kisi kisi ujian tengah semester

KISI-KISI SOAL UJIAN TENGAH SEMESTER Mata pelajaran : Fiqih Syari’ah Satuan Pendidikan : MAS Madinatul Munawwarah Bukittinggi Kelas / Semester : X ( Sepuluh )/ Genap Bentuk Soal : Esay Berstrukrtur Jumlah Soal : 10 soal Tahun Pelajaran : 2012-2013 No Standar Kompetensi Kompetensi Dasar Indikator Soal Ranah No. soal Kunci soal skor 1 2 3 4 5 6 7 8 1 1. Mengiden-tifikasi atu-ran Islam tentang ke-pemilikan 1. Mengiden-tifikasi atu-ran Islam tentang ke-pemilikan 6.1 2. Menjelaskan macam-macam kepemilikan dan sebab-sebab kepemilikan C1 1, Kunci dan soal Terlampir 10 3. Menjelaskan pengertian ihrazul mubahatdan contoh ihrazul mubahat C3 2 10 4. Menjelaskan pengertian khalafiyah C2 3 10 5. Menjelaskan pengertian ihya mawat al-ardl C2 4 10 2 7.Memahami konsep perekonomian dalam Islam dan hikmahnya Menjelas-kan ketentuan Islam tentang wakaf beserta hikmah pelak-sanaannya 6. Menjelaskan tata cara Hibah, Shadaqah dan Hadiah C1 5 12 7. Mengidentifikasi objek shadaqah C2 6 08 3 Memahami hukum Islam tentang pelepasan dan perubahan harta beserta hikmahnya a. Menjelas-kan ketentuan Islam tentang wakaf beserta hikmah pelak-sanaannya 8. Menjelaskan pengertian wakaf C2 7 O8 9. Menjelaskan hukum wakaf C2 8 08 10. Menyebutkan syarat dan rukun wakaf C1 9 12 11. Menyebutkan macam-macam wakaf C1 10 12 Bukittinggi, . Maret 2013. Kepala Sekolah Drs SYAFRIL NAWI Guru Bidang Study AZWARMAN, SpdI NIP: 197205062005011007 SOAL UJIAN TENGAH SEMESTER Mata pelajaran : Fiqih Syari’ah Satuan Pendidikan : MAS Madinatul Munawwarah Bukittinggi Kelas : X ( Sepuluh )/ Genap Semester : Genap Tahun Pelajaran : 2012-2013 Petunjuk Soal Jawablah pertanyaan berikut dengan tepat dan benar . 1. Jelaskan macam-macam kepemilikan dan sebab-sebab kepemilikan 2. Jelaskan pengertian ihrazul mubahatdan berikan contoh ihrazul mubahat 3. Jelaskan pengertian khalafiyah 4. Jelaskan pengertian ihya mawat al-ardl. 5. Jelaskan tata cara Hibah, Shadaqah dan Hadiah 6. Jelaskan perbedan dari mudarabah , murabahah dan jual beli salam 7. Jelaskan pengertian wakaf dan macam macamnya 8. Jelaskan persamaan manfaat wakaf dan hadiyah 9. Jelaskan syarat dan rukun wakaf 10. Jelaskan perbedaan Bank Syari’ah dengan Bank Konfesional aaZaa Lampiran: 1 Kunci Soal UTS semt Genap Fiqih Syari’ah kelas X Aliyah 2012-2013 1. Jelaskan macam-macam kepemilikan dan sebab-sebab kepemilikan Jawaban : a. Macam-macam kepemilikan - Kepemilikan Tam - Kepemilikan naqis b. Sebab- sebab Kepemilikan - Ihrazul mubahat - Al’Uqd - Khalafiyah - Attawalud min mamluk 2. Jelaskan pengertian ihrazul mubahatdan berikan contoh ihrazul mubahat Jawaban : “ Contoh Seseorang menampung air hujan dengan sengaja,untuk dijualnya, maka air itu adalah boleh menjadi miliknya.selama belim dijual” 3. Jelaskan pengertian khalafiyah Jawaban : Pemindahan kepemilikan secara otomatis tanpa persetujuan terlebih dahulu, misalnya perpindahan harta dari yang meninggal kepada ahli waris. 4. Jelaskan pengertian ihya mawat al-ardl. Jawaban ; Menghidupkan tanah yang mati atau sebidang tanah yang tidak bertuan diolah oleh seseorang untuk diambil manfaatnya dan menjadi miliknya. 5. Jelaskan tata cara Hibah, Shadaqah dan Hadiah Tatacara Hibah Tatacara shadaqah Tatacara hadiyah 1. Harta yang dihibahkan milik sendiri 2. Harta yang dihibahkan bernilai manfaat 3. Harta yang dihibahkan tidak boleh dicabut kembali kecuali oleh ayah kepada anaknya 4. Harus ada sigat 1. Memberikan sadakah kepada yang terdekat lebih dulu 2. Memberikan sadaqah kepada asnaf yang berhak 3. Benda sedeqah harus jelas 4. Benda yang disedekahkan jelas halalnya. 1. Harta hadiah jelas milik sah 2. Biasanya untuk org yang berprestasi 3. Tidak harus berupa barang. 4. Harus ada sigat 6. Jelaskan perbedan dari mudarabah , murabahah dan jual beli salam Mudharabah Murabahah Salam 1. Modal usah dalam bentuk uang tunai 2. Orang yang diberi akad mampu bertasarruf( kemapuan Mengolah usaha) 3. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan 1.Pembelian barang yang jelas konsumtif harus jelas angsuran pembayaranya. 2. Pembelian barang produktif harus jelas kelayakan usahanya9 prospeknya) 3. Utang dilunasi tepat pada waktunya. 4. Laba usaha dibagi 1. Barang disebutka contohnya secara jelas. 2. Barang yang dipesan memang jelas ada dipasar. 3. Harga ditentukan pada saat akad. 4. Barang yang dipesan harus diantarkan pada saat yang telah ditentukan. 7. Jelaskan pengertian wakaf dan macam macamnya Jawaban : memisahkan sebahagian harta benda miliknya dan melembagakanya untuk selamanya untuk kepentingan umum. Macam-macamnya :- a. Wakaf keluarga ( wakaf ahli) b. Wakaf Khairi 8. Jelaskan persamaan manfaat wakaf dan hadiyah 1. Mendidik manusia untuk tidak tamak terhadap harta 2. Memberikan manfaat terhadap suatu barang 3. Menjalin silaturrahmi 9. Jelaskan syarat dan rukun wakaf Jawabannya 1. Tidak boleh berjangka waktu 2. Bukan barang yang bisa berkurang 3. Orangnya tidak dipaksa, tidak punya utang,balig berakal 4. Batas batas hartanya harus jelas 5. Penerima wakaf adalah orang dewasa. 10. Jelaskan perbedaan bank syariah dan bank Konfensional Jawaban : Bank Syari’ah Bank Konfensional 1.Bagi hasil 2. 1. Menerapkan Bunga ANALISIS HASIL UJIAN TENGAH SEMESTER Mata pelajaran : Fiqih Syari’ah Satuan Pendidikan : MAS Madinatul Munawwarah Bukittinggi Kelas / Semt. : X( sepuluh) / Genap Jumlah Siswa : 8 orang KKM : 68 Tahun Pelajaran : 2012-2013 No Nama Siswa Skor Perolehan Jml skor Jml nilai Ketuntasan 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 ya tidak 1 ALFADLI YAHYA 5 7 10 7 7 5 6 8 0 12 67,0 69,2 √ 2 HIDAYATUL FITRI 10 10 10 10 8 6 8 8 12 12 94,0 96,5 √ 3 IBNU FAJRI 5 7 10 10 8 8 5 8 0 12 73,0 75,5 √ 4 MARDATILLAH 7 7 10 10 10 8 8 8 12 12 92,0 94,5 √ 5 MERI PURNAMA SARI 7 5 10 10 9 3 8 8 12 12 84,0 86,5 √ 6 NOVIARNI 10 5 10 10 9 3 8 8 12 12 87,0 89,5 √ 7 OKI WAHLUL AMRI 5 7 10 10 10 7 5 8 8 12 82,0 84,5 √ 8 WESI ADINDA SARI 10 10 10 10 10 6 8 8 12 0 84,0 86,5 √ NILAI TERTINGGI 10 10 10 10 10 8 8 8 12 12 94 96,5 NILAI TERENDAH 5 5 10 7 7 3 5 8 0 0 67 69,2 Bukittinggi, . 23 Maret 2013. Kepala Sekolah Drs SYAFRIL NAWI Guru Bidang Study AZWARMAN, SPdI NIP: 197205062005011007 KISI-KISI SOAL UJIAN TENGAH SEMESTER Mata pelajaran : Fiqih Syari’ah Satuan Pendidikan : MAS Madinatul Munawwarah Bukittinggi Kelas / Semester : XI( Sebelas )/ Genap Bentuk Soal : Esay Berstrukrtur Jumlah Soal : 8 soal KKM : 70 Tahun Pelajaran : 2012-2013 No Standar Kompetensi Kompetensi Dasar Indikator Soal Ranah No. soal Kunci soal skor 1 2 3 4 5 6 7 8 1 2. Memahami Hukum Islam tentang hukum keluarga 1. Menjelaskan ketentuan hukum perkawinan dalam islam dan hikmahnya 1. Menyebutkan syarat dan rukun nikah C1 1 Soal dan kunci jawaban Terlampir 0-12 2. Menentukan wanita wanita yang dilarang dinikahi C3 2 0-8 2. Menjelaskan ketentuan perkawinan menurut perundang undangan di Indonesia 3. Menyebutkan empat macam pernikahan yang terlarang dan jelaaskan. C2 3 0-6 3. Menjelaskan konsep islam tentang perceraian,iddah,rujuk dan hikmahnya. 4. Menyebutkan tiga perempuan yang boleh dipinang. C2 4 0-10 4. Menjelaskan ketentuan Islam tentang pengasuahan anak. 5. Menyebutkan Pembagian Wali dan dalil ttg wali C2 5. 0-20 2 1. Memahami hukumIslam tentang waris c. 2.1. Menjelaskan ketentuan hukum waris dalam islam 6. Menjelaskan sebab sebab dan halangan mewarisi C1 6 d. 2.2. Menjelaskan keterkaitan waris dengan wasiat. 7. Menentukan pembagian ashabah beserta contohnya C2 7 e. 2.3. menunjukkan contoh cara pelaksanaan waris dan wasiat. 8. Menentukan pembagian masing masing ahli waris C2 8 Bukittinggi, . Maret 2013. Kepala Sekolah Drs SYAFRIL NAWI Guru Bidang Study AZWARMAN, SPdI NIP: 197205062005011007 SOAL UJIAN TENGAH SEMESTER Mata pelajaran : Fiqih Syari’ah Satuan Pendidikan : MAS Madinatul Munawwarah Bukittinggi Kelas : X I ( Sebelas )/ Genap Semester : Genap Tahun Pelajaran : 2012-2013 Petunjuk Soal Jawablah pertanyaan berikut dengan tepat dan benar . 1. Tuliskanlah tentang; a. Dalil tentang anjuran nikah. b. Rukun rukun Nikah c. Syarat – syarat sah nikah 2. Jelaskan 4 sebab sebab wanita yang haram dinikahi dan berikan contoh masing masing. 3. Jelaskan 3 dari 4 nikah yang terlarang dilaksanakan oleh orang Islam. 4. Jelaskan ketentuan cara atau kriteria wanita yang akan dipinang menurut hadits nabi. Dan lengkapilah hadit berikut ini artikanlah : تٌنْكَحٌ المَرْأَةٌ....... : لِمَالِهَا وَلِنَسَبِهَا ,........ .........فَظْفَر ب.......... تَرِبَتْ يَدَكَ ( رواه ألشيخانى ) 5. Jelaskan a. Tingkatan wali pernikahan b. Maksud hadits berikut: أيُّما امرأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكاحُها بَاطِلً 6. Jelaskan sebab sebab mewarisi dan yang menghalanginya. 7. Jelaskan tentang Ashabah , pembagiannya dan contoh pembagian ashabah. 8. Selesaikan pembagian waris berikut: “ Seseorang meninggal dengan ahli waris dua orang anak perempuan , dan dua orang istri, seorang ibu dan seorang bapak, Warisannya 144000000.Sementara yang meninggal berwasiat separoh hartanya diberikan kepada panti asuhan. ooOoo Lampiran: 1 Kunci Soal UTS semt Genap Fiqih Syari’ah kelas XI Aliyah 2012-2013 1. Jawaban 0-12 a. Dalil tentang anjuran nikah. يا معشر الشباب, من إستطاع منكمُ الباءة فليتزوّج b. Rukun rukun Nikah - Rukun dan syarat pernikahan tersebut adalah : 1) Calon suami Syaratnya (muslim,merdeka,berakal, benar-benar lelaki,adil,tidak beristeri 4,tidak mahram,tidak sedang haji atau umrah). 2) Calon Isteri syaratnya (muslimah,benar-benar perempuan,izin dari walinya,tidak bersuami atau dalam masa iddah,bukan mahram,tidak dalam haji atau umrah). 3) Shiqat (ijab dan qabul) syaratnya (harus dengan lafaz tazwij atau nikah,bukan kata-kata kiasan,tidak dikaitkan dengan syarat tertentu,harus dalam satu majlis). 4) Wali perempuan (muslim,berakal,tidak fasik,laki-laki,mempunyai hak untuk wali) . 5) Dua orang saksi (muslim,baliq,berakal,merdeka,laki-laki,adil,sempurna penglihatan dan pendengarannya ,memahami bahasa ijab qabul ,tidak sedang mengerjakan haji atau umrah). 2. Jelaskan 4 sebab sebab wanita yang haram dinikahi dan berikan contoh masing masing. 0-8 Adapun sebab terlarangnya pernikahan ,empat sebab yaitu : 1) Mahram sebab nasab. Yang terdiri atas : a) Ibu kandung,nenek ,terus keatas. b) Anak kandung,cucu,terus kebawah. c) Saudara perempuan,(baik kandung,sebapak,seibu). d) Saudara perempuan bapak,dan ibu (baik kandung,sebapak,seibu). e) Anak perempuan saudara laki-laki dan saudara perempuan terus kebawah. 2) Mahram sebab rada’ah (susuan),terdiri atas : a) Ibu susuan. b) Saudara perempuan sususan,baik sekandung,sebapak atau seibu. 3) Maharam sebab semenda.(Pernikahan) Wanita yang haram dinikahi karena semenda yakni perempuan yang karena musaharah yaitupertalian keluarga karena adanya pernikahan dengan anggota suatu kaum.diantaranya adalah : a) Ibunya istri (mertua atau mertua tiri). b) Anak perempuan istri (anak tiri perempuan,jika ibunya sudah pernah berhubugan suami istri). c) Bekas istri anaknya (bekas menantu perempuan). d) Bekas istri bapaknya. 4) Mahram sebab berkumpul.(Mengumpulkan 2 saudara) Perempuan yang dimaksdu disini adalah mereka yang sesusuan dengan istrinya,yakni jika dua orang perempuan atau lebih (sampai empat) dijadikan istri,sedangkan mereka satu sama lain mempunyai tali susuan 3. Jelaskan 3 dari 4 nikah yang terlarang dilaksanakan oleh orang Islam 0-6 a) Membuka kemungkinan terlantarnya keturunan. b) Memutuskan tali silaturrahmi antara anak dengan orang tua,khushusnya ayah. c) Menyalahi tujuan pernikahan pada umumnya. d) Menimbulkan disharmonisasi bahkan permusuhan dalam keluarga pada khususnya. e) Membuka kemungkinan timbulnya unsur-unsur penipuan yang ditimbulkan oleh jinis-jenis pernikahan 4. Jelaskan ketentuan cara atau kriteria wanita yang akan dipinang menurut hadits nabi. Dan lengkapilah hadit berikut ini: 0-10 تٌنْكَحٌ المَرْأَةٌ لِأَرْبَعٍ : لِمَالِهَا وَلِنَسَبِهَا وَلِجَمَالِها وَلِدِيْنِهَا فَظْفَر بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَكَ ( رواه ألشيخانى ) a) Karena hartanya b) Karena nasabnya c) Karena kecantikannya d) Karena agamanya Tetapi Allah merekomendasikan untuk memilih karena agamanya,karena itu akan menjamin kebahagiaan 5. Jelaskan0-20 a. Tingkatan wali pernikahan a. dari segi hak perwalian ada 3 1) wali nasab Wali Nasab adalah wali yang di dasarkan pada adanya hubungan darah kekerabatan dengan calon mempelai wanita yaitu : a) Ayah kandung b) Kakek (dari pihak ayah) c) saudara laki-laki kandung Saudara laki-laki seayah d) anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung e) anak laki-laki seayah f) paman (saudara kandung ayah g) paman saudara seayah dengan ayah h) anak laki-laki dari paman kandung i) anak laki-laki dari paman seayah j) Wali hakim 2) wali hakim . Wali Hakim adalah wali nikah yang ditunjuk pemerintah atau pejabat yang terkait yang diberi hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah,wali hakim digunakan bila wali nasab tidak ada,tidak mungkin menghadirkannya,tidak diketahui tempat tinggalnya,wali enggan untuk menikahkan. 3) orang yang memerdekan budak. Wali karena memerdekan budak dia berhak menjadi wali bagi perempuan yang dimerdekakannnya. b. dari segi keberadaan perwalian ada 3 1) Wali mujbir. Wali mujbir (memaksa) yaitu wali yang dengan syarat tertentu mempunyai hak untuk menikahkan perempuan yang diwalikannya tanpa lebih dulu meminta izin kepada perempuan tersebut dan ini berlaku bagi perempuan yang belum cukup umur,yang terganggu mental dan jasmaninya 2) Wali gaib. Wali gaib yaitu wali nasab yang tidak diketahui keberadaannya dan tidak mungkin bias menghadirkannya dalam sidang nikah 3) Wali adal. Wali adal yaitu wali nasab yang enggan menikahkan perempuan yang dalam tanggungannya tanpa alasan yang tidak bisa diterima secara syari’at sehingga dalam hal ini wali hakim dapat bertindak sebagai wali setelah mendapat putusan dari pengadilan agama. b. Maksud hadits berikut: أيُّما امرأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكاحُها بَاطِلً Maksudnya Wanita nikah tanpa wali maka nikahnya akan batal 6. Jelaskan sebab sebab mewarisi dan yang menghalanginya. 0-10 1. Karena hubungan keluarga.(adanya pertalian keluarga). Yang dimaksud disini adalah orang yang mempunyai hubunan dengan orang yang meninggal seperti pertalian darah ,seperti anak,cucu,saudara ,kakek,nenek hal ini sesuai dengan surat An-Nisa’ ayat 7 yaitu : Artinya:” Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan. Adapun yang berhubungan keluarga diantaranya adalah : a. Ashabul furudh nasabiyah Yaitu orang –orang yang karena hubungan darah berhak mendapat bagian tertentu. b. Ashabah Nasabaiyah Yaitu orang-orang yang karena hubungan darah berhak menerima bagian sisa dari ashabul furudh dan jika ashabul furudh tidak ada mereka berhak menerima seluruh harta warisan tetapi jika harta warisan habis dibagi maka mereka tidak mendapatkan apa-apa c. Dzawil arham Yaitu kerabat yang agak jauh nasabnya dan mereka mendapatkan bagiannya bila kerabat yang dekat tidak ada 2. Karena Hubungan perkawinan yang sah bila perkawinannya masih utuh(musaharah). Yang dimaksud ididni adalah suami istri yang mana mereka terjadinya waris mewarisi dikarenakan adanya hubungan perkawinan yang sah. 3. Karena hubungan wala” (nasab hukmi karena memerdekan budak). Hubungan Walak adalah seseorang yang terikat dikarenakan memerdekakan budak.jadi bagi siapa yang memerdeakan budak maka ada haknya menjadi ahli waris ,seperti yang dikaakan rasulullah saw yaitu:Sesungguhnya hak walak itu untukorang yang memerdekakan budak ” (HR.Mukhari Muslim). 4. Karena hubungan agama, Maksid disini adalah adanya kesamaan agama dengan ahli warisJika orang muslim meninggal dan pewarisnya tidak ada maka hartanya diserahkan kepada baitul mal dan disalurkan kepada umat bagi kemaslahatan umat.hal ini sesuai dengan hadist Nabi yaitu :’Saya menjadi ahkli waris bagi siapa yang tidak mempunyai ahli waris (HR.Ahmad an Abu daud). Yang menghalagi mendapat warisan 1. Berlainan agama. Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Rasul didalam sebuah hadist yang diriwayatkan Jamaah yaitu :”Tidak mewarisi orang islam atas orang kafir dan tidak mewarisi orang kafir atas orang islam (HR.Jamaah). 2. Pembunuh. Bagi ahli waris seperti hubungan darah dia juga akan terhalang apabila dia adalah seorang pembunuh,seperti dijelaskan dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh nasai yaitu:”Yang membunuh tidak menerima waris atas orang yang dibunuhnya (HR.Nasai). 3. Murtad. 4. Orang islam dengan orang didalam aturan waris dia akan menerima warisan dari orang yang meniggal ,namun apabila dia telah murtad atau keluar dari agamanya maka dia terhalang menerima harat warisan . 5. Hamba sahaya/perbudakan. 7. Jelaskan tentang Ashabah , pembagiannya dan contoh pembagian ashabah.0-10 Asabah adalah ahli waris yang tidak ditetapkan pembagiannya (furud) tetapi akan menerima semua harta warisan itu apabila tidak ada ahli waris zawil furud. A. Macam-Macam Ashabah. 1. Ashabah Binafsih yaitu ahli waris yang dengan sendirinya menjadi ashabah yaitu semua orang laki-laki yang nasabnya dengan muwaris tidak diselingi perempuan. Ahli waris ashabah binafsi adalah : a. Anak laki-laki. b. Cucu laki-laki dari anak laki-laki. c. Ayah. d. Kakek dari pihak a yah. e. Saudara laki-laki sekandung. f. Saudara laki-laki seayah. g. Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung dan se ayah. h. Paman sekandung dan seayah. i. Anak laki-laki paman sekandung dan se ayah. j. Laki-laki dan perempuan yang memerdekakan budak. 2. Ashabah Bigairihi yaitu ahli waris anak perempuan atau saudara perempuan I orang atau lebih akan berkurang bagiannya bila ada anak laki-laki. Ashabah bighairi ada empat : a. Anak perempuan seorang atau lebih. b. Anak perempuan dari anak laki-laki atau lebih. c. Saudara perempuan sekandung seorang atau lebih. d. Saudara perempuan seayah seorang atau lebih. 3. Ashabah Ma’a gairihi yaitu setiap ahli waris perempuan yang memerlukan perempuan lain untuk menjadi ashabah yaitu pada saudara perempuan kandung bersama anak perempuan /cucu perempuan dari anak laki-laki dan mereka mendapatkan sisa sesudah furud. Ashabah ini hanya dibagi atas dua golongan perempuan yaitu : a. Saudara perempuan sekandung seorang atau lebih bersama dengan anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki. b. Saudara perempuan seayah (seorang atau lebih) bersama dengan anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki,mereka ini mendapat bagina dari sisi dari peninggalan sesudah furud. 8. Selesaikan pembagian waris berikut: 0-20 “ Seseorang meninggal dengan ahli waris dua orang anak perempuan , dan dua orang istri, seorang ibu dan seorang bapak, Warisannya 144000000.Sementara yang meninggal berwasiat separoh hartanya diberikan kepada panti asuhan Diketahui: a. Wasiat boleh hanya 1/3 dari seluruh harta yaitu 1/3 x 1 440 000 000 = 48 000 000 untuk panti asuhan b. Harta yang akan dibagi adalah 1440 000 000 – 48 000 000 = Rp 960 000 000 Langkah 1. Ahli Waris Bahagian Keterangan 2 Anak perempuan 2/3 Karena lebih dari 1 orang Ibu 1/6 Yang meninggal ada anak 2 orang istri 1/8 Yang meninggal punya anak Bapak Asabah Karena tidak ada anak ll Jumlah semua harta RP. 960 000 000 KPK / AM = 24 Langkah 2. Ahli Waris Bahagian Keterangan Hasil bagian 2 Anak perempuan 2/3 2/3 x 24 16 atau 16/24 Ibu 1/6 1/6 x 24 4 atau 4/ 24 2 orang istri 1/8 1/8 x 24 3 atau 3 /24 Bapak Asabah Asabah 24-23= 1 atau 1/24 Jumlah semua harta RP. 960 000 000 Langkah 3 Ahli Waris Bahagian Keterangan 2 Anak perempuan 16 atau 16/24 x 960 000 000 Rp 640.000.000 Ibu 4 atau 4/ 24 x 960 000 000 Rp 160.000.000 2 orang istri 3 atau 3 /24 x 960 000 000 Rp 120.000.000 Bapak 24-23= 1 atau 1/24 x 960 000 000 Rp 40.000.000 Jumlah semua harta RP. 960 000 000 ANALISIS HASIL UJIAN TENGAH SEMESTER Mata pelajaran : Fiqih Syari’ah Satuan Pendidikan : MAS Madinatul Munawwarah Bukittinggi Kelas / Semt. : XI ( Sebelas )/ Genap Jumlah Siswa : 10 orang KKM : 70 Tahun Pelajaran : 2012-2013 No Nama Skor Perolehan Jml skor Nilai Ketuntasan 1 2 3 4 5 6 7 8 TL/L % 1 LIZA MARFIANITA 8 6 6 6 20 10 8 18 82 82 L 82% 2 MAVIKA ZARMAYENTI 8 8 6 10 10 10 10 18 80 80 L 80% 3 NOFRIZAL PUTRA 8 6 8 6 20 10 10 18 86 86 L 86% 4 NURHASANAH 8 6 6 6 18 10 8 18 80 80 L 80% 5 RAHMADANI PUTRA 8 6 6 6 20 10 10 18 84 84 L 84% 6 RENI HANDAYANI 10 8 6 6 18 10 10 18 86 86 L 86% 7 RAHMI NOVITRI 11 6 6 10 18 10 10 18 89 89 L 89% 8 SUCI FAUZANA 8 6 6 6 18 10 10 12 76 76 L 76% 9 SUCI RAMADHANY 11 8 6 6 20 10 10 18 89 89 L 89% 10 WIKE YUNIA WELDA 10 8 6 6 20 10 10 18 88 88 L 88% Nilai Tertinggi 11 8 8 10 20 10 10 18 89 89 Nilai Terendah 8 6 6 6 10 10 8 12 76 76 Bukittinggi, .Maret 2013. Kepala Sekolah Drs SYAFRIL NAWI Guru Bidang Study AZWARMAN, SPdI NIP: 197205062005011007 Lamp I HASIL ANALISIS 1. Ketuntasan belajar a.Perorangan : Jumlah peserta : Peserta Yang tuntas : Peserta yang tidak tuntas : Nama 1...................................................... 2...................................................... 3....................................................... b. Klasikal : Jumlah soal : Jumlah yang telah Tuntas : Jumlah Soal Yang belum tuntas 2. Kesimpulan a. Perlu perbaikan secara klasikal nomor soal : b. Perlu perbaikan secara individual : Bukittinggi, .Maret 2013. Kepala Sekolah Drs SYAFRIL NAWI Guru Bidang Study AZWARMAN, SPdI NIP: 197205062005011007

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PASAMBAHAN MAKAN BUKITTINGGI

PIdato Pendek " Man Jadda Wajada "

Doa harian muslim