soal Fiqih Mid semester genap kelas XI tahun 2012
UJIAN MID SEMESTER
PONPES MADINATUL MUNAWWARAH BUKITTINGGI
Mata pelajaran : Fiqh
Kelas : XI ( Sebelas )
Tahun Pelajaran :2011/2012
Jawablah pertanyaan - pertanyaan dalam soal yang berbentuk esay berikut dengan benar dan jelas.
1. Menurut UU perkawinan No 1 tahun 1974 pasal 1 Bab 1 pernikahan adalah ikatan lahirbathin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga SAMARA
Q Jelaskan maksud SAMARA
Q Tuliskan 4 tujuan perkawinan
2. Diantara persiapan pernikahan adalah Nadhar, khitbah dan kaafaah. Jelaskan ketiga hal diatas
3. Rukun Nikah adalah adanya calon suami isteri,Wali,Mahar, dua orang saksi dan ijab qabul, Jelaskanlah yang di maksud dengan:
Q Wali Mujbir
Q Wali hakim
4. Khuluk adalah proses perceraian yang dilakukan atas permintaan sang istri setelah membayar tebusan ,tersebab keganasan sang suami, apa bedanya dengan Fasakh?
5. Jelaskan perbedaan masa iddah perempuan yang masih haidh dengan perempuan yang tidak lagi haidh ( monopouse)
6. Jelaskan 4 faktor penyebab mewarisi dan 4 penyebab terhalang mendapat warisan.
7. Selesaikanlah perhitungan pembagian masing- masing waris berikut; “ Seseorang meninggal dunia dengan ahli warisnya :Suami, seorang anak ll,ibu dan bapak harta warisan Rp : 50 000 000,--
Kunci jawaban
1.
Q Maksud SAMARA adalah Sakinah Mawaddah Warrahmah
Q 4 tujuan perkawinan :
- Untuk Menciptakan Rumah Tangga yang samara
- Untuk memperoleh Keturunan yang sah
- Untuk menjaga kehormatan dan harkat manusia
- Menciptakan ketenangan jiwa dan bathin
2. Diantara persiapan pernikahan adalah Nadhar, khitbah dan kaafaah.
- Nazdar adalah Melihat calon isteri sesuai dengan tuntunan yang dibenarkan
- Khitbah adalah Meminang calon isteri sesuai dengan syari’at islam
- Kafa’ah adalah kesetaraan
3. Wali Mujbir : Wali yang dengan syarat tertentu mempunyai hak untuk menikahkan perempuan yang diwalikannya tanpa lebih dulu meminta izin kpd perempuan tersebut dan berlaku bagi perempuan belum cukup umur umur ,yang terganggu mental jasmaninya.
Wali hakim: wali nikah yang ditunjuk pemerintah dan pejabat yang terkait yang diberi hak dan kewenangan sebagai wali nikah.
4. Khuluk adalah proses perceraian yang dilakukan atas permintaan sang istri setelah membayar tebusan ,tersebab keganasan sang suami,
Bedanya dengan Fasakh adalah jatuhnya talak oleh kerputusan hakim atas dasar pengaduan isteri sementara hakim mempertimbangkan kelayakannya sementara suami tidak mau menjatuhkan talak.
5. Masa iddah perempuan yang masih haidh adalah 3 kali suci ( QS albaqarah 2:228)
Perempuan yang tidak lagi haidh ( monopouse) adalah 3 bulan ( QS attalaq 65:4)
6. 4 faktor penyebab mewarisi
- Nasab ( hubungan keluarga)
- Mushaharah ( hubungan perkawinan)
- Wala’ ( memerdekakan Budak)
- Hubungan agama
4 penyebab terhalang mendapat warisan
- Budak
- Pembunuh
- Murtad
- Berlainan agama
7. Seseorang meninggal dunia dengan ahli warisnya :Suami, seorang anak ll,ibu dan bapak harta warisan Rp : 50 000 000,--
AHLI WARIS | Bagian | Keterangan |
Suami Anak Laki laki Ibu Bapak | ¼ Ashabah binafsihi 1/6 1/6 | Karena ada anak ---- Yang meninggal punya anak Yang meninggal punya anak |
¼ x 50 000 000 = 12 500 000
1/6 x 50 000 000 = 8 333 333 dibulatkan menjadi 8 340 000
Sisanya 50 000 000 – ( 12 500 000 + ( 2x 8 340 000) = 20 820 000 ( untuk Ashabah)
Ahli Waris | Bagian | Nominal Pembagian |
Suami | 1/4 | Rp 12 500 000 |
Anak Laki2 | Ashabah binnafsi | Rp 20 820 000 |
Ibu | 1/6 | Rp 8 340 000 |
Bapak | 1/6 | Rp 8 340 000 |
| Total | Rp 50 000 000 |
Komentar
Posting Komentar