Bahan Ajar FiqihKelasIX
BAB
I
A. PENYEMBELIHAN
Mata Pelajaran : FIQH
Kelas / Semestera : IX / I
Standar Kompetensi : 1. Mempraktekkan tata cara penyembelihan,
Qurban
dan Aqikah
Kompetensi Dasar : 1.1 Menjelaskan ketentuan penyembelihan
Binatang
Indikator :
1.1.1 Menjelaskan ketentuan dalam penyembelihan
binatang
1.1.2 Menjelaskan hal-hal yang disunatkan dalam
menyembelih binatang
1.1.3 Hal-hal yang dimakruhkan dalam menyembelih
1.1.4 Hikmah Penembelihan Binatang
1.1.5 Mempraktekkan cara penyembelihan binatang
- Pengertian Menyembelih Dan Hukumnya
Penyembelihan adalah melenyapkan roh binatang
untuk dimakan dengan sesuatu yang tajam selain tulang dan kuku dengan cara
memotong tenggorokannya
Menyembelih binatang hukumnya boleh (mubah)
dengan syarat-syarat sebagai berikut :
a.
bagi binatang yang dapat disembelih lehernya
b.
memutuskan hulkum (tenggorokannya) yaitu saluran
pernafasan
c.
memutuskan mari’ (tekak) yaitu saluran tempat
lalu makanan
binatang yang tidak dapat disembelih lehernya
karena liar atau jatuh kedalam lubang, penyembelihannya dilakukan pada bagian
badan yang dapat terjangkau. Jika binatang yang jatuh dilubang, lalu mati jika
karena bukan karena luka penyembelihan, maka binatang itu hukumnya telah
menjadi bangkai atau tidak halal.
- Ketentuan-Ketentuan Dalam Menyembelih
a. Syarat-syarat
penyembelih
1.
Islam
2.
Baligh dan berakal
3.
Laki-laki, boleh perempuan jika laki-laki tidak
ada
b. Syarat-syarat
alat menyembelih sebagai berikut :
1. Benda
yang tajam dan dapat melukai seperti pisau, sembilu, kaca dan sebagainya
c. Syarat
binatang yang disembelih
1. Binatang
darat yang halal dimakan, yaitu halal zatnya dan cara memperolehnya
2.
Binatang tersebut masih hidup
- Hal-hal yang Disunatkan Dalam Menyembelih Binatang
1.
Menajamkan alat penyembelih
2.
Membaca niat menyembelih
3.
Mambaca basmallah ( bismillahirrahmanirrahim)
dan shalawat atas nabi muhammad s.a.w
4.
Menghadapkan diri dan yang disembelih kearah
kiblat
5.
Memutuskan kedua urat pada kiri dan kanan leher
6.
Menyembelih dipangkal leher dan digulingkan
ketulang rusuk sebelah kiri agar mudah bagi yang menyembelih
- Hal-hal yang Dimakruhkan Dalam Menyembelih
1.
Menyembelih dengan alat yang tumpul
2.
Mematahkan leher atau mengulitinya sebelum binatang
yang disembelih mati
- Hikmah Penyembelihan Binatang
- Dapat menghasilkan daging yang halal dan sehat
- Menghindarkan perbuatan menyiksa binatang
- Menambah keimanan kepada Allah s.w.t
- Mempraktekkan Cara Penyembelihan Binatang
yang harus
dipersiapkan dalam penyembelihan binatang adalah :
- Sediakan alat penyembelihan yang tajam
- Sediakan binatang yang akan disembelih
- Hadirkan siswa untuk proses penyembelihan minimal dua orang dan selebihnya siswa memperhatikan proses penyembelihan dengan membentuk lingkaran
- Disediakan lubang tempat penampungan darah
- Hadapkan binatang yang akan disembelih kearah kiblat beserta yang menyembelihnya
- Membaca basmallah
بسم الله اكبر
- Membaca do’a
- Membaca shalawat atas nabi
- Mulailah melakukan penyembelihan dimulai dari pangkal leher
B.
QURBAN
Mata Pelajaran : FIQH
Kelas / Semestera : IX / I
Standar Kompetensi : 1. Mempraktekkan
tata cara penyembelihan, Qurban
dan Aqikah
Kompetensi Dasar : 1.2 Menjelaskan
ketentuan qurban
Indikator :
1.2.1 Menjelaskan pengertian qurban dan
dalilnya
1.2.2 Hukum berqurban
1.2.3 Waktu pelaksanaan qurban
1.2.4 Ketentuan hewan yang boleh dikurbankan
1.2.5 Syarat binatang qurban
1.2.6 Hal-hal yang disunatkan dalam qurban
- Pengertian Qurban
- Qurban berasal dari bahasa arab قرب- يقب – قربا – وقربانا
pendekatan diri
atau mendekatkan diri.
- Qurban menurut istilah : menyembelih hewan tertentu pada hari raya ‘Aidil adha dan hari tasyrik pada tanggal 11-12 dan 13 dzulhijjah untuk beribadah kepada Allah S.W.T
Dalil yang
menunjukkan perintah Qurban adalah firman Allah Swt QS : Al-Kautsar ayat 1-3
yangberbunyi sebagai berikut :
!$¯RÎ) »oYøsÜôãr& trOöqs3ø9$# ÇÊÈ Èe@|Ásù y7În/tÏ9 öptùU$#ur ÇËÈ cÎ) t¥ÏR$x© uqèd çtIö/F{$# ÇÌÈ
Artinya :
1. Sesungguhnya kami Telah memberikan kepadamu
nikmat yang banyak.
2. Maka Dirikanlah shalat Karena Tuhanmu; dan
berkorbanlah
3. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu
dialah yang terputus
- Hukum Qurban
Berqurban hukumnya
sunat muakad bagi setiap muslim yang memiliki kemampuan untuk melakukannya
sebagaimana yang diterangkan pada hadist Abi Hurairah ra Rasulullah SAW
bersabda :
من كان له سعة ولم يضع فلا يقر بن مصلا
نا
Artinya : Barangsiapa yang
mempunyai kecukupan untuk berkorban dan ia tidak suka berkorban maka janganlah
dekat-dekat dengan tempat sholatku.
Hukum Berqurban
adalah sunat muakad bagi setiap muslim yang memiliki kemampuan untuk
melakukannya
- Waktu Pelaksanaan Qurban
Pelaksanaan qurban
dilakukan pada tanggal 10
dzulhijjah atau pada hari tasyrik 11-12 dan hingga terbenam matahari
pada tanggal 13 dzulhijjah
Sabda Rasullullah
:
من زبح قبل الصلاة فانما يز بح لنفسه ومن زبح بعد الصلاة
والغطبتين فقد اتم نسكه واصاب سنة المسلمين
Artinya : Rasullullah bersabda, barangsiapa berkorban
sebelum selesai Idul adha, maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya
sendiri dan barang siapa menyembelih korban sesudah sholat idul adha dari dua
khutbah maka sesungguhnya ia telah mengumpulkan ibadahnya dan telah menjalankan
aturan Islam (HR.Bukhari)
- Hewan Yang Boleh diQurbankan
hewan yang boleh
dijadikan qurban adalah hewan yang telah memenuhi kriteria untuk diqurbankan yaitu sebagai berikut
:
- Unta yang telah berumur lima tahun
- Sapi yang telah berumur dua tahun
- Kambing yang telah berumur dua tahun
- Domba atau biri-biri yang sudah berumur setahun atau telah lepas giginya sudah berumur enam bulan
Sebagaimana Sabda
Rasullullah SAW yang berbunyi sebagai berikut :
عن جل بررضىالله عنه قال : قال رسول
الله صلى الله عليه وسلم : لاتذ بحوا الامسنة, الا ان تعسر عليكم فتذ بحوجذعة من
الضأن (رواه
مسلم )
Artinya : dari jabir ra
berkata, rasulullah SAW bersabda janganlah kamu sembelih hewan selain musinnah
kecuali jika kamu kesulitan untuk mendapatkannya, maka sembelihlah Jaz’ah atau
(yang berumur 1 tahun lebih) dari kambing (HR. Muslim).
- Syarat Binatang Qurban
Syarat-syarat
binatang qurban adalah sebagai berikut :
- Binatang itu matanya tidak buta sebelah
- Binatang itu kakinya tidak pincang
- Binatang itu tidak berpenyakit yang nampak nyata
- Binatang itu tidak kurus
- Binatang itu tidak berkudis
- Binatang itu telinganya tidak putus sebelah
Sebagaimana Sabda
Rasullullah SAW yang berbunyi sebagai berikut :
قا ل رسول الله صلى الله عليه وسلم : أربع لاتجزئ فى الا ضا حى
العوراء البين عورها والمريضة البين مراصها والعرجاء البين ظلعها والعجفاء التى
لاتنقى
Artinya : Empat perkara yang tidak memenuhi dalam
qurban, yaitu : binatang yang buta yang jelas butanya, yang sakit yang jelas
sakitnya,yang pincang yang jelas pincangnya, yang kurus yang tidak berlemak.
(HR.Ahmad)
- Hal-Hal Yang Disunatkan Dalam Qurban
Untuk melakukan
penyembelihan hewan quran,mulanya dilakukan beberapa hal sebagai berikut :
- Membaca Basmallah
- Membaca shalawat nabi
- Membaca takbir
- Berdo’a supaya qurban dikarunia allah SWT
اللهم تقبل من محمد وال
محمد و من امة محمد
Artinya : Ya Allah… terimalah qurban Muhammad,
keluarganya dan dari umat Muhammad saw.
Atau boleh juga dengan berdoa sebagai berikut :
بسم الله الرحمن الرحيم. اللهم هذه منك
واليك فتقبل منى انك انت ارحم الرا حمين
Artinya : Dengan nama Allah yang
Maha Pengasih lagi Maha Penyayang,
Ya Allah (Qurban) ini dariMU dan kepadaMu juga ku qurbankan, maka terimalah
qurbanku,sesungguhnya Engkau Dzat yang Maha Penyayang.
Dalam Hadits Rasullullah SAW yang
lain juga dijelaskan yang
Artinya : Dari Anas,bahwa Rasullullah SAW telah
berkorban ( ) dua ekor
kambing yang baik-baik, beliau menyembelih sendiri, beliau membaca basmalah dan
beliau membaca takbir, (HR.Bukhari dan Muslim)
- penyembelihan sebaiknya dilakukan oleh yang berqurban
- hewan kurban yang akan disembelih sebaiknya dihadapkan kekiblat
C.
AQIKAH
Mata Pelajaran : FIQH
Kelas / Semestera : IX / I
Standar Kompetensi : 1. Mempraktekkan tata cara
penyembelihan, Qurban dan
Aqikah
Kompetensi Dasar : 1.3 Menjelaskan ketentuan
aqikah
Indikator :
1.3.1 Menjelaskan pengertian aqiqah dan dalilnya
1.3.2 Dalil aqiqah
1.3.3 hukum aqikah
1.3.4 Ketentuan hewan aqikah
- Aqiqah
- Pengertian Aqiqah
1)
Aqiqah menurut bahasa berarti menyembelih atau
memotong
2)
Menurut istilah aqiqah berarti menyembelih hewan
sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT, atas kelahiran. Penyembelihan
hewan ini disertai dengan mencukur rambut anak serta diberi anam untuk anak
tersebut.
- Dalil Tentang Anjuran Aqiqah
Sabda Rasulullah
SAW
قا ل رسول الله صلى الله عليه وسلم :
الغلام مرتهن بعقيقة تن بع عنه فى اليوم السا بع ويحلق رأسه ويسمى (رواه الترمذى)
Artinya : Rasullulah bersabda : anak yang baru lahir
menjadi rungguhan sampai disembelihkan baginya aqiqah pada hari lahirnya, dan
pada hari itu juga sebaiknya dicukur rambutnya dan diberi nama ( HR. Ahmad dan
Atturmudzi )barang siapa yang di antara kamu beridah tentang anaknya, maka
kerjakanlah untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sama umurnya dan untuk
anak perempuan seekor kambing
- Hukum Aqiqah
Sebagian besar ulama fiqih
berpendapat hokum aqiqah wajib dilaksanakan, dengan dasar bahwa menyembelih
aqiqah sama halnya dengan membayar tebusan.
Sebagian besar ulama
berpendapat hokum aqiqah itu sunat muaqat karena berdasarkan dengan kemampuan
orang tua untuk melaksanakannya.
- Ketentuan Hewan Aqiqah
1. Syarat-Syarat
Aqiqah
a. bagi anak
perempuan jumlah kambingnya 1ekor
b. bagi anak
laki-laki jumlah kambingnya 2 ekor
Sabda rasulullah
SAW
عن عا ئشة قالت: امرنا رسول الله صلى
الله عليه وسلم . ان نعق عن الغلام بشا تين وعن الجا رية بشا ة(رواه احمد والترمذى)
Artinya : Aisyah ra
berkata : Rasulullah SAW telah menyuruh kepada kita menyembelih aqiqah untuk
anak laki-laki 2 ekor kambing dan untukanakperempuan 1 ekor kambing. (HR. Ahmad
dan Atturmudzi).
c. hewan yang diaqiqahkan berupa kambing atau domba
- Jenis Hewan yang di Aqikahkan
Pada pelaksanaan aqiqah
terdapat beberapa jenis hewan yang dapat diaqiqahkan, untuk aqiqah hanya 1
jenis saja yaitu kambing atau domba, dengan syarat sebagai berikut :
a.
kambing yang telah berumur minimal 2 tahun atau sudah berganti gigi.
b.
domba yang telah berumur 1 tahun atau lebih
Sabda
Rasulullah SAW.
عن جل بررضىالله عنه قال : قال رسول
الله صلى الله عليه وسلم : لاتذ بحوا الامسنة, الا ان تعسر عليكم فتذ بحوجذعة من
الضأن (رواه
مسلم )
Artinya : dari jabir ra
berkata, rasulullah SAW bersabda janganlah kamu sembelih hewan selain musinnah
kecuali jika kamu kesulitan untuk mendapatkannya, maka sembelihlah Jaz’ah atau
(yang berumur 1 tahun lebih) dari kambing (HR. Muslim).
- Pelaksanaan Aqiqah
a. waktu
pelaksanaan aqiqah
Menurut hadist yang
diriwayatkan oleh ahmad aqiqah dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahiran
anak, dalam hadist lain Nabi SAW menyebutkan bahwa Aqiqah biasa dilakukan pada
hari ketujuh, ke 14, ke 21
Dalam
hadist Rasulullah SAW dijelaskan bahwa :
تذ يع لسبع ولاربع عشرة ولإ حدى
وعشرين (رواه البيهقى)
Artinya
: Aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh atau 14 dan 21 (HR. Baihaqi)
b. beberapa hal yang
disunatkan sewaktu menyembelih aqiqah. agar menjadi sempurna :
1. berniat
2. membaca shalawat nabi
3. membaca takbir
4. membaca doa supaya aqiqah
diterima Allah SWT
5. diutamakan bagi orang
tua anak melakukan penyembelihan
- Pembagian Daging Aqiqah
Daging
aqiqah dibagi-bagikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada daging qurban,
Cuma perbedaannya daging qurban dibagikan ketika daging itu masih segar
sedangkan daging aqiqah dibagikan setelah dimasak terlebih dahulu.
MATA PELAJARAN : FIQIH
KELAS / SEMESTER : IX / I
STANDAR KOPETENSI : 1. Memahami tata cara penyembelihan qurban dan
aqikah.
KOMPETENSI DASAR : 1. 4 Mempraktekkan tata cara qurban dan aqiqah
INDIKATOR :
1.4.1. Memperagakan Tata Cara Penyembelihan hewan Qurban
1.4.2. Memperagakan
Tata Cara Penyembelihan hewan Aqikah
Praktek Qurban
Untuk dapat mempraktekkan qurban, langkah-langkahnya sebagai berikut :
- Carilah sebuah boneka hewan yang ada disekitar kita seperti boneka sapi atau boneka domba
- Persiapkan alat penyembelihan seperti pisau
- Buatlah lobang kecil ditanah untuk penampungan darah hewan qurban
- Aturlah posisi hewan qurban yang hendak di sembelih sesuai dengan penjelasan yang ada pada materi
Praktek Aqiqah
Mempraktekkan hewan aqiqah sama
dengan penyembelihan hewan qurban.
Syarat-syarat hewan yang di
sembelih juga sama, sebagaimana praktek hewan qurban di atas
Agar masing-masing memperoleh
gambaran yang jelas, praktek penyembelihan hewan qurban dan aqiqah dapat
dilakukan secara bergantian
Lembaran Kerja Siswa.
Berilah tanda silang (X) pada huruf
a, b, c atau d didepan jawaban yang paling benar
- Hukum mengkonumsi daging binatang yang mati tidak disembelih terlebih dahulu adalah :
- Mandub
- Mubah
- Makhruh
- Haram
- Menyebut nama allah sewaktu menyembelih hewan berarti
- Memberi tahu kepada Allah sebagai penciptanya
- Memohon restu kepada allah sebagai penciptanya
- Menghalalkan daging tersebut untuk dikonsumsi
- Tidak menyiksa hewan tersebut
- Berikut ini jalan atau saluran yang harus terputus saat penyembelihan kecuali :
- Jalan pernafasan
- Urat nadi leher
- Jalan kotoran
- Saluran makanan atau minuman
- Bacaan yang diucapkan ketika hendak menyembelih binatang adalah :
- Taawuz
- Tahmid
- Basmallah
- Tahlil
- Alat menyembelih binatang harus tajam dengan maksud :
- Tidak menyakiti hewan yang disembelih
- Hewan yang disembelih diterima disisi Allah
- Agar dapat mengurangi kadar sakitnya
- Hewan disembelih benar-benar dapat mati
- Menurut bahasa , qurban berarti……
- Pendekatan
- Yang mendekati
- Yang didekatkan
- Yang mendekatkan
- Salah satu tujuan berqurban adalah :
- Untuk menyempurnakan ibadah haji
- Untuk mendekatkan diri kepada allah
- Untuk bersedekah kepada fakir dan miskin
- Untuk memperlihatkan nikmat allah
- Qurban boleh dilaksanakan pada tanggal berikut kecuali :
- 9 dzulhijjah
- 11 dzulhijjah
- 12 dzulhijjah
- 13 dzulhijjah
- Penyembelihan hewan qurban dilakukan sebelum shalat idul adha dinyatakan oleh Rasulullah sebagai :
- Amalan yang sia-sia
- Amalan yang paling tinggi nilai pahalanya
- Sedekah biasa
- Sedekah yang tidak diterima disisi Allah
- Berikut ini yang merupakan syarat hewan qurban adalah :
- Telah berumur dua tahun lebih ( bila qurbannya sapi)
- Telah berumur satu tahun lebih (bila qurbannya domba)
- Telah bertanduk dan harganya mahal
- Tidak cacat
- Salah satu syarat hewan qurban adalah musinnah artinya :
- Pernah berganti gigi depannya
- Belum pernah berganti gigi depannya
- Tidak pernah sakit gigi
- Telah jelas bergigi
- Aqiqah sebagai wujud …….. Atas lahirnya anak.
- Rasa syukur kepada allah swt
- Rasa bangga
- Sikap tawaduk
- Kesenangan
- Apabila kita membagikan daging (masakan) aqiqah, sedangkan barangnya terbatas maka yang kita utamakan ialah :
- Tetangga dekat dan jauh
- Saudara kita sendiri walaupun jauh
- Tetangga dekat baik kaya maupun miskin
- Tetangga dekat dan kebetulan miskin
- Menurut sunah rasul, pemberian nama bagi bayi dilakukan pada hari……….
- Ketiga dari hari kelahirannya
- Ketujuh dari hari kelahirannya
- Ke empat belas dari hari kelahirannya
- Kesepuluh dari hari kelahirannya
- Jumlah hewan aqiqah bagi anak perempuan adalah :
- Satu ekor kambing
- Dua ekor
- Tiga ekor
- Lima ekor
B. Jawaban pertanyaan berikut
secara singkat dan tepat
1. Jelaskan
pengertian menyembelih binatang !
2. Sebutkan
syarat-syatrat binatang yang disembelih ?
3. Sebutkan
hal-hal yang disunatkan dalam menyembelih ?
4. Sebutkan
hal-hal yang dimakruhkan dalam menyembelih ?
5. Sebutkan
hikmah penyembelihan binatang ?
6. Apakah
tujuan qurban ?
7. Sebutkan
tiga cacat hewan yang tidak boleh digunakan untuk berqurban ?
8. Sebutkan
tiga syarat hewan qurban yang harus dipenuhi ?
9. Kapankah
waktu pelaksanan aqiqah ?
10. Jelaskan
5 perbedaan antara qurban dan aqiqah !
BAB II
MUAMALAH
A. Jual Beli
1.
Pengertian Jual beli.
Jual beli berasal dari kata : باع- يبيع- بيعا
Secara bahasa artinya : Memberikan suatu
barang untuk mendapatkan sesuatu. Menurut istilah jual beli adalah tukar
menukar suatu barang denganbarang lain atau penukaran barang dengan uang yang
memenuhi syarat dan rukun tertentu.
2.
Dalil tentang diperbolehkannya jual beli
QS. Al Baqarah ayat 275
3 ¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# 4
Artinya
: Allah Telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba.
QS.
An Nisa’ ayat 29
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãYtB#uä w (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& cqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 wur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJÏmu ÇËÒÈ
Artinya :Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka
sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu Sesungguhnya Allah
adalah Maha Penyayang kepadamu.
3.
Syarat dan rukun jual beli
Rukun Jual beli
- Penjual dan pembeli syaratnya adalah :
- Kedua belah pihak berakal sehat
- Kedua belah pihak sama-sama rela, tidak terpaksa ( Qs. An Nisa’:29)
- Kedua belah pihak telah baligh atau dewasa.
- Uang dan barang-barang syaratnya adalah :
- Barang yang diperjualbelikan suci dari najis
- Ada manfaatnya
- Barang yang dijual dapat dikuasai oleh pembeli
- Barang itu diketahui secara jelas oleh pembeli baik bentuk, ukuranmaupun sifatnya.
- Barang itu milik penjual sendiri atau milik orang lain yang sudah dikuasakan kepadanya untuk dijual.
- Akad jual beli
Akad Jual beli terdiri atas ijab dan Kabul.
Ijab adalah ikrar penjual sedangkan Kabul adalah ikrar
pembeli.
Contoh :
Penjual berkata : “ saya
jual sepeda motor ini kepadamu dengan harga empat juta rupiah”.
Pembeli menjawab : “ saya terima sepeda motor ini dengan harga
tersebut.”
4.
Jual beli yang terlarang
Jual beli yang terlarang adalah jual beli
yang tidak memenuhi rukun dan syaratnya. Larangan ini dilakukan apabila dalam jual
beli itu ada pihakyang dirugikan.
Diantara jual beli yang dilarang adalah
sebagai berikut:
a. Jual
Beli Gharar artinya : Jual beli yang didalamnya ada unsur ketidakjelasan atau
kemungkinan terdapat penipuan.
Misalnya : Jual beli ternak yang masih dalam
kandungan.
b. Jual
beli sistem Ijon yaitu Jual beli
hasil pertanian sebelum dipanen.
Misalnya
: Menjual mangga saat masih berbunga.
c. Jual beli barang yang bukan miliknya atau
belum memilikinya.
Hal
ini dijelaskan nabi SAW :
لا
تبيعن استر يته حتى تقبضه (رواه احمد والبيهقى)
Artinya : Janganlah engkau menjual barang yang
baru saja engkau beli, sehingga engkau menerima atau menguasai barang tersebut
(HR. Ahmad dan Baihaqi).
d. Jual beli barang yang diharamkan.
Misalnya
: Jual beli Khamar (minuman yang memabukkan ) dan bangkai.
e. Menjual sperma hewan jantan dengan cara mencampurkan hewan
tersebut dengan hewan betina. Apabila pejantan tersebut dipinjamkan, ulama
sepakat memperbolehkan bahkan menganjurkannya.
Sabda
Rasullullah SAW :
نهى
النبي صلى الله عليه و سلم عن بيع ضراب الفحل (رواه مسلم والنسائ)
Artinya : Nabi SAW melarang upah persetubuhan
pejantan (HR. Muslim dan Nasa’i).
من
اطرق فر سا فا عقب كان له كاجر سبعين فرسا
Artinya : Barang siapa mencampurkan pejantan dan
betina, kemudian dengan pencampuran itu mendapatkan anak maka baginya pahala
sebanyak tujuh puluh hewan (HR. Ibnu Hibban).
5.
Jual beli yang sah hukumnya tetapi dilarang
dalam agama.
Ada
beberapa sebab mengenai larangan jual beli tersebut anatara lain ;
- Menyakiti Penjual, pembeli atau oranglain yang terlibat dalam transaksi.
- Mempermainkan harga
- Mengganggu ketertiban masyarakat
Contoh jual beli yang sah tetapi dilarang
agama antara lain sebagai berikut :
- Jual beli dengan harga lebih mahal dari harga pasaran.
Pembeli mau membeli barang dengan maksud agar
orang lain tidak dapat membelinya.
- Membeli barang yang masih dalam masa khiyar. Maksudnya : barang itu masih dalam masa khiyar ( dalam pertimbangan ya atau tidak ).
Rasullullah bersabda :
لابيع بغضكم على بيع بيض (رواه
البخارومسلم)
Artinya : Janganlah
membeli salah seorang diantara kamu sesuatu yang sudah dibeli orang lain (HR.
Bukhari dan Muslim)
- Jual beli dengan cara menghadang, yang memungkinkan paraq penjual atau pembeli belum mengetahui harga di pasaran.
- Menimbun barang yang memungkinkan akan berakibat kelangkaan barang dipasaran.
Rasullullah bersabda :
لا يحتكر الا خا طئى (رواه مسلم)
Artinya : Tidak
akan menimbun harta, kecuali orang yang durhaka (HR. Muslim)
- Jual beli barang untuk maksiat
Allah SWT telah berfirman :
t¢ (#qçRur$yès?ur n?tã ÎhÉ9ø9$# 3uqø)G9$#ur ( wur (#qçRur$yès? n?tã ÉOøOM}$# Èbºurôãèø9$#ur
Artinya : Tolong-menolonglah
kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam
berbuat dosa dan permusuhan.( Almaidah : 2)
- Jual beli yang didalamnya ada penipuan, baik keadaan barang maupun ukurannya.
Misalnya : Bagian atas atau permukaannya
tampak bagus sedangkan di bawah atau didalamnya buruk.
6.
Pengertian Khiyar
Khiyar menurut bahsa artinya : memilih atau
pilihan
Sedangkan menurut istilah adalah memilih
antara meneruskan atau membatalkan aqad jual beli.
Khiyar hukumnya dalah mubah (boleh).
Hal ini sesuai dengan sabda nabi SAW ;
انت با لخيار فى كل سلعة
ابتعتها ثلاث ليال (رواه البيهقى وابن ماجه)
Artinya : Engkau
boleh khiyar dalam segala hal / barang yang telah engkau beli selama tiga hari
tiga malam (HR. Baihaqi dan Ibnu Majah)
7.
Macam-macam Khiyar
Dalam jual beli ada tiga macam hak khiyar
yaitu :
- Khiyar Majelis adalah hak khiyar ketika kedua belah pihak (pembeli dan penjual) masih ada di tempat transaksi. Khiyar majelis berlaku dalam semua bentuk jual beli.
Rasulullah SAW bersabda :
البيعا ن بالخيار مالم
يتفرقا (رواه البيهقى)
Artinya : dua orang yang melakukan jual beli
boleh memilih (akan meneruskan jual belinya atau tidak) selama keduanya belum
berpisah (HR. Baihaqi)
Khiyar majelis habis wakunya apabila terjadi
hal-hal sebagai berikut :
§ kedua
belah pihak memilih meneruskan jual belinya dengan aqak
§ keduanya
telah berpisah dari tempat semula
- Khiyar syarat ialah khiyar yang disyaratkan oleh satu pihak (penjual atau pembeli) sewaktu berlansungnya aqat jual beli. Khiyar ini sering juga disebut dengan garansi.
Contoh :
Pembeli berkata “ saya mau membayar sekian
dengan catatan jika selama tiga hari sudah rusak, barang saya kembalikan dan
uang saya minta kembali.
Rasulullah SAW bersabda :
انت با لخيار فى كل سلعة
ابتعتها ثلاث ليال (رواه البيهقى وابن ماجه)
Artinya : engkau boleh khiyar pada setiap
barang yang telah engkau beli selama tiga hari tida malam (HR. Baihaaqi dan
Ibnu majah)
- Khiyar ‘Aibi (khiyar cacat) ialah hak khiyar karena adanya cacat barang yang dibeli ( tidak diketahui saat jual beli berlangsung).
Sebagaimana diterangkan dalam
hadist sebagai berikut :
روت عائسة رضىالله عنه ان
رجلا ابتاع غلا ما فاقام عنده ما شاء الله شم وجدبه عيبا فخا صمه الىالنبى صلىالله
عليه وسلام فرده عليه (رواه احمد وا بو
داود والترمذى )
Artinya : Aisyah ra telah meriwayatkan
bahwasanya seorang laki-laki telah membeli seorang budak, budak tersebut
tinggal beberapa lama dengan dia, ternyata budak tersebut cacat kemudian hal
itu disampaikan kehadapan Rasulullah SAW. Putusan dari beliau budak tersebut
dikembalikan kepada penjual (HR. Ahmad, Abu daud dan Tarmizi)
B. Qiradh
1.
Pengertian Qiradh
Secara
bahasa qiradh artinya meminjam atau memotong, sedangkan menurut istilah qiradh
adalah pemberian modal dari seseorang kepada orang lain untuk diniagakan dan
keuntungan yang dihasilkan dibagi sesuai kesepakatan sewaktu akad.
2.
Hukum Qirad
Hukum qiradh adalah
mubah atau boleh bahkan dianjurkan dalam agama Islam karena terdapat unsur
tolong menolong.
Firman Allah SWT dalam Alquran surat Al Baqarah ayat 245
yang berbunyi sebagai berikut :
`¨B
#s Ï%©!$# ÞÚÌø)ã ©!$#
$·Êös% $YZ|¡ym ¼çmxÿÏè»Òãsù ÿ¼ã&s! $]ù$yèôÊr& ZouÏW2
4
ª!$#ur âÙÎ6ø)t äÝ+Áö6tur Ïmøs9Î)ur cqãèy_öè? ÇËÍÎÈ
Artinya : Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada
Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), Maka Allah
akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak.
dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.
Sabda
Nabi Muhammad SAW yang berbunyi sebagai berikut :
والله فى عون العبد ما دام
العبد فى عون أخيه (رواه مسام )
Artinya : Dan Allah selalu menolong hambanya selama
hamba itu menolong saudaranya. (HR. Muslim)
3.
Rukun Dan Syarat Qiradh
a.
Ada
pemilik dan penerima modal dengan syarat dewasa, sehat akal dan sama-sama rela.
b.
Modal syaratnya harus diketahui secara jelas
(jumlahnya) baik oleh pemilik maupun penerima modal.
c.
Pekerjaan syaratnya :
-
Jenis pekerjaan ditentukan sendiri oleh penerima
modal sesuai dengan bakat dan kemampuannya.
-
Pemilik modal perlu mengetahui jenis pekerjaan
tersebut.
d.
Keuntungan, syarat-syaratnya adalah sebagai
berikut :
Besar dan kecilnya
bagian keuntungan hendaknya dibicarakan saat mengadakan perjanjian misalnya
pemilik modal memperoleh 40%, sedangkan penerima modal 60%.
4.
Bentuk-bentuk Qiradh
Ada beberapa bentuk Qiradh, yaitu :
a.
Usaha sederhana yaitu qiradh dilakukan
perorangan, pemilik modal memberikan modal kepada orang lain untuk diniagakan.
Contohnya : Nabi
SAW pernah menjalankan usaha Siti Khadijah.
b.
Usaha modern seperti penanaman saham pada perusahaan, Bank Muamalah atau
koperasi.
5.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam masalah
qiradh adalah sebagai berikut :
a.
Penerima dan pemilik modal saling mempercayai
dan dapat dipercaya.
b.
Penerima modal harus bekerja hati-hati
c.
Perjanjian antara pemilik modal hendaknya dibuat
sejelas mungkin
d.
Jika terjadi kerusakan atau kehilangan diluar
kesengajaan penerima modal hendaknya ditanggung oleh pemilik modal
e.
Jika terjadi kerugian hendaknya ditutup dengan keuntungan, jika
tidak ada hendaknya kerugian itu ditanggung oleh pemilik modal.
6.
Macam-macam Qiradh
Dalam kehidupan
modern qiradh dapat berupa :
a.
Kredit Candak Kulak yaitu pinjaman modal yang
diberikan kepada pedagang kecil dengan sistem pengembalian sekali dalam
seminggu dan tanpa angguna atau jaminan.
b.
KPR (Kredit Pemilikan Rumah)
KPR bertujuan
untuk membantu masyarakat yang belum memiliki rumah
c.
KUK (Kredit Usaha Kecil)
Kredit ini hanya
melayani masyarakat yang sudah mampu sehingga lebih bersifat pengembangan usaha
yang ada.
7.
Manfaat Qiradh
Ada beberapa manfaat qiradh sebagai berikut :
- Terwujudnya sikap hidup gotong royong sesama anggota masyarakat sehingga terjalin persatuan dan kesatuan.
- Dengan adanya qiradh akan terwujud pemerataan kerja dan penghasilan sehingga dapat mengurangi kerawanan sosial akibat pengangguran.
- Dengan adanya qiradh akan terjalin hubungan batin yang baik antara pihak yang mampu dengan yang kurang mampu.
C. Riba
1. Pengertian
Riba Dan Dalilnya
Riba menurut bahasa berarti tambahan atau
kelebihan. Sedangkan menurut syara’ Riba adalah kelebihan atau tambahan
pembayaran tanpa ada ganti atau imbalan yang disyaratkan bagi salah seorang
dari dua orang yang mengadakan akad atau transaksi.
Sedangkan menurut istilah umum adalah
pertambahan atau kelebihan dalam tukar menukar suatu jenis barang yang dapat
memberatkan salah satu pihak.
Firman Allah SWT dalam surat Al Baqarah ayat 275 :
$yJ¯RÎ) ßìøt7ø9$# ã@÷WÏB (#4qt/Ìh9$# 3 ¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# 4
Artinya
: Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
2. Hukum
Riba
Riba biasa disebut dengan bunga uang.
Melakukan riba hukumnya adalah haram
Firman Allah SWT dalam Surat Ali Imran ayat
130 :
$ygr'¯»t
úïÏ%©!$#
(#qãYtB#uä w (#qè=à2ù's? (##qt/Ìh9$# $Zÿ»yèôÊr& Zpxÿyè»ÒB (
(#qà)¨?$#ur ©!$# öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÊÌÉÈ
Artinya : Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda. dan
bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.
3. Macam-macam
Riba
Menurut Ulam Fiqih, Riba dapat dibedakan
menjadi empat macam :
a.
Riba Fadli
Yaitu, Tukar menukar dua barang yang sejenis
dengan ukuran yang tidak sama
Contoh : Seseorang
menukarkan seekor kambing dengan kambing lain yang lebih besar
b.
Riba Qardhi
Yaitu, Utang piutang dengan syarat ada
keuntungan atau bunga bagi yang mengutangi.
Contoh : Seorang
memberikan piutang sepuluh ribu (Rp.10000) dengan syarat pada waktu
mengembalikan dilebihkan dari jumlah pinjaman tersebut.
c.
Riba Yadi
Yaitu, Berpisah dari tempat akad jual beli sebelum
timbang terima
Contoh: Seseorang membeli
barang, setelah dibayar sipenjual langsung pergi padahal barang tersebut belum
diketahui jumlah atau ukurannya oleh pembeli.
d.
Riba Nasi’ah
Yaitu, Penukaran barang dengan barang lain
yang pembayarannya disyaratkan lebih, dengan cara melambatkan pengembalian.
Contoh : Seseorang
meminjam cincin emas seberat 5 gram, pengembaliannya setahun mendatang menjadi
6 gram. Jika belum dibayar, maka satu tahun berikutnya menjadi 7 gram dan
begitulah seterusnya.
4. Riba
diharamkan karena ada beberapa sebab :
a. Riba
dapat menimbulkan permusuhan batin baik langsung maupun tidak langsung,
mengikis semangat kerja dan tidak ada saling tolong menolong sesame manusia.
b. Riba
menimbulkan mental pemboros, malas bekerja karena mengharapkan bunga uang yang
beredar. Dan juga dapat menimbulkan penimbunan harta pada beberapa manusia yang
berakibat pada kesengsaraan pada orang lain.
Manfaat diharamkan Riba :
Riba adalah salah satu hal yang dilarang oleh
agama, apabila manusia menjauhi larangan tersebut pasti memperoleh manfaat,
manfaat dilarangnya riba adalah sebagai berikut :
- Rentenir ( Pemilik Uang ) dapat :
a. Selamat
dari sikap serakah atau tamak
b. Terhindar
dari sikap hidup malas karena hanya mengharapkan bunga uang yang dipinjamkan
c. Terhindar
dari perbuatan aniaya karena memeras kaum yang lemah
d. Selamat
dari ancaman Allah dan Laknat Rasullullah.
- Peminjam ( orang lemah ) dapat :
- Selamat dari pemerasan yang dilakukan rentenir
- Selamat dari ancaman Allah dan Laknat rasullullah
- Dapat memenuhi kebutuhan hidup dengan tenang
- Kedua belah Pihak ( Rentenir dan Peminjam) dapat menjalin hubungan kasih sayang sehingga dapat menimbulkan sikap hidup gotong royong.
D. Mendemonstrasikan Jual Beli, Qiradh, dan menghindari Riba.
Perhatikan cara mendemonstrasikan jual
beli, qirad dan riba berikut ini :
1. Jual
Beli
Praktekkan jual beli bersama-sama teman
sekelas dengan langkah sebagai berikut :
a. Persiapkan
uang dan barang sekedarnya
b. Tentukan
siapa yang berperan sebagai pembeli dan siapa yang berperan sebagai penjual
c. Penjual
menawarkan barang kepada pembeli dengan harga tertentu
d. Pembeli
menawar harga barang tersebut sesuai kehendaknya
e. Jika
pembeli meragukan kebaikan atas kualitas barang yang hendak dibeli, tentukan
jenis khiyarnya berdasarkan manfaat antara penjual dan pembeli.
2. Qiradh
Praktekkan Qiradh bersama teman-teman dikelas
dengan langkah-langkah sebagai berikut :
a. Cari
siswa untuk berperan sebagai pemilik modal, sedangkan yang lain berperan
sebagai peminjam modal.
b. Pinjamlah
sejumlah modal untuk melakukan suatu usaha sesuai kemampuan.
c. Pemilik
dan peminjam modal harus mengetahui secara pasti jumlah uang yang
diserahkan-terimakan
d. Pemilik
modal perlu mengetahui jenis usaha yang hendak dilakukan oleh penerima modal.
e. Tentukan
besar dan kecilnya bagi hasil pada awal perjanjian
f. Jika
modalnya cukup banyak, buatlah catatan dan jika dipandang perlu adakan saksi
untuk mengantisipasi jangan terjadi perselisihan dikemudian hari.
g. Laksanakan
pembagian hasil sesuai perjanjian.
E. Latihan :
A. Berilah tanda silang pada huruf a, b, c,
dan d pada jawaban yang dianggap paling benar !
- Tuakar menukar suatu barang dengan barang lain dengan cara tertentu adalah :
- Pinjam meminjam
- Utang Piutang
- Jual beli
- Riba
- Firman Allah yang menghalalkan Jual beli terdapat dalam surat ?
- Al Baqarah ayat 270
- Al Baqarah ayat 275
- Al Baqarah ayat 280
- Al Baqarah ayat 285
- Syarat Penjual dan pembeli dalam jual beli adalah..
- Kedua belah pihak berakal sehat
- Barang yang diperjualbelikan suci dari najis
- Kedua belah pihak sama-sama laki-laki
- Kedua belah pihak terpaksa
- Manakah dari pernyataan berikut yang termasuk jual beli yang terlarang?
- Jual beli dengan harga yang lebih mahal
- Menjual suatu barang yang dalam proses pembelian
- Jual beli dengan cara menimbun barang
- Jual beli dengan cara mengecoh
- Dalam jual beli ada hak khiyar yang berarti :
- Hak pilih untuk meneruskan atau membatalkan jual beli
- Tempat transaksi
- Tawar menawar
- Perjanjian
- Berapa macamkah khiyar dalam jual beli?
- 3 macam
- 4 macam
- 5 macam
- 6 macam
- Sesuai dengan hadist Rasullullah maka masa khiyar adalah ;
- satu hari satu malam
- dua hari dua malam
- tiga hari tiga malam
- empat hari empat malam
- Khiyar yang sering juga disebut garansi adalah:
- khiyar majelis
- khiyar aibi
- khiyar syarat
- khiyar tawar-menawar
- Pinjaman modal tanpa bunga dengan perjanjian bagi hasil disebut:
- Jual beli
- Qiradh
- Riba
- Khiyar
- Riba menurut bahasa adalah..
- berkurang
- tambahan
- imbalan
- persyaratan
- Hukum Riba adalah..
- mubah
- sunah
- makhruh
- haram
- Firman Allah yang mengharamkan Riba terdapat dalam surat
- Al Baqarah ayat 275
- Al Baqarah ayat 277
- Al Baqarah ayat 280
- Al Baqarah ayat 281
- Tukar menukar dua barang yang sejenis dengan ukuran yang tidak sama disebut..
- riba fadli
- riba qardhi
- riba yadi
- riba nasi’ah
- Berpisah dari tempat akad jual beli sebelum timbang terima disebut.
- riba fadli
- riba qardhi
- riba yadi
- riba nasi’ah.
- Manfaat diharamkan riba bagi peminjam adalah..
- Selamat dari pemerasan yang dilakukan oleh rentenir
- Menimbulkan mental pemboros
- Selamat dari sifat serakah
- Tidak ada saling tolong menolong
- Yang tidak termasuk manfaat diharamkan riba bagi Rentenir adalah
- Memenuhi kebutuhan hidup dengan tenang
- Selamat dari pemerasan
- Selamat dari sikap serakah
- Menimbulkan sikap gotong royong
- Bagi Pemilik modal , Qiradh merupakan bakti kepedulian kepada masyarakat :
- kaya
- miskin
- perkotaan
- pedesaan
- Pernyatan berikut yang tidak termasuk diharamkan riba adalah .
- riba dapat menimbulkan permusuhan batin
- riba menimbulkan mental pemboros
- riba merupakan salah satu bentuk penjajahan
- riba merupakan sikap tolong menolong
- Kredit Candak Kulak (KCK) merupakan salah satu bentuk :
- pinjam meminjam
- riba
- qiradh
- gadai
- Kredit Usaha Kecil (KUK) melayani masyarakat :
- Pedagang kecil
- Masyarakat yang sudah mampu
- Masyarakat pedesaan
- Masyarakat perkotaan
B. Jawablah Pertanyaan
berikut secara singkat dan tepat.
1. Tulislah
rukun dan syarat jual beli.
2. Tulislah
bentuk-bentuk jual beli yang terlarang
3. Jelaskanlah
macam-macam khiyar
4. Jelaskanlah
rukun dan syarat qiradh.
5.
Jelaskanlah
macam-macam riba.
BAB
III
MUAMALAH
DI LUAR JUAL BELI
Mata Pelajaran :
FIQIH
Kelas / Semester :
IX / 2
Standar Kompetensi :
1. Memahami muamalah diluar jual beli
Kompetensi Dasar :
1.1 Menjelakan ketentuan pimjam meminjam
Indikator :
1.1.1. Menjelaskan pengertian pinjam meminjam beserta dalilnya.
1.1.2. Menjelaskan hukum pinjam meminjam.
1.1.3. Menerangkan manfaat pinjam meminjam
1.1.4. Menjelaskan rukun dan syarat pinjam
meminjam
1.1.5. Menjelaskan berapa hal yang harus
diperhatikan dalam pinjam meminjam
A. Pinjam – meminjam
- Pengertian Pinjam Meminjam
Pinjam meminjam adalah memberikan manfaat
suatu barang kepada seseorang dengan tidak merusaknya dan dikembalikan pada
waktu yang telah disepakati berdua. Pinjam meminjam terjadi karena adanya
sebagian masyarakat yang memerlukan sesuatu, sedangkan sesuatu itu ia tidak
memilikinya.
Dalam kehidupan sehari – hari pinjam memijam
sangat diperlukan, terutama pada masyarakat pedesaan yang masih kuat sikap
gontong royongnya (paguyuban). Dalam masyarakat perkotaan praktek pinjam
memijam tidaklah banyak terjadi seperti yang terjadi di perdesaan. Masyarakat
dikota dikenal dengan masyarakat patembayan yang cendrung sikap
Individualistis.
Firman Allah dalam surat Al – Maidah ayat 2.
(#qçRur$yès?ur n?tã
ÎhÉ9ø9$#
3uqø)G9$#ur
(
wur (#qçRur$yès?
n?tã
ÉOøOM}$# Èbºurôãèø9$#ur
Artinya:
Dan tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan
kebajikan dan taqwa dan janganlah tolong menolong dalam berbuat dosa dan
permusuhan.(QS. Al Maidah : 2)
- Hukum Pinjam Meminjam
Hukum asal pinjam meminjam adalah sunah .
Dari hukum sunah dapat mejadi hukum wajib dan dapat pula menjadi haram.
Meminjamkan sesuatu menjadi wajib hukumnya
apabila keadaan mengharuskan seperti :
1.
Meminjamkan uang untuk biaya berobat bagi orang
sakit yang terancam mati.
2.
Meminjamkan kendaraan untuk membawa orang sakit
ketempat berobat atau kerumah sakit.
Meminjamkan sesuatu menjadi haram hukumnya
apabila barang yang dipinjamkan untuk maksud seperti :
1.
Seseorang memijamkan sepeda motor untuk
menjambret.
2.
Seseorang memijamkan rumahnya untuk berjudi,
berzina, dan lain – lain.
Apabila pemilik barang yang mengetehui maksud
peminjam untuk berbuat maksiat dan dia memberikan pinjamannya, maka ia ikut
menaggung dosa orang yang meminjam barang tersebut.
Begitu juga apabila pemilik barang tidak
mengetahui maksud peminjam untuk berbuat maksiat, maka dosa orang yang meminjam
barang ditanggung peminjam sendiri.
3.
Manfaat Pinjam Meminjam
Dalam kenyataan hidup sehari – hari
pinjam meminjam sangat besar manfaatnya,terutama bagi masyarakat miskin. Oleh
sebab itu pinjam meminjam harus dibudidayakan dalam hidup bermasyarakat.
Orang yang mampu hendaknya merelakan
sebagian hartanya untuk dipinjamkan kepada orang yang kurang mampu. Seperti
yang dijelaskan dalam surat
Al – Maidah ayat 2 di atas.
4. Rukun dan Syarat Pinjam Meminjam
1. Yang meminjamkan disyaratkan :
a. Benar – benar pemilik barang yang dipinjamkan.
b. Berhak berbuat kebaikan sekehendaknya.
2. Peminjam disyaratkan :
a. Mampu berbuat kebaikan
b. Berusaha barang yang dipinjam tidak rusak.
3. Barang yang dipinjamkan
disyaratkan :
a. Benar – benar ada manfaatnya.
b. Bersifat tetap (tidak rusak saat diambil manfaatnya).
Makanan tidak boleh dipinjamkan.
4.
Ikrar ( pernyataan peminjam dan yang dipinjamkan
)
Contoh ikrar adalah : Peminjam mengatakan
kepada pemilik motor, “ Hai Fulan bolehkah aku meminjam sepeda motormu untuk
membeli obat ? “ Pemilik sepeda motor menjawab, “ Baiklah, tetapi jangan lewat
satu jam karena saya juga mau pergi. “
Apabila pinjam meminjam tersebut terjadi
dalam waktu yang agak lama atau dalam jumlah yang besar, sebaiknya dibuat
perjanjian. Jika dipandang perlu, diadakan dua orang saksi yang disetujui kedua
belah pihak ( peminjam dan yang memberi pinjaman )
5. Beberapa Hal Yang Harus Diperhatikan
Dalam Pinjam Meminjam
Untuk melestarikan hubungan baik
antara peminjam dan pemilik barang yang dipinjamkan, hendaknya keduanya
memperhatikan beberapa hal sebagai berikut :
a.
Sebagai
seorang muslim, pinjam meminjam hartus dimanfaatkan untuk hal- hal yang baik dan halal sesuai syariat islam.
Pinjam meminjam barang untuk maksiat hukumnya adalah haram.
b. Peminjam hendaknya hati – hati dalam
menggunakan barang pinjaman agar tidak menimbulkan kerusakan pada barang yang
dipinjamkan.
c.
Peminjam wajib mengembalikan barang pinjaman
sesuai perjanjian yang telah disepakati dengan pemilik barang.
d.
Apabila
peminjam terpakasa belum dapat mengembalikan barang pinjaman sesuai janjinya,
pemimjam seharusnya memberitahukan dan minta maaf atas keterlambatan
pengembalian barang yang dipinjam.
e.
Sesuai
dengan prinsip gotong-royong, pemilik barang sebaiknya memberi kelonggaran
kepada peminjam sampai ia dapat mengembalikan pinjamannya.
Mata Pelajaran :
FIQIH
Kelas / Semester :
IX / 2
Standar Kompetensi :
1. Memahami muamalah diluar jual beli
Kompetensi Dasar :
1.2 Menjelaskan ketentuan hutang piutang, gadai, dan
borg
Indikator :
1.2.1. Menjelaskan pengertian hutang piutang, gadai, dan
borg .
1.2.2. Menjelaskan hukum dan dalil tentang
hutang piutang, gadai, dan borg .
1.2.3. Menjelaskan manfaat barang gadai dan
borg (agunan).
B. Utang Piutang, Gadai dan Borg
Pengertian Hutang
Piutang, Gadai, dan Borg
Istilah
“ Hutang “ dalam bahasa arab lazim disebut
وين
artinya Pinjaman. Sedangkan menurut istilah berarti memberikan pinjaman
sesuatu kepada orang lain dengan perjanjian akan membayar dengan sesuatu yang
sama pada waktu yang telah ditentukan. Menurut ulama fiqih, hukum hutang adalah
sunnah. Pada saat tertentu dapat menjadi wajib, apabila mengutangi orang yang
terlantar atau sangat berhajat.
Dalil yang berhubungan dengan hutang
piutang, diantaranya firman Allah dalam QS. Al Maidah ayat 2.
(#qçRur$yès?ur n?tã
ÎhÉ9ø9$#
3uqø)G9$#ur
(
wur (#qçRur$yès?
n?tã
ÉOøOM}$# Èbºurôãèø9$#ur
Artinya:
Dan tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan
kebajikan dan taqwa dan janganlah tolong menolong dalam berbuat dosa dan
permusuhan.(QS. Al Maidah : 2)
Gadai adalah penyerahan suatu
barang suatu barang berharga dari seseorang yang berhutang kepada orang lain
atau lembaga yang memberi hutang sebagai jaminan atas hutangnya dan akan
dijadikan pembayar hutangnya jika hutang itu tidak dapat dibayar.
Hukumnya adalah Mubah (Boleh)
Adapun dalil yang mendasari
tentang gadai adalah QS. Al Baqarah ayat 283.
* bÎ)ur
óOçFZä. 4n?tã 9xÿy öNs9ur (#rßÉfs?
$Y6Ï?%x. Ö`»ydÌsù ×p|Êqç7ø)¨B
Artinya :
Jika kamu dalam perjalanan sedangkan kamu
tidak mendapatkan seorang penulis, maka
hendaklah ada barang jaminan yang dipegang ( QS. Al Baqarah ayat 283 ).
Borg (Agunan ) adalah barang yang dijadikan
jaminan seseorang untuk mendapatkan hutang. Hukumnya adalah Mubah (Boleh).
Hal ini dijelaskan dalam surat Al Baqarah ayat 283.
Manfaat Barang Gadai Dan Borg
1. Pemanfaatan
Gadai.
a. Penerima
gadai tidak boleh mengambil manfaat barang gadai apabila barang itu bukan
berupa alat / ternak / tanah.
b. Apabila
barang gadai berupa alat yang dapat dikendarai atau ternak yang dapat diperah
susunya atau lahan yang bisa digarap, maka penerima gadai dapat mengambil
manfaat.
2. Pemanfaatan
Borg
a. Pemilik
barang atau orang yang menjaminkan barang boleh mengambil manfaat dan jika
terjadi kerusakan menjadi tanggung jawabnya.
b. Pimilik
barang tidak boleh mnghilangkan atau mengurangi harga barang borgnya tanpa
seizin penerima borg.
c. Pemilik
barang juga tidak boleh menjual atau menyewakan barang borgnya hingga batas
perjanjian
Mata Pelajaran :
FIQIH
Kelas / Semester :
IX / 2
Standar Kompetensi :
1. Memahami muamalah diluar jual beli
Kompetensi Dasar :
1.3 Menjelakan ketentuan upah
Indikator :
1.3.1. Menjelaskan pengertian upah dan dalilnya.
1.3.2. Menyebutkan hukum upah.
1.3.3. Menjelaskan manfaat upah
C. Upah
Pengertian Upah
Upah ialah pemberian sesuatu sebagai imbalan dari jerih payah
seseorang.
Dalam islam disebut juga ujrah (ganjaran)
Sebagian ulama memperbolehkan seseorang mengambil upah atau
ujrah termasuk gaji, meskipun upah mengaji mengajarkan islam.
Firman Allah dalam surat
Al Baqarah ayat 233.
÷bÎ)ur öN?ur&
br& (#þqãèÅÊ÷tIó¡n@ ö/ä.y»s9÷rr& xsù yy$uZã_ ö/ä3øn=tæ #sÎ)
NçFôJ¯=y
!$¨B Läêøs?#uä Å$rá÷èpRùQ$$Î/ 3
Artinya :
Dan jika kamu ingin mengasuhkan anakmu kepada
orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang
patut, (QS. Al Baqarah ayat 233)
Adapun yang dimaksud dengan kalimat pembayaran dengan cara
yang patut adalah kadar upah yang layak. Menurut ukuran yang wajar, tidak
terlampau sedikit dan tidak terlampau banyak.
Hukum Upah
Pada dasarnya pemberian upah hukumnya mubah, tetapi bila hal itu
sudah menyangkut hak seseoarang sebagia mata pencarian berarti wajib.
Sabda Rasulullah SAW
اعطوا الأجير اجره قبل يجف عرقه (روه ابن ماجه )
Artinya :
Bayarkanlah upah kepada pekerja sebelum
keringatnya kering (H. R. Ibnu Majah)
Manfaat Upah
1. Bagi Penerima Upah
a. Sebagai penghasilan yang halal karena
diberikan secara ikhlas oleh seseorang
b. Dapat digunakan untuk menutup kebutuhan
hidup seseorang sebagai tambahan panghasilan
2. Bagi Pemberi Upah
a. Terlatih sikap mentalnya untuk dapat menghargai
pihak lain.
b. Disenangi oleh pihak lain dalam
pergaulan karena kesediaanya menghormati orangf lain.
c. Terjalinnya hubungan batin antara
dirinya dan yang diberi upah sehingga mudah memperoleh bantuan oaring lain saat
diperlukan.
Mata Pelajaran :
FIQIH
Kelas / Semester :
IX / 2
Standar Kompetensi :
1. Memahami muamalah diluar jual beli
Kompetensi Dasar : 1.4 Mendemonstrasikan
ketentuan tata cara pelaksanaan pinjam meminjam, utang piutang, gadai, dan borg
serta pemberian upah
Indikator :
1.4.1. Memperagakan cara pijam memionjamyamg baik
1.4.2. Memperagaka utang piutang yang baik
1.4.3. Memperagakan cara gadai yang baik
1.4.4. Memperagakan borg yang baik
1.4.5. Memperagakan cara pemberian upah yang
baik
D. Mendemonstrasikan Tata
Cara Pinjam-meminjam, Utang-piutang, Gadai, Borg dan Upah
1. Pinjam Meminjam
- Ajaklah salah seorang siswa dan suruh ia berperan sebagai pemilik barang, sedangkan yang lain berperan sebagai peminjam.
- Lakukan pembicaraan bahwa ia hendak meminjam barang milik temannya yang bertindak sebagai yang punya barang.
- Tentukan batas waktu pinjamannya berdasarkan mufakatt pemilik barang dengan peminjam.
- Bersikap hati – hatilah dalam penggunaan barang pinjaman.
- Kembalikan barang yang dipinjam sesuai batas waktu yang disepakati.
2. Utang Piutang
- Ajak seorang siswa dan suruh ia berperan sebagai orang yang berutang sedangkan yang lain berpiutang.
- Suruhlah ia menyatakan maksud kedangannya untuk mencari utang.
- Jadikanlah sejumlah uang untuk di pinjamkan
- Tetapkan jumlah uang yang dapat dipinjam
- Tetapkan jangka waktu untuk utang-piutang
3. Gadai dan Borg
- Siapkan barang yang hendak digadaikan serta uang sekedarnya.
- Salah seorang berperan sebagai seorang yang menggadaikan barang karena suatu kebutuhan, sedangkan yang lain sebagai penggadai barang.
- Lakukan transaksi gadai bersama temanmu dengan menentukan harga barang gadai.
- Ambilah barang gadai dengan tebusan uang sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
4. Upah Mengupah
- Salah seorang siswa berperan sebagai pengusaha.
- Suruhlah salah seorang siswa untuk berperan sebagai karyawan.
- Sebagai pengusaha berikan sebuah pekerjaan kepada karyawan.
- Karyawan mengerjakan suatu pekerjaan sebaik – baiknya
- Pengusaha memberi upah yang layak kepada pekerja atau karyawan saat pekerjaan selesai dilaksanakan
A. Latihan
SOAL
Berilah tanda silang pada
huruf a, b, c, atau d pada jawaban yang tepat !
1. Memberikan manfaat
suatu barang kepada seseorang dengan tidak merusaknya dan dikembalikan pada
waktu yang telah disepakati disebut :
a. upah
b. gadai
c. pinjam meminjam
d
borg
2. Hukum sewa menyewa
adalah…
a. wajib
b. mubah
c. makhruh
d. sunnah
3. Benar – benar pemilik
barang yang dipinjamkan serta berhak berbuat kebaikan sekehendaknya merupakan syarat…
a. barang yang dipinjamkan
b. yang meminjam
c. yang meminjamkan
d. ikrar
4. Pinjam meminjam untuk
maksiat hukumya adalah…
a. haram
b. makhruh
c. mubah
d. wajib
5. Memberikan sesuatu
kepada seseorang dengan perjanjian bahwa ia akan mengembalikan sejumlah yang ia
terimanya dalam jangka waktu tertentu disebut…
a. pimjam meminjam
b. gadai
c. borg
d. utang piutang
6. Hukum utang piutang adalah…
a. mubah
b. sunnah
c. wajib
d.
makhruh
7. Bentuk jual beli dengan harga yang relatif lebih murah dengan perjanjiaan
pemilik barang dapat mengambil barangnya kembali setelah ia memiliki uang
disebut…
a. jaminan
b. borg
c. utang piutang
d. gadai
8. Hukum asal gadai adalah…
a. mubah
b. sunnah
c. makhruh
d. wajib
9. Pemberian sesuatu sebagai imbalan dari jerih
payah seseorang disebut…
a. upah
b. gadai
c. jaminan
d. utang piutang
10. Upah didalam islam
disebut juga dengan….
a. ajarah
b. ujrah
c. rurah
d. daurah
BAB
IV
PENGURUSAN
JENAZAH DAN ZIARAH KUBUR
Mata Pelajaran :
FIQIH
Kelas / Semester :
IX / 2
Standar Kompetensi :
1. Melaksanakan Tata cara Perawatan Jenazah dan
ziarah kubur
Kompetensi Dasar : 1.1 Menjelaskan
ketentuan tentang pengurusan jenazah, takziah, dan ziarah kubur
Indikator :
1.1.1. Menjelaskan Tentang Pengurusan Jenazah 1.1.2. Menjelaskan Cara Memandikan Jenazah 1.1.3. Menjelaskan
Cara Mengafani Jenazah
1.1.4. Menjelaskan menyalatkan Jenazah
1.1.5. Menjelaskan shalat Jenazah diatas
Kuburan
1.1.6.
Menjelaskan menguburkan Jenazah
1.1.7. Menjelaskan
Tentang Takziah
A. Pengurusan Jenazah
Menyelenggarakan
jenazah merupoakan kewajiban muslim dan sesame muslim yang lainnya, selain
untuk menampakkan rasa persaudaraan Islam memerintahkan mengurus jenazah
disebabkan oleh :
- Karena memandang sesama ciptaan Allah SWT
- Karena hubungan sesame muslim, non muslim tidak ada kewajiban muslim untuk menyelenggarakannya.
- Untuk menghindarkan jangan sampai terjadi aib ditengah – tangah masyarakat sehingga akan menimbulkan keresahan.
Sebelum jenazah dimakamkan terlebih dahulu
kita harus mengikuti prosesi penyelenggaraan jenazah yang sudah diatur dalam
peraturan islam yang menjadi kewajiban muslim terhadap saudara – saudaranya
yang meninggal dunia dengan empat perkara yaitu :
- Memandikanya
- Mengkafaninya
- Menshalatkannya
- Mengubuirkannya
B. Memandikan Jenazah
a. Syarat – syarat jenazah
yang dimandikan
a. Mayat
itu seorang Islam
b. Ada jasad / tubuhnya
walaupun sedikit
c. meniggal
bukan karena mati Syahid
b. Langkah – langkah sebelum memandikan mayat
Cara memandikan jenazah hendaknya dengan mengikuti langkah –
langkah atau cara – cara sebagai berikut :
a. Jenazah diletakkan ditempat yang
agak tinggi, misalnya dipapan / balai atau tempat yang telah dirancang.
b. Jenazah ditempatkan ditempat
yang terlindung.
c. Sediakan air dalam jumlah yang
cukup dan di sunnahkan memberikan wangi –
wangian dan sabun.
d. Tutupi tubuh mayat ( auratnya
dengan kain)
e. Gunakan sarung tangan.
f.
Mayat laki – laki dimandikan oleh laki – laki, apabila mayat itu
perempuan maka yang memandikannya adalah perempuan atau anggota keluarganya.
Bila ada suami maka suami yang memandikan istri dan sebaliknya di antara mereka
berdua yang meninggal dunia.
c.
Cara memandikan mayat
Memandikan mayat setelah
dipersiapkan segala sesuatunya adalah sebagai berikut
a. Membersihkan kotoran atau najis
yang ada pada mayat.
b. Meratakan air keseluruh tubuh
mayat dimulai dari kepala, tubuh sebelah kanan sambil dimiringkan kekiri, tubuh
sebelah kiri sambil dimiringkan ke kanan.
c. Disunnahkan 3 x atau 5 x atau
lebih
عن ام عطية رضىالله عنها قال : دحخل
علينا النبى صلى الله عليه وسلم ونحن نغسل ابنته فقال : اغسلنها ثلا ثا او خمسا او
اكثر من ذلك ان رايتن ذلك بماء وسد ر واجعلن فىالاخيرة كافو را اوشيئا (رواه البخارى ومسلم)
Artinya :
Dari Ummi Attiyah, Nabi SAW telah masuk ke
tempat kami sewaktu kami memandikan anak beliau yang perempuan, lalu beliau
berkata : “ mandikanlah dia tiga kali atau lima kali jika dipandang perlu lebih
dari itu, dengan air serta daun bidara, dan basuhlah yang penghabisan dengan
air yang bercampur denagan kapur barus.”(HR. Bukhari dan Muslim)
d. Siraman yang pertama dengan air
bersih dengan sabun.
e. Siraman yang kedua dengan air
bersih, siraman yang ketiga dengan air bersih yang bercapur dengan kapur barus.
Mayat yang haram dimandikan adalah sebagai
berikut :
a. Orang yang mati syahid : Orang yang mati
dimedan perang untuk membela agama Allah
SWT.
b. Orang kafir dan munafik
- Orang kafir adalah orang yang terang
– terangan mengingkari ajaran islam.
- Orang munafik adalah orang yang lahir
beragama islam tetapi batinnya memusuhi islam.
Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surat
At-Taubah ayat 85 yang berbunyi sebagai
berikut :
wur y7ö7Éf÷èè? öNçlé;ºuqøBr&
öNèdß»s9÷rr&ur 4
$yJ¯RÎ) ßÌã ª!$# br& Nåku5Éjyèã
$pkÍ5
Îû $u÷R9$# t,yd÷s?ur öNåkߦàÿRr& öNèdur tbrãÏÿ»2 ÇÑÎÈ
Artinya :
… dan janganlah harta benda dan anak-anak mereka menarik hatimu. Sesungguhnya
Allah menghendaki akan mengazab mereka di dunia dengan harta dan anak- anak itu
dan agar melayang nyawa mereka, dalam keadaan kafir.
Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa
mayat yang mati karena bunuh diri boleh dishalatkan dan dikafani karena
memandang sisi kemanusiaan.
C.
Mengkafani Jenazah
Hukum
Mengkafani Jenazah.
Setelah jenazah dimandikan dan diwudu’kan maka jenazah tersebut
dikafani, hukum mengkafani mayat adalah fardhu kifayah bagi tiap-tiap muslim
yang hidup. Sebagaimana yang diperintahkan Rasullullah SAW. Dalam hadistnya
yang mengisahkan orang yang memakai ihram terjatuh dari ontanya sbb:
Hadist yang dikisahkan oleh Ibnu Abbas ra.
Ia berkata “ pernah seorang yang sedang wuquf di Arafah lalu terjatuh dari
tunggangannya hingga tulanglehernya patah dan meninggal dunia, kemudian Rasul
bersabda seraya memerintahkan,” mandikanlah mayatnya dengan air sidrin (nama
daun sebuah pohon)dan kafanilah dengan dua helai kain ihramnya dan janganlah
diberi wangi-wangian (parfum), dan janganlah pula ditutupi kepala dan wajahnya
karena kelak ia akan dibangkitkan pada hari kiamat dengan bertalbiah (HR.
Bukhari,muslim, abu Naim dan Al Baihaqi)
Syarat-syarat
mengkafani Jenazah
Ada
beberapa hal yang perlu dilakukan tentang mengkafani jenazah sebagai berikut :
1.
Bagi mayat laki-laki dikafani sampai tiga lapis
sampai lima
lapis kain, sesudah tiga lapis ditambah baju dan sorban.
2.
Bagi mayat Perempuan Lima lapis kain
a.
Dua lapis menutupi seluruh tubuh
b.
Sarung
c.
Baju
d.
Kudung ( kerudung)
3.
Kain Kafan dianjurkan warna putih
4.
Kain Kafan yang halal bila dibeli sewaktu
hidupnya
5.
Diberi wangi-wangian.
Sabda Nabi Saw :
عن ابن عباسى رضىالله عنه
انالنبى صلى الله عليه وسلم قال: البسو من ثيا بكم البياص فانها من خير ثيا بكم
وكفنوافيها موتا كم (رواه الترمذى وابوداود)
Artinya :
Dari
Ibnu Abbas ra. Bahwasanya Rasullullah saw bersabda : Pakaian diantara kainmu
yang putih adalah sebaik-baik kain, dan kafanilah mayatmu dengan kain putih
(HR. Abu daud dan Attarmizi)
6.
Boleh Mengkafani mayat dengan selain kain putih
jika kain putih tidak ada.
Mengkafani mayat
dilarang serba berlebihan / meniru cara orang kafir
Sabda Rasullullah
sebagai berikut :
عن علي رض الله عنه قال :
سمعت النيي صلىالله عليه وسلم يقول: لاتغالوا فى الكفيرين فانه يسلب سريعا (رواه ابوداود )
Artinya :
Dari
Ali ra. Ia berkata : saya mendengar Rasullullah saw bersabda : “ Janganlah kamu
berlebihan-lebihan dengan kain kafan, karena ia itu akan cepat rusak (HR. Abu
Daud ).
D. Shalat Jenazah
Menshalatkan jenazah bagi tiap muslim atas muslim lainnya adalah
tanggung jawab yang mesti dikerjakan berdasarkan perintah Rasulullah SAW yang
dikemukakan dalam banyak hadist diantaranya Zaid bin Khalid Al- Juhri, ia
berkata, “seorang dari sahabat nabi SAW gugur ketika perang khaibar, lalu para sahabat mengabarkan hal
itu kepada Rasulullah SAW beliau bersabda “ Shalatilah kawan kalian “ (HR. Imam
Malik, Abu Daud, An Nasai, Ibnu Majah, Al Hakim dan Ahmad)
Mengenai hukum
menshalatkan jenazah adalah fardhu kifayah didasarkan hadist Rasulullah diatas.
A. Syarat- syarat menshalatkan jenazah
1.
Bersih dari hadas dan najis baik badan, pakaian,
dan tempat shalat
2.
Menutup aurat
3.
Menghadap kiblat kecuali shalat gaib / di atas
kubur
4.
Mayat sudah di mandikan dan dikafani kecuali
shalat gaib
B.
Rukun shalat jenazah
1.
Niat
2.
Menutup aurat
3.
Takbir empat kali
عن جابر رض الله عنه قال : كان رسول الله
صلىالله عليه و سلم يكبر على جنائر نا اربعا. ويقرأ بفا تحة الكتاب فى التكبيرة
الاولى (رواه سافعى)
Artinya : Dari Jabir Ra ia berkata : “ Adalah Rasulullah SAW bertakbir
atas jenazah-jenazah kami empat kali dan
beliau membaca Fatihah pada takbir yang pertama ( Diriwayatkan oleh syafe’i)
4. membaca
Al Fatihah
5. membaca
salawat atas nabi SAW
6. mendoakan
mayat
7. berdoa
untuk orang yang ditinggalkan
Cara
melaksanakan shalat jenazah
Dalam melaksanakan shalat jenazah harus
dilakukan hal-hal sebagai berikut
1. Apabila
jenazah itu laki-laki imam berada disebelah kepala mayat. Apabila jenazah itu perempuan imam berada disebelah
atau di dekat pinggang simayat. Makmum
berada didekat imam atau sebelah belakang imam.
2. Takbiraturihram
pertama diteruskan membaca surat
Al fatihah
3. Takbir
ke dua membaca shalawat
اللهم صلىعلى محمد
“Ya
Allah berilah shalawat atas Muhammad”
Sebagusnya diteruskan sampai akhir
4. Takbir
ke tiga membaca doa untuk simayat
اللهم
غفرله ورحمه وعافه واعف عنه. واكرم نزله ووسعمد خله وغسله بلماء والثلج والبرد
ونقه من الخطايا كماينقىالثوب الابيض من الدنسى وابد له درا خيرا من داره. واهلا
خيرامن اهله وزوجا خيرامن زوجه وقه فتنة القبر وعذاب النار
Artinya : Ya Allah, ampunilah dia, maafkanlah dia, hapuslah segala dosanya,
muliakanlah tempatnya, Luaskanlah tempat masuknya, bersihkanlah dia dengan air,
es, dan embun. Bersihkan dia dari segala dosa sebagaimana kain putih yang
dibersihkan dari kotoran. Buatkan ia ganti sebuah rumah yang lebih baik dari
keluarganya, jodoh yang lebih baik dari jodohnya, dan selamatkanlah dia dari
fitnah kubur dan siksa neraka
5. Takbir
ke empat membaca do’a orang yang ditinggalkan si mayat
Takbir ke empat membaca do’a sebagaiberikut
اللهم
لاتحرمنا اجره ولاتفتنا بعده وغفرلنا وله وللاخواننا الذين سبقونا با لايمان ولا اتجعل
فى قلو بنا غلا للذين امنوا ربنا انك ر ئوفرحيم
Artinya : Ya Allah,
janganlah kiranya pahalanya tidak sampai kepada kami dan janganlah engkau
memberi kami fitnah sepeninggalnya, dan ampunilah kami dan dia dan
saudara-saudara kami yang lebih dulu beriman dari pada kami, dan janganlah
engkau membuat hati kami kemasukan penyakit dengki dan khianat terhadap
orang-orang yang beriman, ya Tuhan kami sesunguhnya
6. Kemudian
memberi salam sambil memalingkan wajah ke kanan dan ke kiri
Keterangan : Do’a untuk si mayat dan doa untuk
orang yang ditinggalkan, apabila mayat perempuan kata-kata dhamir ‘hu’ dirubah
bunyinya dengan kata dhamir “ha”
C.
Shalat Ghaib
عن
ابى هريره رض الله عنه النبي صلىالله عليه وسلم نعى النجا شى فى اليوم الذى ما ت
فيه وخرج بهم وكبر الىالمصلى فصفى بهم عليه اربعا (متفق عليه )
Artinya: Dari Abi
Hurairah ra : Bahwasanya Nabi saw. Menyiarkan kabar wafatnya Raja Najasi pada
hari wafatnya, dan beliau keluar bersama mereka pergi ke mushalla, kemudian
beliau berbaris dengan mereka, dan beliau bertakbir empat kali
Ketentuan
menshalatkan jenazah yang ada nyata dihadapan kita sudah jelas tata
caranya pada indikator sebelumnnya.
Untuk
shalat ghaib sama dengan pelaksanaan shalat jenazah biasa hanya saja ada
beberapa hal yang berbeda sebagai berikut :
1. Niat
: mengerjakan shalat mayat ghaib
sifulan empat takbir karena Allah.
2. Waktu
: dengan ketentuan boleh dishalat ghaibkan walau sudah lewat seminggu atau
lebih
Shalat mayat diatas
kuburan
Menshalatkan mayat yang telah di kuburkan dibolehkan
melakukannya di samping kuburan si mayat menghadap kiblay dengan ketentuan sama
dengan shalat jenazah biasa.
Melakukan shalat mayat di atas kuburan disebabkan
keterlambatan melakukannya hukumnya di bolehkan (mubah) asalkan waktunya tidak
lewat satu bulan.
Sabda Rasulullah
عن ابي هريرة رضي الله
تعالى عنه فى قصة المرأة التى كانت تقم المسجد. فسأل عنها النبى صلى الله عليه
وسلم فقالو ماتت فقال افلا كنتم اذ نتمونى؟ فكا نهم صغروا امرها فقال : دلونى على
قبرها فد لوه
Artinya : Dari Abi
Hurairah ra. Tentang kisahnya wanita pengurus (tukang membersihkan) mesjid,
Nabi saw. Menanyakannya, dan mereka menjawab : “Ia telah meninggal “. Beliau
bertanya : Mengapa kalian tidak memberitahukan kepadaku ?” seolah-olah mereka
menganggap kecil urusan perempuan itu, maka beliau bersabda : “ Tunjukkanlah
kuburannya pada ku”. Lalu mereka menunjukkannya, kemudian Rasulullah sembahyang
tasnya “ Muttafaq “alaih. Dan Muslim menambah : Kemudian beliau bersabda :
“Sesungguhnya kuburan ini penuh dewngan kekgelapan bagi penghuninya, tapi Allah
meneranginya dengan sembahyangku atas mereka “.
E. Do’a setelah shalat
mayat
a. Boleh
di do’akan si mayat sesudah dishalatkan dengan pendahuluan seperti do’a-do’a
biasa.
اللهم
غفر للميتى عند القبر بشفا عة رسول الله صلى الله عليه وسلم. اللهم اجعل قبره روضة
من ريا ضى الجنان ولا تجعل قبره من حفر التنيران
Artinya
:
b. Dan
boleh ditambah dengan do’a do’a yang dibaca dalam shalat jenazah
c. Dan
di bolehkan untuk tidak berdo’a sesudah shalat mayat
F. Menguburkan jenazah
Setelah selesai jenazah di shalatkan
maka jenazah diusung bersama ke tempat peristirahatan terakhir (kubur) dengan
diiringi bacaan-bacaan tahlildengan sopan.
1. Ketentuan
menguburkan jenazah
a.
Pembuatan liang kubur sekurang-kurangnya jangan
sampai bau busuk mayat dapat keluar dan jangan sampai dapat di bongkar oleh binatang
b.
Wajib membarikan mayat di atas lambung kanannya
c.
Dan menghadapkan muka mayat ke arah kiblat
d.
Muka dan ujung kaki mayat itu harus mengenai
tanah
e.
Melepaskan kain kafan yang menutupi wajahnya
f.
Dan melepaskan seluruh ikatan tali-tali pada
tubuh mayat itu
g.
Disunnahkan membaca :
بسم الله وعلى ملة رسوالله
“ Dengan nama
Allah dan atas tuntutan agama Rasulullah”
Sewaktu mayat
diletakkan keliang kubur.
G. Takziah
1.Pengertian
Takziah
Menurut bahasa arti takziah adalah menghibur,
sedangkan menurut istilah takziah adalah mengunjungi keluarga yang tertimpa
musibah (kematian) untuk menujukkan rasa berduka cita.
2.Hukum
takziah
Takziah hukumnya sunat dari
saat meninggal sampai sekitar tiga hari
3.Tujuan
melakukan Takziah sebagai berikut
a. Untuk
memberi hiburan dan nasehat kepada ahli mayat supaya bersabar bagi keluarga
yang di tinggalkan hendaknya menyadari bahwa kita akan kembali kepada Allah
bahkan dalam Firman Allah dijelaskan dalam surat
كل نفس ذا ئقت الموت
Artinya : setiap yang bernyawa akan mati
Dan dalam Al Qur’an Allah berfirman : QS. Al
Baqarah ayat 156-157 sebagai berikut:
tûïÏ%©!$#
!#sÎ) Nßg÷Fu;»|¹r& ×pt7ÅÁB (#þqä9$s%
$¯RÎ)
¬! !$¯RÎ)ur Ïmøs9Î)
tbqãèÅ_ºu ÇÊÎÏÈ
y7Í´¯»s9'ré& öNÍkön=tæ ÔNºuqn=|¹
`ÏiB öNÎgÎn/§ ×pyJômuur (
Í´¯»s9'ré&ur ãNèd tbrßtGôgßJø9$# ÇÊÎÐÈ
Artinya :
Orang-orang yang apabila ditimpa musibah,
mereka berkata “ sesungguhnya kita ini kepunyaan Allah dan kepadaNya kita akan
kembali”, orang-orang yang demikian itulah yang memperoleh rahmat dari tuhannya
mereka itulah orang-orang yang beruntung.
b. Menganjurkan kepada ahli waris jangan berkeluh
kesah karena ditinggalkan
c. Mendo’akan
selalu untuk si mayat agar mendapat ampunan dari Allah
d. Memberikan
bantuan moril dan matril untuk meringankan beban ahli mayat
4. Ziarah
Kubur
Menziarahi kuburan
adalah mengujungi tempat-tempat dimana
dikuburkan ahli keluarganya atau orang-orang tertentu dengan maksud untuk
membersihkan dan memperbaki kuburan tersebut. Namun yang ziarah kubur adalah
salah satu jalan yang dapat membawa manusia untuk mengingatkan akan mati dan
hari akhirat.
Sabda nabi Muhammad SAW
وعن
بريدة بن الحصيب الأسلمى رض الله عنه قال :
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : كنت نهيتكم عن زيارة القبور فزورها (رواه مسلم )
Artinya :
Dari buraida bin Al-Hushaib Al-Aslami ia
berkata : sabda Nabi SAW “ Dahulu aku pernah melarang kalian berziarah kubur,
tetapi sekarang hendaklah kalian berziarah kubur (HR.
Muslim)
عن
ابي هريرة رض الله عنه قال : زارالنبى صلى
الله عليه وسلم قبرامه فبكى وابكى من حوله . فقال: استأ ذنت ربى ان استغفر لها
يأذن لى. واستأذنته فى ان ازورقبرها فأذن لى فزورواالقبور فانها تذكر الموت ( رواه الجماعة )
Artinya :
Dari abu Hamiah ia berkata : Nabi SAW
berziarah kekubur ibundanya, maka
menangislah dan menangislah orang disekitarnya. Nabi berkata “ Aku minta izin
kepada tuhan ku untuk memintakan ampunan bagi ibuku. Tuhan tidak mengizinkan
aku berbuat demikian. Dan aku minta izin kepada Tuhan ku menziarahi kubur ibuku
lalu tuhan mengizinkannya. Karena itu berziarahlah kekubur karena ziarah kubur
itu dapat mengingatkan akan mati”(HR. Al-Jama’ah)
I. Latihan
A. Berilah tanda silang
(x) pada huruf a,b,c atau d di depan jawaban yang paling benar !
1. Kewajiban
mengurus jenazah adalah fardhu kifayah oleh sebab itu menguirus jenazah……..
a. harus
dilakukan semua orang
b. harus
dilakukan seseorang saja
c. harus
dilakukan beberapa orang saja
d. boleh
dilakukan oleh setiap orang
2. Jenazah
muslim yang tidak dimandikan ialah yang mati karena…..
a. terendam
jenazahnya
b. perang
membela agama
c. perang
sebagai pahlawan
d. mati
sebagai kusuma bangsa
3. Petugas
yang memandikan jenazah harus orang yang dipercaya…..
a. mampu
menyimpan rahasia
b. mampu
melaksanakan
c. dalam
lingkukngannya
d. baik
akhlaqnya
4. Mengkafani
Jenazah perempuan disunahkan sebanyak ……
a. tiga
lapis
b. empat
lapis
c. lima lapis
d. tujuh
lapis
5. Posisi
imam dalam shalat jenazah untuk perempuan adalah …..
a. di
kepala
b. di
perut
c. di
kaki
d. di
lutut
6. Hukum
menyalatkan sesama muslim adalah….
a. fardhu
ain
b. fardhu
kifayah
c. sunat
muakkad
d. mubah
7. Takziah merupakan bukti adanya rasa………….. sesama
muslim
a. senasib
b. sepenanggungan
c. solidaritas
d. spontanitas
8. Hukum
Takziah kepadaorang yang mati dalam kekafiran adalah…..
a. sunnah
b. haram
c. jaiz
d. makhruh
9. Menuru
sunnah Rasulullah SAW tujuan jiarah kubur adalah untuk …..
a. mengingatkan
orang yang ziarah bahwa sifulan sudah mati
b. mengingatkan
orang yang ziarah bahwa dia juga akan mati
c. memberika
suatu kebaikan kepda orang yang telah mati
d. memperlihatkan
sikap setia kawannya
B. Jawablah pertanyaan berikut secara singkat dan tepat !
1.
Jelaskan langkah-langkah sebelum memandikan
mayat
2.
Sebutkan syarat-syarat mengkafani mayat
3.
Sebutkan rukun syarat jenazah
4.
Apa yang dimaksud dengan ilmu waris dan apa hukumnya
5.
Sebutkan tiga macam pembagian ahli waris asabat
6.
Sebutkan empat sebab seorang ahli waris mendapat
harta warisan
BAB
V
WARIS
Standar Kompetensi: 1. Melaksanakan tata cara perawatan
jenazah dan ziarah kubur
Kompetensi Dasar :
1.2. Menjelaskan ketentuan-ketentuan
harta si mayat
Indikotor :
1.2.1. Menjelaskan pengertian ilmu waris
1.2.2.
Menjelaskan hukum dan dalilnya
1.2.3..Menjelaskan hal-hal yang berkaitan
dengan harta
warisan
1.2.4. Menjelaskan sebab-sebab menerima atau
tidak
menerima harta warisan
1.2.5. Menjelaskan pembagian harta warisan
A. Pengertian
ilmu waris
Ilmu waris adalah ilmu yang membahas tentang
cara pembagian waris yang telah ditentukan dalam Al Qur’an dan Hadits. Ilmu
waris disebut juga ilmu Faraidl, berasal dari kata jamak Faridlah artinya
”bagian tertentu”. Jadi Ilmu Faraidl artinya ilmu yang membahas bagian-bagian
tertentu dalam membagi harta pusaka.
Guna
memudahkan pemahaman dalam mempelajarti ilmu waris ini terlebih dahulu
kita perlu mengenal istilah-istilah yang sering digunakan sebagai berikut :
a. Muwaris
ialah orang yang meninggal dunia atau orang yang meninggalkan harta
b.
Waris ialah orang yang berhak menerima harta
peninggalan
c. Miras
adalah harta yang ditinggalkan oleh muwaris,
yang akan dibagikan kepada ahli waris disebut maurus.
Mempelajari ilmu waris penting bagi kaum
muslim, seperti yang disampaikan Rasulullah SAW dalam sebuah hadits berikut :
قال
رسول الله صلى الله عليه وسلم : تعلمو الفرائض وعلمو ها الناس فانه نصف العلم وهو
ينس وهو أقل شىء ينزع من أمتى (رواه
ابن ماجه والدارلقطنى)
Artinya :
Bersabda Rasulullah SAW “ Pelajarilah ilmu
faraidl dan ajarkanlah ia kepada manusia karena sesungguhnya ilmu faraidl itu
separuh ilmu, ia akan dilupakan orang dan ia pula akan dicabut dari umatku”(HR
ibnu Majah dan Daruqutni)
B.
Hukum Waris
Melaksanakan hukum waris bagi
umat Islam adalah wajib. Landasan hukum ilmu waris adalah firman Allah SWT dalam surat An Nisa’ ayat 7
ÉA%y`Ìh=Ïj9
Ò=ÅÁtR $£JÏiB x8ts? Èb#t$Î!ºuqø9$# tbqç/tø%F{$#ur Ïä!$|¡ÏiY=Ï9ur Ò=ÅÁtR $£JÏiB x8ts? Èb#t$Î!ºuqø9$# cqç/tø%F{$#ur $£JÏB
¨@s% çm÷ZÏB ÷rr& uèYx. 4
$Y7ÅÁtR $ZÊrãøÿ¨B ÇÐÈ
Artinya
:
Bagi laki-laki ada hak bagian
dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, bagi wanita ada hak bagian
pula dari peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, baik sedikit maupun banyak
menurut bagian yang telah ditetapkan.
C.
Hal- hal yang berkaitan dengan harta warisan
Harta yang ditinggalkan si
mayat secara keseluruhan disebut mauruts atau mirats. Sebelum mirats ini
dibagikan kepada mereka yang berhak menerimanya terlebih dahulu harus
dibayarkan beberapa macam hak yang ada kaitannya dengan harta tersebut sebagai
berikut:
a. Zakat
Sekiranya ada zakat yang belum dilunasi baik
zakat fitrah maupun zakat harta serta termasuk pajak yang belum dibayarkan
seperti : Pajak Bumi dan Bangunan, kendaraan, perusahaan dan sebagainya.
b. Biaya pengurusan jenazah
Biaya yang dikeluarkan dalam penyelengaraan
jenazah dapat berupa : biaya penggalian kubur, pembelian kain kafan, serta sewa
kubur bagi kubur yang menyewa.
c. Hutang
Hutang si mayat dibayarkan, sebaiknya
dibayarkan sebelum penguburan dilakukan.
Firman Allah SWT dalam surat An Nisa’ ayat 12
.`ÏB Ï÷èt/ 7p§Ï¹ur úüϹqã
!$ygÎ/ ÷rr& &úøïy 4
Artinya :
Pembagian warisan itu harus dilaksanakan sesudah
dikeluarkan wasiat yang di wasiatkan dan sesudah dibayar hutngnya.
d. Wasiat
Wasiat artinya pesan yang ditinggalkan si
mayat sebelum meninggal. Jika mayat itu meninggalkan warisan atau pesan tentang
hartanya maka warisan itu harus dilaksanakan dengan ketentuan, wasiat itu
sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta peninggalannya.
D. Sebab-sebab
mendapat harta warisan
1.
Ada
beberapa sebab seorang ahli waris mendapat harta warisan antara lain
-
Hubungan keturunan (nasab) seperti anak, cucu,
bapak, ibu, dan lain-lain
-
Hubungan perkawinan (nikah) yaitu : suami atau
istri
-
Hubungan memerdekakan budak (wala)
-
Hubungan agama
Jika simayat tidak mempunyai
ahli waris maka harta warisannyadiserahkan kepada Baitul Maal
2.
Sebab-sebab seorang tidak mendapat harta warisan
-
Membunuh
-
Perbedaan agama
-
Murtad
-
Perbudakan
-
Meninggal dalam waktu bersamaan atau meninggal
lebih dahulu
E. Pembagian
harta warisan
a.
Orang-orang yang berhak menerima waris dari
golongan laki-laki ada 15 yaitu :
1.
Anak laki-laki
2.
Anak laki-laki dari anak laki-laki (cucu) dan
seterusnya kebawah
3.
Ayah
4.
Kakek dari bapak dan seterusnya keatas
5.
Saudara laki-laki sekandung
6.
Saudara laki-laki sebapak
7.
Saudara laki-laki seibu
8.
Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
9.
Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
10.
Paman sekandung
11.
paman sebapak
12.
Anak laki-laki paman sekandung
13.
Anak laki-laki paman sebapak
14.
Suami
15.
Orang laki-laki yang memerdekakan mayat
b.
Ahli waris perempuan ada 10 yaitu :
1.
Anak perempuan
2.
Anak perempuan dari anak laki-laki
3.
Ibu
4.
Ibu dari
bapak
5.
Ibu dari ibu
6.
Saudara perempuan sekandung
7.
Saudara perempuan sebapak
8.
saudara perempuan seibu
9.
Istri
10.
Perempuan yang memerdekakan mayat
c. Jika
ahli waris laki-laki dan perempuan ada semuanya maka yang berhak menerima waris
adalah:
1.
Bapak
2.
Ibu
3.
Anak laki-laki
4.
Anak perempuan
5.
Suami atau istri
d. Jika
yang ada hanya waris laki-laki saja maka yang berhak menerima warisan adalah:
1. Bapak
2. Anak laki-laki
3. Suami
e. Jika
ahli waris yang ada perempuan saja, maka yang menerima warisan adalah :
1. Anak
Perempuan
2. Cucu
perempuan dan anak laki-laki jika anak perempuan seorang
3. Ibu
4. Istri
5. Saudara
Perempuan sekandung atau sebapak saja.
F. Golongan Ahli
waris
Ditinjau darisegi bagiannya ahli waris dibagi menjadi tiga
macam yaitu :
- Dzawil Furudl
Yaitu ahli waris yang memperoleh bagian
tertentu seperti suami mendapat ½ bila mayat tidak mempunyai anak dan mendapat
¼ bila mayat mempunyai anak.
- Ahli Waris Asabat
Ahli Waris Asabat adalah ahli waris yang
belum ditentukan besar kecilnya bagian yang diterima, bahkan kemungkinan asabat
tidak memperoleh bagian sama sekali ( ahli waris yang mendapat sisa harta )
Ahli Waris Asabat terbagi menjadi tiga macam
yaitu :
a.
Asabat Binafsih yaitu ahli waris memperoleh sisa
harta dengan sendiri, tanpa sebab yang lain. Mereka adalah :
1.
Anak laki-laki
2.
Cucu laki-laki
3.
Ayah
4.
Kakek dari pihak ayah
5.
Saudara laki-laki sekandung
6.
Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
7.
Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
8.
Paman sekandung
9.
Paman sebapak
10.
Anak laki-laki dari paman sekandung
11.
Anak laki-laki dari paman sebapak
12.
Orang laki-laki yang memerdekakan mayat
b.
Asabat Bil-Ghair yaitu ahli waris yang dapat
menjadi asabat apabila ditarik ahli waris yang lain adalah :
1.
Anak perempuan karena ada anak laki-laki
2.
Cucu perempuan karena ada cucu laki-laki
3.
Saudara perempuan sekandung karena ada saudara
laki-laki sekandung
4.
Saudara perempuan sebapak karena ada saudara
laki-laki sebapak.
c.
Asabat Ma’al Ghair yaitu ahli waris yang menjadi
asabat bersama ahli waris lainnya, mereka itu adalah :
G. Furudul Muqaddarah
Furudhul Muqaddarah atau ketentuan bagian
ahli waris ada beberapa macam yaitu:
Ketentuan Awal
- Yang mendapat bagian setengah (½) adalah :
1. Anak
perempuan tunggal
2. Cucu
Perempuan tunggal dari anak laki-laki
3. Saudara
perempuan tunggal dari anak laki-laki
4. Saudara
perempuan sekandung
5. Suami
jika istri yang meninggal tidak mempunyai anak.
- Yang mendapat bagian seperempat (¼) adalah :
1. Suami
jika istri yang meniunggal mempunyai anak
2. Istri
jika suami yang meninggal tidak mempunyai anak
- Yang mendapat bagian seperlapan (1/8) adalah :
-
Istri jika suami yang meninggalmempunyai anak.
- Yang mendapat bagian dua pertiga (2/3) adalah :
1. Dua
anak perempuan atau lebih jika ada anak laki-laki
2. Dua
cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki jika tidak ada anak perempuan
3. Dua
saudara perempuan sekandung atau lebih
4. Dua
saudara perempuan atau lebih yang sebapak jika yang sekandung tidak ada.
- Yang mendapat bagian sepertiga (1/3) adalah :
-
Ibu jika yang meninggal tidak mempunyai anak
atau saudara perempuan.
- Yang mendapat bagian seperenam (1/6) adalah :
1. Ibu
jika ada anak atau cucu dari anak laki-laki atau tidak ada dua saudara atau
lebih, sekandung atau seibu saja.
2. Bapak
jika ada anak atau cucu dari anak laki-laki ( baik laki-laki maupun perempuan)
Daftar Pustaka
-
Alquranil Qarim
-
Penerapan Fiqih Kls IX, T.Ibrahim- Darsono, Tiga
serangkai th 2008
-
Fiqih Kls 3, Departemen Agama RI
-
Tuntunan Lengkap Mengurus Jenazah, M.Nasruddin -
Al Banni
-
Matan Takrib, terjemahan
-
Permenag No.29 th 2008
-
Fikih Islam Lengkap, Ahmad Rifa’i
-
Fikih Sunnah
-
Qiraatul Kutub, Terjemahan
Komentar
Posting Komentar