Ushul Fiqhi
Penggagas ilmu Ushul fiqih adalah Imam Syafii( Abu Abdillah
Mhd Idris Assyafi’I yang tertuang dalam kitabnya ARRISALAH yaitu menjelaskan
dasardasar pemikiran yang berkaitan dengan ushul fiqih antara lain tentang
Alawamiir, annawahi, Albayan, annasakh, alilat dan qiyas
Ushul menurul bahasa adalah sesuatu yang menjadi dasar atau
pangkal perkara. Contoh makna usul secara bahasa adalah Ushul dari Tembok
adalah pondasi atau Ushul dari kayu adalah urat akarnya.
Ushul menurut Istilah
mempunyai 4 makna :
1.
Berarti DALIL contoh الأصل فى
هذه المسئلة الكتاب و السنّة
Ashal dari masahalah ini adalah Alquran
dan sunnah .Artinya Dalil dari masalah ini adalahAlquran dan sunnah.
2.
Berarti Inti masalah contoh
لأصل فى الكلام الحقيقة
Ashal ( inti saripati )pembicaraan itu
adalah hakikatnya
3.
Berarti Kaidah undang
Undang contohnya : إباحة الميتة للمضطر على خلاف الأصل
Membolehkkan memakan bangkai dalam kondisi
darurat termasuk melanggar Ashal( UU)
4.
Berati sesuatu yang
dijadikan Qiyas persamaan contoh : Beras adalah ashal untuk gandum dalam riba.
Fiqih
Fiqih secara bahasa adalah memahami
Fiqih secara
istilah adalah Mengetahui hokum syara’ dengan jalan ijtihad ( مغرفة الاحكام الشرغيّة التى طريقها الاجتهاد )
Komentar
Posting Komentar