Ushul Fiqhi
Penggagas ilmu Ushul fiqih adalah Imam Syafii( Abu Abdillah Mhd Idris Assyafi’I yang tertuang dalam kitabnya ARRISALAH yaitu menjelaskan dasardasar pemikiran yang berkaitan dengan ushul fiqih antara lain tentang Alawamiir, annawahi, Albayan, annasakh, alilat dan qiyas
Ushul menurul bahasa adalah sesuatu yang menjadi dasar atau pangkal perkara. Contoh makna usul secara bahasa adalah Ushul dari Tembok adalah pondasi atau Ushul dari kayu adalah urat akarnya.
Ushul menurut Istilah  mempunyai 4 makna :
1.       Berarti DALIL  contoh الأصل فى هذه المسئلة الكتاب و السنّة
Ashal dari masahalah ini adalah Alquran dan sunnah .Artinya Dalil dari masalah ini adalahAlquran dan sunnah.
2.       Berarti Inti masalah  contoh   لأصل فى  الكلام الحقيقة
Ashal ( inti saripati )pembicaraan itu adalah hakikatnya
3.       Berarti Kaidah undang Undang contohnya : إباحة الميتة للمضطر على خلاف الأصل
Membolehkkan memakan bangkai dalam kondisi darurat termasuk melanggar Ashal( UU)
4.       Berati sesuatu yang dijadikan Qiyas persamaan contoh : Beras adalah ashal untuk gandum dalam riba.

Fiqih
Fiqih secara bahasa adalah memahami
Fiqih secara  istilah adalah Mengetahui hokum syara’ dengan jalan ijtihad ( مغرفة الاحكام الشرغيّة التى طريقها الاجتهاد  )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PASAMBAHAN MAKAN BUKITTINGGI

PIdato Pendek " Man Jadda Wajada "

Doa harian muslim