soal Fiqih Mid semester genap kelas XI tahun 2012


UJIAN MID SEMESTER
PONPES MADINATUL MUNAWWARAH BUKITTINGGI
Mata pelajaran          : Fiqh
Kelas                           : XI ( Sebelas )
Tahun Pelajaran        :2011/2012
 

Jawablah pertanyaan - pertanyaan dalam soal yang berbentuk esay berikut dengan benar dan jelas.

1.      Menurut UU perkawinan No 1 tahun 1974  pasal 1  Bab 1 pernikahan adalah ikatan lahirbathin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami isteri dengan tujuan  membentuk keluarga SAMARA
Q      Jelaskan maksud SAMARA
Q      Tuliskan 4 tujuan perkawinan
2.      Diantara persiapan pernikahan adalah Nadhar, khitbah dan kaafaah. Jelaskan ketiga hal diatas
3.      Rukun Nikah adalah adanya calon suami isteri,Wali,Mahar, dua orang saksi dan ijab qabul, Jelaskanlah yang di maksud dengan:
Q      Wali Mujbir
Q      Wali hakim
4.      Khuluk adalah proses perceraian yang dilakukan  atas permintaan sang istri setelah membayar tebusan ,tersebab keganasan sang suami, apa bedanya dengan Fasakh?
5.      Jelaskan perbedaan masa iddah perempuan yang masih haidh dengan perempuan yang tidak lagi haidh ( monopouse)

6.      Jelaskan 4 faktor penyebab mewarisi dan 4 penyebab terhalang mendapat warisan.
7.      Selesaikanlah perhitungan pembagian masing- masing  waris berikut; “ Seseorang meninggal dunia dengan ahli warisnya :Suami, seorang anak ll,ibu dan bapak harta warisan Rp : 50 000 000,--


Kunci jawaban
1.        
Q      Maksud SAMARA adalah Sakinah Mawaddah Warrahmah
Q       4 tujuan perkawinan :
-          Untuk Menciptakan Rumah Tangga yang samara
-          Untuk memperoleh Keturunan yang sah
-          Untuk menjaga kehormatan dan harkat manusia
-          Menciptakan ketenangan jiwa dan bathin
2.       Diantara persiapan pernikahan adalah Nadhar, khitbah dan kaafaah.
-           Nazdar adalah Melihat calon isteri  sesuai dengan tuntunan yang dibenarkan
-          Khitbah adalah Meminang calon isteri sesuai dengan syari’at islam
-          Kafa’ah adalah kesetaraan
3.      Wali Mujbir : Wali yang dengan syarat tertentu mempunyai hak untuk menikahkan perempuan yang diwalikannya tanpa lebih dulu meminta izin kpd perempuan tersebut dan berlaku bagi perempuan belum cukup umur umur ,yang terganggu  mental jasmaninya.
Wali hakim: wali nikah yang ditunjuk pemerintah dan pejabat yang terkait yang diberi hak dan kewenangan  sebagai wali nikah.
4.      Khuluk adalah proses perceraian yang dilakukan  atas permintaan sang istri setelah membayar tebusan ,tersebab keganasan sang suami,
Bedanya dengan Fasakh adalah jatuhnya talak oleh kerputusan hakim atas dasar pengaduan isteri sementara hakim mempertimbangkan kelayakannya sementara suami tidak mau menjatuhkan talak.
5.      Masa iddah perempuan yang masih haidh adalah 3 kali suci ( QS albaqarah 2:228)
Perempuan yang tidak lagi haidh ( monopouse) adalah 3 bulan ( QS attalaq 65:4)
6.      4 faktor penyebab mewarisi
- Nasab ( hubungan keluarga)
- Mushaharah ( hubungan perkawinan)
- Wala’ ( memerdekakan Budak)
- Hubungan agama
4 penyebab terhalang mendapat warisan
-          Budak
-          Pembunuh
-          Murtad
-          Berlainan agama

7.      Seseorang meninggal dunia dengan ahli warisnya :Suami, seorang anak ll,ibu dan bapak harta warisan Rp : 50 000 000,--
AHLI WARIS
Bagian
Keterangan
Suami
Anak Laki laki
Ibu
Bapak
¼
Ashabah binafsihi
1/6
1/6
Karena ada anak
----
Yang meninggal punya anak
Yang meninggal punya anak

            ¼  x 50 000 000 = 12 500 000
            1/6 x 50 000 000 = 8 333 333 dibulatkan menjadi 8 340 000
            Sisanya 50 000 000 – ( 12 500 000 + ( 2x 8 340 000) = 20 820 000 ( untuk Ashabah)
           
           
Ahli Waris
Bagian
Nominal Pembagian
Suami
1/4
Rp 12 500 000
Anak Laki2
Ashabah binnafsi
Rp 20 820 000
Ibu
1/6
Rp   8 340 000
Bapak
1/6
Rp   8 340 000

Total
Rp 50 000 000


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PASAMBAHAN MAKAN BUKITTINGGI

PIdato Pendek " Man Jadda Wajada "

Doa harian muslim