FUNGSI USUL FIKIH

Adapun fungsi Ushul Fiqih secara umum antara lain:
a.    Perkembangan zaman telah menghadirkan setumpuk permasalahan baru yang memerlukan jawaban kepastian hukum Islam. Untuk memecahkan hal tersebut belum tentu terjangkau oleh rumusan fiqih yang terhimpun dalam kitab-kitab kuning, oleh karenanya dibutuhkan cara praktis dalam menggali hukum Islam. Untuk itu mutlak dibutuhkan perangkat metodologisnya.
b.    Untuk melindungi hukum Islam (protection) dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, lantaran dalam menetapkan hukum Islam terlepas dari prosedur metodologis tehnik penyimpulan hukum dari dalil-dalilnya.
c.    Untuk menganalisa dan menyeleksi hukum-hukum fiqih yang sudah ada, memetakan formula hukum fiqih manakah yang boleh berubah oleh karena perubahan zaman dan manakah hukum fiqih yang tidak boleh berubah.
d.    Diharapkan dengan adanya ilmu Ushul Fiqih dapat memperkecil gejala pertentangan umat Islam akibat terjadi ikhtilaf pada masalah furu’iyah. Melalui ilmu ini, terbuka kemungkinan menetralisir ikhtilaf negatif tersebut.

4. Hubungan Ushul Fiqih dengan Fiqih
Ushul Fiqih sebagai ilmu, fungsi kerjanya merupakan alat untuk mendapatkan rumusan hukum fiqih, yang dihasilkan dari dalil-dalil syariat. Dengan demikian dapat dirumuskan hubungan antara Ushul Fiqih dengan fiqih, antara lain:
a.    Ushul Fiqih ibarat rantai penghubung antara fiqih dengan sumbernya
b.    Ushul Fiqih merupakan sistem atau metode untuk mengeluarkan hukum fiqih, agar para pakar fiqih terhindar dari kesalahan dalam menentukan hukum fiqih.
c.    Ushul Fiqih merupakan sarana untuk pengembangan ilmu fiqih yang telah dirintis oleh ulama generasi pendahulu,

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PASAMBAHAN MAKAN BUKITTINGGI

PIdato Pendek " Man Jadda Wajada "

Peradaban Islam Periode Rasulullah di Madinah (622 – 632 M)