dapat menghilangkan perselisihan untuk mengantisipasi terjadinya kekacauan.
3. Talfiq yang mengakibatkan seseorang meninggalkan apa yang telah diamalkannya secara taklid, atau meninggalkan perkara yang telah disepakati disebabkan oleh adanya perkara yang ditaklidinya.
Contoh keadaan pertama. Kalau ada seorang yang faqih (paham tentang agama) berkata kepada isterinya “Saya mentalakmu selamanya” dan ia berpendapat bahwa -dengan lafadz seperti itu- telah jatuh talak tiga, maka ia melaksanakan pendapatnya berkaitan antara dirinya dan isterinya tersebut, dan ia berketetapan bahwa isterinya telah haram baginya. Kemudian setelah itu dia berpendapat bahwa talaknya tersebut adalah talak raj’i, namun ia tetap melaksanakan pendapatnya yang pertama yang telah ditetapkan sebelumnya dan tidak mau mengembalikan isterinya (yang telah ditalaknya) sebagai isterinya lagi dengan pendapat terbarunya itu. Hal ini terlarang, karena dia masih menyisakan pendapat pertama, sementara itu dia sudah mengambil pendapat kedua dalam masalah yang sama.
Contoh keadaan kedua. Jika seorang laki-laki bertaklid kepada Imam Abu Hanifah dalam pendapatnya tentang (sahnya) pernikahan tanpa wali (si wanita)[17], maka ‘aqad (pernikahan) tersebut meluluskan pengesahan jatuhnya talak, karena hal itu satu konsekuensi sahnya pernikahan menurut ijma’. Lalu, jika laki-laki tersebut menjatuhkan tiga talak terhadap isterinya, kemudian dia ingin bertaklid kepada Imam Asy Syafi’i yang berpendapat tidak ada talak yang jatuh, karena pernikahannya tersebut tanpa wali (yang menurut beliau tidak sah, Pent.) [18], maka tidak boleh dia melakukan –talfiq- seperti itu, karena dia meninggalkan taklidnya dalam perkara wajib yang telah disepakati.[19]
Hal itu lebih ditujukan untuk menjaga masalah nasab daripada mempertimbangkan aspek lainnya. Karena, jika tidak begitu, maka akan menghasilkan konsekuensi bahwa hubungan yang telah dilakukan (antara keduanya) adalah hubungan haram (zina) dan anak-anak yang dilahirkan (dari hubungan tersebut) adalah anak-anak zina. Maka harus ditutup setiap pintu yang dapat mengarahkan kepada upaya rekayasa (tahayul) seperti itu dalam segala masalah yang besar, seperti masalah pernikahan atau dalam setiap perkara yang menyudutkan agama sebagai obyek mainan atau merugikan manusia atau kerusakan di atas muka bumi.
Adapun dalam urusan peribadahan dan beban-beban syari’at yang tidak ada kesempitan untuk para hambaNya, maka tidaklah dilarang melakukan talfiq, walaupun akan mengakibatkan ditinggalkannya perkara yang telah diamalkan atau ditinggalkannya perkara wajib karena perkara wajib lainnya berdasarkan ijma’, selama tidak menjurus kepada pembebasan diri dari ikatan beban-beban syari’at, atau mengarah kepada penghapusan hikmah ditetapkannya syari’at dengan cara mengikuti setiap hilah (rekayasa) yang dapat merubah atau menghilangkan maksud syari’at.
HUKUM TALFIQ DALAM BEBAN-BEBAN SYARI’AT (TAKALIF ASY SYAR'IYYAH)
Di atas telah dijelaskan bahwa ruang lingkup talfiq hanyalah dalam perkara-perkara furu’ (cabang) yang bersifat zhanni yang dibolehkan terjadi ijtihad, yaitu dalam perkara-perkara yang memungkinkan terjadi perbedaan pendapat di dalamnya. Adapun berkaitan dengan urusan aqidah, keimanan dan akhlak serta perkara-perkara yang prinsip agama ini, maka tidak dapat dimasuki oleh talfiq. Karena tidak boleh ada taklid padanya menurut kesepakatan ulama, juga bukan termasuk wilayah ijtihad yang akan mengakibatkan terjadinya perbedaan pendapat –yang menjadi dasar bagi taklid dan talfiq-.
Lantaran talfiq ini sangat mungkin terjadi dalam masalah-masalah furu’, maka harus ada perincian mengenai hukum masalah-masalah furu’ tersebut. Perkara-perkara furu’ dalam syari’at terbagi menjadi tiga jenis.[20]
1. Perkara-perkara furu' yang dibangun di atas prinsip kemudahan dan kelapangan dengan berbagai ragamnya yang disebabkan beragamnya keadaan para mukallaf (orang yang dibebani syari’at).
2. Perkara-perkara furu' yang dibangun di atas prinsip kehati-hatian dan mencari yang paling selamat.
3. Perkara-perkara furu' yang berorientasi kemaslahatan dan kebahagiaan para hamba.
Jenis yang pertama, adalah ibadah-ibadah mahdhah. Dibolehkan melakukan talfiq di dalamnya jika diperlukan, karena dasarnya adalah melaksanakan perintah Allah Azza wa Jalla dan tunduk kepadaNya dengan tanpa ada unsur kesempitan. Maka tidak boleh terjadi sikap berlebihan dalam hal ini. Karena sikap berlebihan (melampaui batas) akan menjerumuskan kepada kebinasaan.
Adapun ibadah-ibadah maliyah (dengan harta), maka haruslah diperketat untuk kehati-hatian, karena dikhawatirkan akan menelantarkan hak kaum fakir miskin. Oleh karena itu, seseorang yang ingin menunaikan zakat tidak boleh mengambil pendapat yang lemah atau menggabungkan pendapat dari setiap madzhab yang lebih tidak menjamin keutuhan hak kaum fakir. Dalam masalah ini, seorang mufti (pemberi fatwa) hendaknya mengeluarkan fatwa yang paling hati-hati (selamat) dan paling kondusif, dengan tetap mempertimbangkan kondisi orang yang meminta fatwa (mustafti) dan apakah dia termasuk orang-orang yang punya kepentingan (tertentu mendesak) atau tidak.
Adapun jenis kedua, yaitu kelompok perkara-perkara yang dilarang, yang bertumpu pada kehati-hatian (ihtiyath) dan mengambil pendapat yang paling selamat (wara’) [21] (dengan meninggalkan syubhat) sekuat mungkin. Karena Allah Azza wa Jalla tidaklah melarang sesuatu, kecuali karena adanya madharat (bahaya). Maka tidak boleh memberi kelonggaran atau melakukan talfiq dalam hal itu, kecuali dalam keadaan darurat (terpaksa) menurut kacamata syari’at. Sebab kondisi darurat (terpaksa) membolehkan (mengambil) yang dilarang. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
((مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوهُ، وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ))
Apa yang kularang hendaklah kalian jauhi (tinggalkan); dan apa yang kuperintahkan, maka hendaklah kalian kerjakan sekuat kemampuan kalian.[22]
Dalam hadits di atas, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengikat perintah dengan tingkat kemampuan, sementara larangan dimutlakkan (tidak diikat), demi menolak madharat dari perkara yang dilarang tersebut.
Adapun tidak bolehnya talfiq dalam larangan-larangan itu, karena larangan-larang tersebut dibangun atas dasar kehati-hatian dan mencari yang paling selamat. Hal itu bersandar kepada hadits :
دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيْبُكَ
Tinggalkanlah apa yang meragukan bagimu menuju apa yang tidak meragukan bagimu.[23]
Adapun larangan-larangan yang berkaitan dengan hak-hak manusia, maka tidak boleh melakukan talfiq di dalamnya. Karena hal itu berdasarkan asas menjaga hak serta mencegah gangguan dan menganiaya (orang lain). Maka tidak boleh melakukan talfiq dalam hal tersebut, karena merupakan bentuk rekayasa tipuan yang bertujuan menentang hak orang dan merugikan mereka.
Sedangkan jenis ketiga, yaitu jenis mu’amalah (interaksi antara manusia), hukuman pidana (hudud), menunaikan kewajiban harta dan pernikahan.
Pernikahan dan hukum yang integral dengannya, seperti mufaraqah (pemisahan hubungan antara suami isteri) itu, landasannya adalah mewujudkan kebahagiaan suami-isteri dan anak-anak. Hal ini dapat terealisasi dengan menjaga ikatan pernikahan tersebut dan terciptanya kehidupan yang baik dalam keluarga, sebagaimana yang telah ditetapkan Al Qur`an Al Karim :
فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ
Setelah itu, boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. [Al Baqarah : 229].
Jadi, setiap perkara yang mendukung prinsip ini boleh diamalkan, meskipun dalam sebagian kasus akan menyeret kepada perbuatan talfiq. Hanya saja, hendaknya talfiq tidak dijadikan sebagai obyek permainan orang dalam urusan-urusan pernikahan dan talak, dengan tetap memperhatikan kaidah syari’at, yaitu bahwa “hukum asal pernikahan atau perkawinan adalah haram” [24] (kecuali yang memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan syari’at, Pent.), demi menjaga hak-hak kaum wanita dan keturunan. Dan bila hal tersebut (mempermainkan hukum dalam pernikahan) di atas terjadi, maka talfiq menjadi terlarang.
Adapun masalah mu’amalah, menunaikan kewajiban harta, penegakan hudud (hukum pidana) dan perlindungan darah (manusia) serta masalah lain yang serupa yang memperhatikan kemaslahatan dan kebaikan bagi kehidupan manusia, maka wajib mengambil dari setiap madzhab, pendapat yang paling mengutamakan kemaslahatan dan kebahagiaan manusia, kendatipun harus melakukan talfiq. Sebab pemilihan pendapat model itu akan mencerminkan usaha untuk mendukung kemaslahatan yang diinginkan oleh syariat. Ditambah lagi, karena kemaslahatan-kemaslahatan manusia berubah seiring dengan perubahan zaman, adat kebiasaan dan perkembangan peradaban mereka. Dan batasan maslahah adalah, setiap perkara yang menjamin perlindungan terhadap lima prinsip dasar, yaitu penjagaan agama, jiwa, akal, keturunan dan harta; serta perlindungan terhadap setiap kebaikan yang dibidik oleh syari’at, baik melalui Al Qur’an, Sunnah atau Ijma’, yang lebih dikenal dengan mashalih mursalah maqbulah (yang bisa diterima).
Kesimpulannya, batasan dibolehkan atau tidaknya melakukan talfiq adalah, bahwa setiap perkara yang dapat mengacaukan landasan-landasan syari’at dan dapat menghancurkan aturan dan hikmahnya, maka hal itu dilarang, terutama kalau hal itu sekedar hiyal (rekayasa belaka untuk melepaskan diri dari beban syari’at, Pent.). Sedangkan segala sesuatu yang mendukung landasan, hikmah dan aturan syari’at untuk membahagiakan manusia di dunia dan akhirat, dengan memfasilitasi kemudahan kepada mereka dalam urusan peribadahan serta menjamin segala kemaslahatan untuk mereka dalam urusan mu’amalah (interaksi antara mereka), maka hal itu dibolehkan, bahkan merupakan tuntutan.
Sebagai tambahan, pemberlakuan talfiq hanya dibolehkan saat dibutuhkan atau dalam kondisi darurat (terpaksa) saja, bukan bertujuan untuk mempermainkan hukum agama atau mencari-cari pendapat yang paling mudah dan ringan dengan sengaja tanpa ada maslahah yang dilegalkan syariat. Dan lagi, itupun terbatas pada sebagian hukum peribadahan dan mu’amalah yang bersifat ijtihadi (yang dibolehkan terjadinya perbedaan pendapat) dan bukan bersifat qath’i (pasti). Wallahu A’lam.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun X/1427H/2006M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondanrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
Oleh
Ustadz Abu Humaid Arif Syarifudin
Dalam bahasa Arab, kata talfiq (التَّلْفِيقُ) berasal dari kata (لَفَّقَ – يُلَفِّقُ – تَلْفِيقاً) yang berarti menggabungkan sesuatu dengan yang lain. Misalnya seperti ungkapan (لَفَّقْتُ الثَّوْبَ) yang artinya, saya menggabungkan antara kedua ujung baju (pakaian/kain), satu dengan yang lain, lalu menjahitnya. (Lisanul Arab 10-330-331). Dan pembahasan talfiq yang akan dibahas di sini ialah, sebagaimana banyak diperbincangkan oleh para ulama ushul dan fuqaha yang menyangkut masalah bertaklid kepada madzhab-madzhab para imam mujtahid. Kami angkat berdasarkan kitab Ushul Al Fiqhi Al Islami, karya Dr. Wahbah Az Zuhaili, Juz II, hlm. 1171-1181.
PENGERTIAN TALFIQ
Talfiq, yaitu mendatangkan suatu cara (dalam ibadah atau mu’amalah) yang tidak pernah dinyatakan oleh ulama mujtahid. Maksudnya, bertaklid kepada madzhab-madzhab serta mengambil (menggabungkan) dua pendapat atau lebih dalam satu masalah, yang memiliki rukun-rukun dan cabang-cabang, sehingga memunculkan suatu perkara gabungan (rakitan) yang tidak pernah dinyatakan oleh seorang pun (dari para imam mujtahid)[1], tidak oleh imam yang dulu dia ikuti madzhabnya maupun imam ‘barunya’. Justru masing-masing imam tersebut menetapkan batilnya penggabungan dalam ibadah tersebut.
Contoh, seseorang mentalak tiga terhadap isterinya. Kemudian mantan isterinya menikah dengan anak laki-laki berusia 9 tahun untuk tujuan tahlil (menghalalkan kembali pernikahan dengan suaminya yang pertama, Pent.). Dalam hal ini, suami keduanya bertaklid kepada madzhab Asy Syafi’i yang mengesahkan pernikahan seperti itu, kemudian ia menggauli wanita tersebut dan lalu menceraikannya dengan bertaklid kepada madzhab Imam Ahmad yang mengesahkan jenis talak seperti itu dan tanpa melalui masa ‘iddah, sehingga suaminya yang pertama boleh menikahinya kembali.[2]
Syaikh Ali Ajhuri Asy Syafi’i memberi komentar, bahwa (contoh) seperti itu dilarang pada masa kami, dan hal itu tidak boleh serta tidak sah untuk diamalkan. Karena menurut madzhab Asy Syafi’i, disyaratkan yang menikahkan anak kecil harus ayah atau kakeknya, dan harus seorang yang adil, serta mesti ada kemaslahatan bagi anak tersebut dalam pernikahannya. Kemudian yang menikahkan si wanita harus walinya yang adil dengan dua saksi yang adil pula. Jika ada satu syarat tak terpenuhi, maka tidak sah tahlil tersebut, karena pernikahannya tidak sah.
RUANG LINGKUP TALFIQ
Masalah talfiq sama halnya dengan masalah taklid, ruang lingkupnya adalah dalam masalah-masalah ijtihadi [3] yang bersifat zhanni (bukan merupakan perkara qathi’ atau pasti, Pent.). Adapun setiap perkara yang ma’lum fiddin bidhdharurah (prinsipil) dalam agama ini, berupa perkara-perkara yang disandarkan pada hukum syar’i (yang pasti), yang telah disepakati oleh kaum muslimin dan pengingkarnya dihukumi kafir, maka tidak boleh ada taklid apalagi membuat talfiq di dalamnya.
Atas dasar itu, maka tidak boleh membuat talfiq yang dapat mengarah kepada pembolehan (penghalalan) perkara yang diharamkan seperti khamr (miras) dan zina.
HUKUM TALFIQ
Talfiq Yang Diperbolehkan
Dalil bagi pendapat yang menyatakan bahwa talfiq itu dilarang, adalah apa yang dinyatakan oleh ulama ushul sebagai ijma’ yang melarang memunculkan pendapat ketiga, jika para ulama berbeda pendapat menjadi dua kelompok mengenai hukum dalam suatu masalah. Jadi, kebanyakan dari mereka menyatakan tidak boleh memunculkan pendapat ketiga yang dapat melanggar wilayah kesepakatan.
Misalnya seperti masalah ‘iddah bagi wanita hamil yang ditinggal mati oleh suaminya. Dalam masalah ini ada dua pendapat di kalangan ulama. Pertama, berpendapat bahwa‘iddahnya adalah (dengan) melahirkan kandungannya. Kedua, berpendapat bahwa ‘iddahnya adalah masa ‘iddah yang paling jauh dari dua masa ‘iddah [4] . Maka tidak boleh memunculkan pendapat baru –misalnya- dengan menyatakan bahwa ‘iddahnya adalah hanya dengan hitungan bulan (4 bulan 10 hari) saja.[5]
Untuk mengomentari (menyanggah) klaim kebatilan talfiq ini, bisa melalui dua metoda. 1) Metode penolakan (al man’u) atau peniadaan (an nafyu), 2) Metode penetapan lawannya (itsbatul ‘aks).[6]
1. Metode Penolakan atau Peniadaan.
Hal itu jelas, karena talfiq dibangun di atas pemikiran taklid yang ditetapkan oleh ulama muta`akhirin (generasi akhir) pada masa-masa kemunduran (umat Islam dalam berijtihad, pent.).
Artinya talfiq ini belum dikenal (tidak ada) di kalangan Salaf (pendahulu umat ini), tidak di masa Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabatnya, tidak pula di masa imam-imam (setelah mereka) dan para muridnya. Adapun di masa Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam , maka tidak ada praktek talfiq sama sekali, karena masa itu merupakan era penyampaian wahyu yang tidak memungkinkan adanya ijtihad.
Demikian pula di masa sahabat dan tabi’in, tidak dikenal adanya talfiq di tengah-tengah mereka. Yang ada hanyalah seseorang bertanya kepada ulama yang disukainya dari kalangan sahabat dan tabi’in, lalu ia (yang ditanya) memberi fatwa kepadanya tanpa mengharuskan berpegang dengan fatwanya, dan juga tanpa melarang orang (penanya) tersebut dari mengamalkan fatwa selainnya, padahal ia mengetahui adanya perbedaan pendapat yang banyak di antara mereka.
Begitu juga di masa para empat imam atau ulama lainnya yang sudah masuk kategori ulama mujtahid, tidak ada nukilan dari mereka tentang larangan beramal dengan madzhab selainnya. Bahkan masing-masing saling mengikuti di belakang ulama yang lain, padahal setiap dari mereka mengetahui perbedaan pendapatnya dengan yang lain dalam masalah ijtihadi yang bersifat zhanni (tidak pasti). Maka hal ini menunjukkan bahwa –dahulu- orang yang meminta fatwa, mengambil pendapat-pendapat para ulama dalam dua masalah atau lebih, dan tidak dikatakan bahwa dia telah melakukan talfiq, atau telah sampai pada suatu kondisi yang tidak pernah disebutkan oleh para pemberi fatwa. Hal itu hanyalah terhitung sebagai bentuk saling bercampurnya pendapat-pendapat para pemberi fatwa tersebut pada diri orang yang meminta fatwa tadi tanpa ada kesengajaan (untuk mencampuradukkan antara pendapat satu dengan yang lain). Sama halnya dengan saling bercampurnya bahasa-bahasa antara satu dengan yang lain dalam bahasa Arab, misalnya.
Dan selebihnya, pendapat mereka yang melarang perbuatan talfiq, dapat mengarah kepada larangan bertaklid, yang pada dasarnya mereka sendiri mewajibkan taklid tersebut bagi orang-orang awam[7], meskipun kebanyakan taklid itu bukan merupakan bentuk talfiq. Dan hal ini bertentangan dengan prinsip yang berbunyi perbedaan pendapat para imam adalah rahmat bagi umat [8] . Juga bertentangan dengan prinsip kemudahan dan kelonggaran serta menghilangkan perkara yang memberatkan dan kondisi yang menyulitkan, yang merupakan asas bangunan syari’at Islam.
2. Metode Penetapan Lawannya (Itsbatul ‘Aks).
Dengan anggapan membenarkan dan menerima pendapat yang melarang talfiq, maka tampaklah dari ketetapan para ulama itu, bahwa tidaklah ada keharusan berpegang kepada madzhab tertentu dalam seluruh permasalahan, sebagaimana telah dijelaskan. Dan seseorang yang tidak berpegang kepada madzhab tertentu, maka dibolehkan melakukan talfiq. Jika tidak demikian, maka akan mengakibatkan kesimpulan pembatalan peribadahan orang-orang awam, karena –pada kenyataannya- kita hampir tidak mendapati seorang yang awam mengerjakan suatu ibadah yang benar-benar sesuai dengan madzhab tertentu. Adapun persyaratan yang mereka sebutkan tentang keharusan memperhatikan perbedaan dalam lintas madzhab, bila seseorang bertaqlid kepada satu madzhab atau meninggalkan madzhabnya –yang terdahulu- dalam suatu masalah, maka hal ini perkara yang menyulitkan, baik dalam masalah-masalah ibadah maupun mu’amalah. Karena hal itu bertentangan dengan prinsip kelonggaran dan kemudahan syari’at serta kecocokakannya dengan seluruh kemaslahatan manusia
Contohnya, seseorang yang berwudhu dan mengusap kepalanya –dengan bertaqlid kepada madzhab Imam Asy Syafi’i- maka wudhunya sah. Kemudian, apabila dia menyentuh kemaluannya setelah itu dengan bertaklid kepada madzhab Abu Hanifah, maka shalatnya sah. Karena wudhunya orang yang bertaklid ini sah menurut kesepakatan, hal itu disebabkan bahwa menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudhu menurut Abu Hanifah. Dan seperti ini tidak dikatakan bahwa wudhunya tidak sah karena dianggap batal oleh masing-masing dari dua madzhab tersebut; karena dua masalah tersebut terpisah (antara satu dengan yang lain). Wudhu tersebut awalnya telah sempurna dengan bertaklid kepada madzhab Asy Syafi’i, sampai kemudian menyentuh kemaluannya dan dia meneruskan (tetap dalam keadaan memiliki wudhu) dengan bertaklid kepada madzhab Abu Hanifah. Maka taklid kepada madzhab Abu Hanifah hanyalah sekedar melanjutkan apa yang sudah sah, bukan pada permulaan ibadah.
Adapun klaim sebagian pengikut madzhab Hanafi [9], bahwa telah ada ijma’ yang melarang melakukan talfiq, maka bisa jadi cuma ditinjau dari kesepakatan para pengikut madzhab ini saja (Hanafiah), atau mengacu kepada mayoritas ulama, atau berdasarkan apa yang didengar, atau cuma prasangka (zhan) saja. Karena, jika masalah tersebut sudah merupakan ijma’, seharusnya para fuqaha madzhab-madzhab lain pun akan menjelaskan adanya ijma’ tersebut, tidak cukup hanya dengan diamnya mereka dan kemungkinan saja. Dan tidak ada bukti terkuat yang menunjukkan secara jelas perihal tidak adanya ijma’ yang melebihi keberadaan penentangan banyak ulama muta`akhirin terhadapnya (larangan talfiq). [10]
Al Kamal bin Al Hammam dalam At Tahrir –dan diikuti oleh muridnya Ibnu Amir Al Hajj [11]- menyatakan: “Sesungguhnya seorang (awam) yang bertaklid dibolehkan untuk bertaklid kepada siapa yang disukainya [12]. Dan jikalau seorang yang awam mengambil pendapat mujtahid yang paling ringan baginya dalam setiap masalah, maka saya tidak mengetahui ada dalil naqli maupun aqli yang melarangnya. Dan ketika seseorang (awam) mencari-cari yang paling ringan baginya dari pendapat seorang mujtahid –yang berhak berijtihad-, saya tidak mengetahui dari unsur syari’at ini yang mencelanya, sementara Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menyukai sesuatu yang meringankan umatnya".
Adapun kalau dua imam tersebut sepakat mengenai batalnya amal pelaku talfiq, maka ini merupakan pendapat yang tidak didukung oleh hujjah. Karena orang yang bertaklid tersebut tidaklah bertaklid kepada keduanya dalam keseluruhan amal. Namun hanya bertaklid kepada salah satu dari dua imam dalam masalah tertentu, yang dalam hal itu, dia tidak bertaklid kepada yang lain, maka hal seperti ini tidak mengapa. Sedangkan keseluruhan amal tidak ada seorang pun yang mengharuskan untuk menelitinya, tidak dalam hal ijtihad maupun dalam hal taklid. Tetapi ini hanya merupakan mengada-adakan satu hukum syari’at dari seseorang yang tidak berhak untuk mengatakannya.
Ibnu Abidin menyampaikan pernyataannya dalam Tanqih Al Hamidiyah yang intinya, bahwa dalam angan-angan seorang mufti terdapat petunjuk tentang kebolehan hukum gabungan, dan Syaikh Ath Thursusi juga membolehkannya, begitu pula ‘Allamah Abu As Su’ud memfatwakan kebolehannya dalam fatwanya. Demikian juga ketetapan Ibnu Nujaim dalam risalahnya yang berjudul Fi Bai’il Waqfi Bi Ghabnin Fahisys, bahwa menurutnya pendapat dalam madzhab adalah kebolehan melakukan talfiq, sebagaimana juga yang dinukil dari Al Fatawa Al Bazaziyah. Sedangkan Ibnu Arafah Al Maliki membenarkan kebolehannya dalam Al Hasyiah ‘Ala Asy Syarh Al Kabir. Allamah Al ‘Adawi dan yang lainnya juga memfatwakan kebolehannya, karena itu merupakan bentuk kelonggaran.[13]
Dan Jumhur ulama –di antaranya sebagian ulama madzhab Syafi’iyah- berpendapat bahwa Ijma’ yang dinukil oleh orang per orang –seperti yang diklaim untuk masalah ini- tidak harus diamalkan (karena hakikatnya bukan ijma’, Pent.). Apalagi –dalam hal ini- mengklaim adanya ijma’ dilarang. Karena kenyataannya para ulama terpercaya telah menyebutkan adanya perbedaan pendapat dalam masalah ini, seperti Al Amir dan Al Baijuri. Dan Asy Syafsyawani menyinggung tentang penggabungan suatu masalah dari dua madzhab atau lebih dengan berkata: “Sesungguhnya para ahli ushul berselisih pendapat dalam masalah ini, tetapi yang benar –menurut penelitian- adalah dibolehkan (melakukan talfiq)".
Kesimpulannya, bahwa agama Allah itu mudah, tidak sulit, dan pendapat yang membolehkan talfiq termasuk dalam kategori memudahkan manusia (khususnya orang-orang awam, Pent.). Allah Azza wa Jalla berfirman :
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
$
Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. [Al Hajj : 78].
يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُخَفِّفَ عَنْكُمْ وَخُلِقَ الْإِنْسَانُ ضَعِيفاً
Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, dan manusia dijadikan bersifat lemah. [An Nisa’: 28].
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. [Al Baqarah : 185].
Dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
((بُعِثْتُ بِالْحَنِيفِيَّةِ السَّمْحَةِ))
Aku telah diutus dengan (membawa agama Islam) yang lurus lagi mudah.[14]
Talfiq Yang Dilarang
Kebolehan melakukan talfiq ini tidak bersifat mutlak, tetapi terbatas dalam ruang lingkup tertentu. Karena ada bentuk talfiq yang serta merta batil menurut bentuknya, seperti bila talfiq tersebut menjurus kepada penghalalan perkara-perkara yang diharamkan (secara qath’i atau pasti) seperti khamr (miras), zina dan dll. Dan ada yang dilarang bukan menurut dzatnya, tetapi karena ada sesuatu yang mencampurinya (sehingga yang asalnya boleh, menjadi terlarang, Pent.). Jenis kedua ini ada tiga macam.[15]
1. Menyengaja hanya mencari-cari yang paling ringan (tatabbu’ ar rukhash).
Yaitu seseorang mengambil apa yang paling ringan dari setiap madzhab, tanpa ada unsur keterpaksaan dan udzur kuat. Hal ini terlarang demi menutup jalan-jalan kerusakan berupa usaha pembebasan diri dari beban-beban syari’at.
Al Ghazali berkata,"Tidak boleh seseorang mengambil madzhab lain dengan seenaknya, dan seorang awam –juga- tidak boleh memilih yang menurutnya paling enak dari setiap madzhab dalam setiap masalah, lalu dia memperlebarnya (ke semua masalah dengan tanpa ada keterpaksaan, Pent.) …… ”. [16] Dan tentunya masuk ke dalam macam ini, yaitu mencari-cari hukum yang paling ringan dengan seenaknya dan mengambil pendapat yang lemah dari setiap madzhab demi mengikuti syahwat dan hawa nafsunya.
2. Talfiq yang mengakibatkan penolakan hukum (ketetapan atau keputusan) hakim (pemerintah), karena ketetapannya dapat menghilangkan perselisihan untuk mengantisipasi terjadinya kekacauan.
3. Talfiq yang mengakibatkan seseorang meninggalkan apa yang telah diamalkannya secara taklid, atau meninggalkan perkara yang telah disepakati disebabkan oleh adanya perkara yang ditaklidinya.
Contoh keadaan pertama. Kalau ada seorang yang faqih (paham tentang agama) berkata kepada isterinya “Saya mentalakmu selamanya” dan ia berpendapat bahwa -dengan lafadz seperti itu- telah jatuh talak tiga, maka ia melaksanakan pendapatnya berkaitan antara dirinya dan isterinya tersebut, dan ia berketetapan bahwa isterinya telah haram baginya. Kemudian setelah itu dia berpendapat bahwa talaknya tersebut adalah talak raj’i, namun ia tetap melaksanakan pendapatnya yang pertama yang telah ditetapkan sebelumnya dan tidak mau mengembalikan isterinya (yang telah ditalaknya) sebagai isterinya lagi dengan pendapat terbarunya itu. Hal ini terlarang, karena dia masih menyisakan pendapat pertama, sementara itu dia sudah mengambil pendapat kedua dalam masalah yang sama.
Contoh keadaan kedua. Jika seorang laki-laki bertaklid kepada Imam Abu Hanifah dalam pendapatnya tentang (sahnya) pernikahan tanpa wali (si wanita)[17], maka ‘aqad (pernikahan) tersebut meluluskan pengesahan jatuhnya talak, karena hal itu satu konsekuensi sahnya pernikahan menurut ijma’. Lalu, jika laki-laki tersebut menjatuhkan tiga talak terhadap isterinya, kemudian dia ingin bertaklid kepada Imam Asy Syafi’i yang berpendapat tidak ada talak yang jatuh, karena pernikahannya tersebut tanpa wali (yang menurut beliau tidak sah, Pent.) [18], maka tidak boleh dia melakukan –talfiq- seperti itu, karena dia meninggalkan taklidnya dalam perkara wajib yang telah disepakati.[19]
Hal itu lebih ditujukan untuk menjaga masalah nasab daripada mempertimbangkan aspek lainnya. Karena, jika tidak begitu, maka akan menghasilkan konsekuensi bahwa hubungan yang telah dilakukan (antara keduanya) adalah hubungan haram (zina) dan anak-anak yang dilahirkan (dari hubungan tersebut) adalah anak-anak zina. Maka harus ditutup setiap pintu yang dapat mengarahkan kepada upaya rekayasa (tahayul) seperti itu dalam segala masalah yang besar, seperti masalah pernikahan atau dalam setiap perkara yang menyudutkan agama sebagai obyek mainan atau merugikan manusia atau kerusakan di atas muka bumi.
Adapun dalam urusan peribadahan dan beban-beban syari’at yang tidak ada kesempitan untuk para hambaNya, maka tidaklah dilarang melakukan talfiq, walaupun akan mengakibatkan ditinggalkannya perkara yang telah diamalkan atau ditinggalkannya perkara wajib karena perkara wajib lainnya berdasarkan ijma’, selama tidak menjurus kepada pembebasan diri dari ikatan beban-beban syari’at, atau mengarah kepada penghapusan hikmah ditetapkannya syari’at dengan cara mengikuti setiap hilah (rekayasa) yang dapat merubah atau menghilangkan maksud syari’at.
HUKUM TALFIQ DALAM BEBAN-BEBAN SYARI’AT (TAKALIF ASY SYAR'IYYAH)
Di atas telah dijelaskan bahwa ruang lingkup talfiq hanyalah dalam perkara-perkara furu’ (cabang) yang bersifat zhanni yang dibolehkan terjadi ijtihad, yaitu dalam perkara-perkara yang memungkinkan terjadi perbedaan pendapat di dalamnya. Adapun berkaitan dengan urusan aqidah, keimanan dan akhlak serta perkara-perkara yang prinsip agama ini, maka tidak dapat dimasuki oleh talfiq. Karena tidak boleh ada taklid padanya menurut kesepakatan ulama, juga bukan termasuk wilayah ijtihad yang akan mengakibatkan terjadinya perbedaan pendapat –yang menjadi dasar bagi taklid dan talfiq-.
Lantaran talfiq ini sangat mungkin terjadi dalam masalah-masalah furu’, maka harus ada perincian mengenai hukum masalah-masalah furu’ tersebut. Perkara-perkara furu’ dalam syari’at terbagi menjadi tiga jenis.[20]
1. Perkara-perkara furu' yang dibangun di atas prinsip kemudahan dan kelapangan dengan berbagai ragamnya yang disebabkan beragamnya keadaan para mukallaf (orang yang dibebani syari’at).
2. Perkara-perkara furu' yang dibangun di atas prinsip kehati-hatian dan mencari yang paling selamat.
3. Perkara-perkara furu' yang berorientasi kemaslahatan dan kebahagiaan para hamba.
Jenis yang pertama, adalah ibadah-ibadah mahdhah. Dibolehkan melakukan talfiq di dalamnya jika diperlukan, karena dasarnya adalah melaksanakan perintah Allah Azza wa Jalla dan tunduk kepadaNya dengan tanpa ada unsur kesempitan. Maka tidak boleh terjadi sikap berlebihan dalam hal ini. Karena sikap berlebihan (melampaui batas) akan menjerumuskan kepada kebinasaan.
Adapun ibadah-ibadah maliyah (dengan harta), maka haruslah diperketat untuk kehati-hatian, karena dikhawatirkan akan menelantarkan hak kaum fakir miskin. Oleh karena itu, seseorang yang ingin menunaikan zakat tidak boleh mengambil pendapat yang lemah atau menggabungkan pendapat dari setiap madzhab yang lebih tidak menjamin keutuhan hak kaum fakir. Dalam masalah ini, seorang mufti (pemberi fatwa) hendaknya mengeluarkan fatwa yang paling hati-hati (selamat) dan paling kondusif, dengan tetap mempertimbangkan kondisi orang yang meminta fatwa (mustafti) dan apakah dia termasuk orang-orang yang punya kepentingan (tertentu mendesak) atau tidak.
Adapun jenis kedua, yaitu kelompok perkara-perkara yang dilarang, yang bertumpu pada kehati-hatian (ihtiyath) dan mengambil pendapat yang paling selamat (wara’) [21] (dengan meninggalkan syubhat) sekuat mungkin. Karena Allah Azza wa Jalla tidaklah melarang sesuatu, kecuali karena adanya madharat (bahaya). Maka tidak boleh memberi kelonggaran atau melakukan talfiq dalam hal itu, kecuali dalam keadaan darurat (terpaksa) menurut kacamata syari’at. Sebab kondisi darurat (terpaksa) membolehkan (mengambil) yang dilarang. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
((مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوهُ، وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ))
Apa yang kularang hendaklah kalian jauhi (tinggalkan); dan apa yang kuperintahkan, maka hendaklah kalian kerjakan sekuat kemampuan kalian.[22]
Dalam hadits di atas, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengikat perintah dengan tingkat kemampuan, sementara larangan dimutlakkan (tidak diikat), demi menolak madharat dari perkara yang dilarang tersebut.
Adapun tidak bolehnya talfiq dalam larangan-larangan itu, karena larangan-larang tersebut dibangun atas dasar kehati-hatian dan mencari yang paling selamat. Hal itu bersandar kepada hadits :
دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيْبُكَ
Tinggalkanlah apa yang meragukan bagimu menuju apa yang tidak meragukan bagimu.[23]
Adapun larangan-larangan yang berkaitan dengan hak-hak manusia, maka tidak boleh melakukan talfiq di dalamnya. Karena hal itu berdasarkan asas menjaga hak serta mencegah gangguan dan menganiaya (orang lain). Maka tidak boleh melakukan talfiq dalam hal tersebut, karena merupakan bentuk rekayasa tipuan yang bertujuan menentang hak orang dan merugikan mereka.
Sedangkan jenis ketiga, yaitu jenis mu’amalah (interaksi antara manusia), hukuman pidana (hudud), menunaikan kewajiban harta dan pernikahan.
Pernikahan dan hukum yang integral dengannya, seperti mufaraqah (pemisahan hubungan antara suami isteri) itu, landasannya adalah mewujudkan kebahagiaan suami-isteri dan anak-anak. Hal ini dapat terealisasi dengan menjaga ikatan pernikahan tersebut dan terciptanya kehidupan yang baik dalam keluarga, sebagaimana yang telah ditetapkan Al Qur`an Al Karim :
فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ
Setelah itu, boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. [Al Baqarah : 229].
Jadi, setiap perkara yang mendukung prinsip ini boleh diamalkan, meskipun dalam sebagian kasus akan menyeret kepada perbuatan talfiq. Hanya saja, hendaknya talfiq tidak dijadikan sebagai obyek permainan orang dalam urusan-urusan pernikahan dan talak, dengan tetap memperhatikan kaidah syari’at, yaitu bahwa “hukum asal pernikahan atau perkawinan adalah haram” [24] (kecuali yang memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan syari’at, Pent.), demi menjaga hak-hak kaum wanita dan keturunan. Dan bila hal tersebut (mempermainkan hukum dalam pernikahan) di atas terjadi, maka talfiq menjadi terlarang.
Adapun masalah mu’amalah, menunaikan kewajiban harta, penegakan hudud (hukum pidana) dan perlindungan darah (manusia) serta masalah lain yang serupa yang memperhatikan kemaslahatan dan kebaikan bagi kehidupan manusia, maka wajib mengambil dari setiap madzhab, pendapat yang paling mengutamakan kemaslahatan dan kebahagiaan manusia, kendatipun harus melakukan talfiq. Sebab pemilihan pendapat model itu akan mencerminkan usaha untuk mendukung kemaslahatan yang diinginkan oleh syariat. Ditambah lagi, karena kemaslahatan-kemaslahatan manusia berubah seiring dengan perubahan zaman, adat kebiasaan dan perkembangan peradaban mereka. Dan batasan maslahah adalah, setiap perkara yang menjamin perlindungan terhadap lima prinsip dasar, yaitu penjagaan agama, jiwa, akal, keturunan dan harta; serta perlindungan terhadap setiap kebaikan yang dibidik oleh syari’at, baik melalui Al Qur’an, Sunnah atau Ijma’, yang lebih dikenal dengan mashalih mursalah maqbulah (yang bisa diterima).
Kesimpulannya, batasan dibolehkan atau tidaknya melakukan talfiq adalah, bahwa setiap perkara yang dapat mengacaukan landasan-landasan syari’at dan dapat menghancurkan aturan dan hikmahnya, maka hal itu dilarang, terutama kalau hal itu sekedar hiyal (rekayasa belaka untuk melepaskan diri dari beban syari’at, Pent.). Sedangkan segala sesuatu yang mendukung landasan, hikmah dan aturan syari’at untuk membahagiakan manusia di dunia dan akhirat, dengan memfasilitasi kemudahan kepada mereka dalam urusan peribadahan serta menjamin segala kemaslahatan untuk mereka dalam urusan mu’amalah (interaksi antara mereka), maka hal itu dibolehkan, bahkan merupakan tuntutan.
Sebagai tambahan, pemberlakuan talfiq hanya dibolehkan saat dibutuhkan atau dalam kondisi darurat (terpaksa) saja, bukan bertujuan untuk mempermainkan hukum agama atau mencari-cari pendapat yang paling mudah dan ringan dengan sengaja tanpa ada maslahah yang dilegalkan syariat. Dan lagi, itupun terbatas pada sebagian hukum peribadahan dan mu’amalah yang bersifat ijtihadi (yang dibolehkan terjadinya perbedaan pendapat) dan bukan bersifat qath’i (pasti). Wallahu A’lam.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun X/1427H/2006M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondanrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
Alasan Kebolehan Talfiq (Mix Antar Mazhab)
Assalamu 'alaikum wr. wb.
Bagaimana pendapat ustadz masalah tafiq? Dan bagaimana pandangan ustaz sekiranya rakyat indonesia yang mayoritas mazhab syafi'i tiba-tiba sekarang mazhabnya campuran?
jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Talfiq adalah menghimpun atau bertaqlid dengan dua imam madzhab atau lebih dalam satu perbuatan yang memiliki rukun, bagian-bagian yang terkait satu dengan lainnya yang memiliki hukum yang khusus. Ia kemudian mengikuti satu dari pendapat yang ada.
Sebagai contoh, seseorang bertaqlid kepada pendapat Al-Imam Asy-Syafi'i dalam mengusap sebagian kepala ketika wudlu, kemudian ia bertaqlid juga kepada ImamAbu Hanifah dan Imam Malik dalam hal tidak batalnya menyentuh wanita jika tidak bersyahwat. Kemudian ia shalat dengan wudlu tersebut. Bagaimana hukumnya?
Dalam hal ini umumnya para ulama sepakat membolehkan, karena alasan yang tidak mungkin ditolak. Apalagi di zaman sekarang ini.
Alasan Pertama
Tidak adanya nash di dalam Al-Quran atau pun As-Sunnah yang melarang talfiq ini. Setiap orang berhak untuk berijtihad dan tiap orang berhak untuk bertaqlid kepada ahli ijtihad. Dan tidak ada larangan bila kita sudah bertaqlid kepada satu pendapat dari ahli ijtihad untuk bertaqlid juga kepada ijtihad orang lain.
Di kalangan para shahabat nabi SAW terdapat para shahabat yang ilmunya lebih tinggi dari yang lainnya. Banyak shahabat yang lainnya kemudian menjadikan mereka sebagai rujukan dalam masalah hukum. Misalnya mereka bertanya kepada Abu Bakar ra, Umar bin Al-Khattab ra, Utsman ra, Ali ra, Ibnu Abbas ra, Ibnu Mas'ud ra, Ibnu Umar ra dan lainnya. Seringkali pendapat mereka berbeda-beda untuk menjawab satu kasus yang sama.
Namun tidak seorang pun dari para shahabat yang berilmu itu yang menetapkan peraturan bahwa bila seseorang telah bertanya kepada dirinya, maka untuk selamanya tidak boleh bertanya kepada orang lain.
Dan para iman mazhab yang empat itu pun demikian juga, tak satu pun dari mereka yang melarang orang yang telah bertaqlid kepadanya untuk bertaqlid kepada imam selain dirinya.
Maka dari mana datangnya larangan untuk itu, kalau tidak ada di dalam Quran, sunnah, perkataan para shahabat dan juga pendapat para imam mazhab sendiri?
Alasan Kedua
Pada hari ini, nyaris orang-orang sudah tidak bisa bedakan lagi, mana pendapat Syafi'i dan mana pendapat Maliki, tidak ada lagi yang tahu siapa yang berpendapat apa, kecuali mereka yang secara khusus belajar di fakultas syariah jurusan perbandingan mazhab. Dan betapa sedikitnya jumlah mereka hari ini dibandigkan dengan jumlah umat Islam secara keseluruhan.
Maka secara pasti dan otomatis, semua orang akan melakukan taliq, dengan disadari atau tidak. Kalau hukum talfiq ini diharamkan, maka semua umat Islam di dunia ini berdosa. Dan ini tentu tidak logis dan terlalu mengada-ada.
Alasan Ketiga
Alasan ini semakin menguatkan pendapat bahwa talfiq itu boleh dilakukan. Karena yang membolehkannya justru nabi Muhammad SAW sendiri secara langsung. Maka kalau nabi saja membolehkan, lalu mengapa harus ada larangan?
Nabi SAW lewat Aisyah disebutkan:
Nabi tidak pernah diberi dua pilihan, kecuali beliau memilih yang paling mudah, selama hal tersebut bukan berupa dosa. Jika hal tersebut adalah dosa, maka beliau adalah orang yang paling menjauhi hal tersebut “. (Fathu al-Bari, X, 524)
Adanya dua pilihan maksudnya ada dua pendapat yang masing-masing dilandasi dalil syar'i yang benar. Namun salah satunya lebih ringan untuk dikerjakan. Maka nabi SAW selalu cenderung untuk mengerjakan yang lebih ringan.
Itu nabi Muhammad SAW sendiri, seorang nabi utusan Allah. Lalu mengapa harus ada orang yang main larang untuk melakukan apa yang telah nabi lakukan?
Alasan Keempat
Melakukan talfiq adalah hal yang termudah saat ini, ketimbang harus selalu berpedang kepada satu mazhab saja. Mengingat hari ini tidak ada guru atau ustadz yang mengajar fiqih di bawah satu mazhab saja dalam segala sesuatunya.
Kitab-kitabfiqih syafi'i di Indonesia memang banyak beredar, namun dari semua kitab itu, nyaris tidak ada satu pun yang menjawab semua masalah lewat pendapat Asy-Syafi'i. Ada begitu banyak masalah yang tidak dibahas di dalam kitab-kitak kuning itu dan tetap butuh jawaban.
Maka para kiayi sepuh yang biasanya selalu merujuk kepada kitab mazhab Syafi'i, terpaksa harus membuka kitab lainnya. Dan saat itu, beliau telah melakukan talfiq.
Bahkan hasil-hasil sidang Lajnah Bahtsul Matsail di kalangan Nahdlatul Ulama pun, yang konon sangat syafi'i, tidak lepas dari merujuk kepada kitab-kitab di luar mazhab Syafi'i. Silahkan baca buku Solusi Problema Aktual Hukum Islam: Keputusan Muktamar, Munas dan Konbes ahdlatul Ulama (1926-1999) halaman xliv.
Oleh karena itu maka sesuai dengan sabda Rasulullah SAW bahwa kita diperintahkan untuk memilih sesuatu yang termudah, maka saat ini yang lebih mudah justru melakukan talfiq.
“Sesungguhnya agama ini (Islam) adalah mudah. Dan tidaklah seorang yang mencoba untuk menyulitkannya, maka ia pasti dikalahkan”. (Fathu al-Bari, I, 93)
Para imam Fiqih yang empat mendukung talfiq. ‘Al-Izz Ibnu Abdissalam menyebutkan bahwa dibolehkan bagi orang awam mengambil rukhsah (keringanan) beberapa madzhab (talfiq), karena hal tersebut adalah suatu yang disenangi. Dengan alasan bahwa agama Allah itu mudah (dinu al-allahi yusrun) serta firman Allah dalam surat al-Hajj ayat 78:
“Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam satu agama suatu kesempitan. (Fatawa Syaikh ‘Alaisy, I, 78)
Imam al-Qarafi menambahkan bahwa, praktik talfiq ini bisa dilakukan selama ia tidak menyebabkan batalnya perbuatan tersebut ketika dikonfirmasi terhadap semua pendapat imam madzhab yang diikutinya.
Demikian juga dengan para ulama kontemporer zaman sekarang, semacam Dr. Wahbah Az-Zuhaili, menurut beliau talfiq tidak masalah ketika ada hajat dan dlarurat, asal tanpa disertai main-main atau dengan sengaja mengambil yang mudah dan gampang saja yang sama sekali tidak mengandung maslahat syar‘iyat. (Ushul al-Fiqh al-Islamiy, II, 1181)
Komentar
Posting Komentar