Materi Qishash Kelas XI keagamaan Aliyah



QISHAS

A.      Pengertian Qishas
Qisas Menurut syara’ adalah pembalasan yang serupa atau seimbang dengan perbuatan pembunuhan,melukai,merusakkan anggota badan atau menghilangkan manfaatnya yang dilakukan seseorang dengan sengaja.               
معنى القصاص هوالعقوبة التي تتضمن المساواة بين الجريمة و جزائها الذي تماثلها
Artinya:”Qisas adalah hukuman setimpal bagi pelaku kejahatan kemanusiaan.
Hukam qisas ini merupakan  hukuman yangtelah ditentukan  batasnya, tidak ada batas terndah dan tertingggi,tetapi menjadi hak perorangan (si korban dan walinya).Jika membunuh maka dibunuuh,jika memotong tangan dipotong tangannya dan seterusnya.

B.      Hukum qishash dan dasar hukumnya .
Hukum qisas adalah wajib dilakukan kepada sepelaku.Jika seseorang melakukan pembunuhan, maka pelakunya dibunuh sebagai hukuman qishash,jika memutuskan tangan,maka qisasnya dipotong juga tangannya,begitu seterusnya.Hukuman qishash diberlakukan pada pelaku yang melakukan pembunuhan sengaja terkecuali mendapatkan amnesti atau pengampunan dari keluarga korban.firman Allah:
Artinya:”Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka Barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih[1].

Maksud dari [1] Qishaash ialah mengambil pembalasan yang sama. qishaash itu tidak dilakukan, bila yang membunuh mendapat kema'afan dari ahli waris yang terbunuh Yaitu dengan membayar diat (ganti rugi) yang wajar. pembayaran diat diminta dengan baik, umpamanya dengan tidak mendesak yang membunuh, dan yang membunuh hendaklah membayarnya dengan baik, umpamanya tidak menangguh-nangguhkannya. bila ahli waris si korban sesudah Tuhan menjelaskan hukum-hukum ini, membunuh yang bukan si pembunuh, atau membunuh si pembunuh setelah menerima diat,Maka terhadapnya di dunia diambil qishaash dan di akhirat Dia mendapat siksa yang pedih.

C.      Syarat-syarat wajib qisas :
Hukuman qisas  wajib dilakukan kepada sepelaku pembunuhan apabila  mereka mempunyai syarat-syarat berikut ini :
1         Bahwa yang dibunuh terpelihara darahnya artinya bukan orang jahat.Hal ini sesuai dengan sabda Nabi  riwayat  Bukhari dan Muslim.
Artinya:”Tidak halal darahnya seorang muslim yang  bersahadat,kecuali tiga  hal :Duda yang berzina,Pembunuh diluar  hak,Dan orang yang murtad (HR .Bukhari muslim).
Dan juga Seorang mukmin yang membunuh orang kafir,orang murtad,atau orang  pezina tidak atasnya dikenai qisas,namun dikenai atasnya hukuman lain menurut pertimbangan  hakim,sesuai dengan  sabda Nabi yang diriwayatkan oleh Bukhari yaitu “Tidak dibunuh orang muslim  dengan sebab ia membunuh orang kafir (HR.BUkhari).
2         Pembunuh baligh ,berakal sehat ,sehingga hukum qisas bisa  batal apabila yang membunuh tersdebut adalah anak kecil atau belum berakal ,orang gila,atau orang yang sakit ingatannya,hal ini sesuai hadist Ahmad dan Abu Daut
رفع القلم عن ثلاثة :الصبى حتى يبلغ والمجنون حتىيفيق والنائم حتى يستيقظ
Artinya:” Dari aisyah,bahwa Nabi bersabda”Terangkat hukum ( tidak kena hukum)  dari tiga  orang  yaitu orang tidur hingga ia bangun ,anak-anak hingga ia dewasa,dan orang gila hingga ia sembuh dari gilanya (HR Ahmad dan Abu Daut).

3         Pembunuh dan terbunuh sekafaah dalam darah,segama islam  dan kemerdekaan  sesuai hadist Ahmad dan Tirmizi
لايقتل المسلم بكافر
Dan  juga hal ini terdapat seperti didalam surat Al-baqarah ayat 178 yaitu :
يا أيها الذين آمنوا كتب عليكم القصاص في القتلى الحر بالحر والعبد بالعبد والأنثى بالأنثى
Artinya :” Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita.
4         Pembunuh tidaklah orang tua korban  maka tidaklah wajib seorang bapak yang membunuh anaknya qisas namun wajib qisas bagi seorang anak mnembunh bapaknya,sesuai hadist Ahmad dan Tirmizi
لا يقتل والد بولده
Dan juga hal ini  terdapat didalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Tirmizi.
Artinya :,”Dari Umar Bin Khatab ra berkata ;”Aku pernah rasulullah bersabda :”Tidak boleh orang tua  diqisas sebab (membunuh) anaknya,tetapi anaknya diqisas sebab membunuh  bapaknya ( HR.Tirmizi).
5         Jenis pembunuhan adalah  pembunuhan yang disengaja bukan semi dan tersalah .
6         Ketika melakukan  tindak pidana pelaku pembunuhan ada pilihan,bukan pilihan satu-satunya,seperti dibawah tekanan,karena dipaksa, dan lain sebagainya,sehingga tidak ada pilihan lain kecuali melakukan pembunuhan tersebut.
7         Qisas dilakukan dalam hal yang sama, artinya qisas dapat dilakukan dalam tuntutan hukum  yang sama  seperti jiwa dengan jiwa, mata  dengan mata,telinga dengan telinga, dan sebagainya,sehingga qisas yang dilakukan  harus seimbang  demi menegakkan kedailan ditengah –tengah  kehidupan bermasyarakat seperti halnya terdapat dalam surat al-Maidah ayat  45 yaitu :
Artinya :” Dan kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada kisasnya. Barang siapa yang melepaskan (hak kisas) nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang dzalim.
8         Yang dibunuh bukan orang kafir,budak-budak .

D.      Pembunuhan oleh orang banyak.
Apabila sekelompok orang atau beberapa orang secara   bersama-sama membunuh ,maka mereka  itu  harus diqisas,hal ini  berdasarkan pendapat Umar Bin Khatab dan beliaupu pernah melakasanakan hukum bunuh terhadap sejumlah orang disebabkan mereka telah membunuh bersama-sama ditempat yang sunyi.Seperti dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Asy-Syafi’i.
Artinya:”Dari sa’id Bin Musayyad bahwa umar ra.telah menghukum bunuh lima atau enam orang yang telah membunuh seseorang laki-laki secara tipuan ditempat yang sunyi.Kemudian ia berkata:”Andai kata semua penduduk sun’a secara bersama-sama membunuhnya,niscaya akan aku bunuh  mereka semuanya”(HR.Syafi’i).
Berdsarkan riwayat Imam Malik dalam kitabnya Al Muwatta’ bahwa pada pemerintahan Umar r.a pernah berkata : “Sesungguhnya jika seluruh penduduk kota Shan’an bersekutu dalam pembunuhannya, niscaya aku hukum mati mereka semua”.Hal inipun dipahami serupa oleh Imam Asy-Syafi’I,demikian juga Hambali. Namun Imam Asy-Syafi’I dan Hambali memberi persyaratan yaitu hendaknya perbuatan satu orang dari kelompok tersebut jika dilakukannya sendiri memang mematikan.Tetapi jika tak satupun ditemukan pada mereka, maka tidak ada qisas untuk mereka.
Dan juga pada pendapat mazhab dahiri berependapat bahwa satu kelompok orang tidaklah terkena hukuman qisas karena membunuh seorang.mereka berpedoman pada firman dalam surat Al-Maidah ayat 45 yaitu :
أن النفس بالنفس .
Artinya:”Bahwa nyawa (dibalas) dengan nywa…(QS.Al-Maidah :45).

E.      Qisas anggota badan.
Qisas anggota badan harus dilakukan secara adil dan seimbang ,kalau seandainya  anggota badan maka harus diqisas seperti poenganiayaan yang dia lakukan terhadap teraniaya,seperti kalau tangan degan tangan ,kalau jari dengan jari dan lain sebagainya,berdasarkan firman Allah :

وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالأنْفَ بِالأنْفِ وَالأذُنَ بِالأذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ (٤٥(
Artinya:dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, Maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.

            Yang dimaksud dengan anggota tubuh yang wajib terkena qisas adalah setiap anggota yang mempunyai ruas dan persendian yang jelas,jadi anggota tubuh yang tidak punya persendiaan,tidak diqisas.
            Disamping persyaratan qisas terdahulu ada 3 syarat qisas anggota badan ini yaitu :
  1. tidak berlebihan
  2. Ada kesamaan tempat dan ukuran
  3. Ada kesamaan kualitas dari segi kesehatan dan kesempurnaan

F.       Hikmah hukuman qisas
  1. Menjamin kelangsungan hidup dan hak hidup manusia, sesuai dengan firmannya :

وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الألْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (١٧٩) 
Terjemahanya: dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, Hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa. 179.
  1. Menegakkan keadilan di tengah-tengah masyarakat
  2. Mendidik kita untuk menghilangkan rasa dendam dan seluruh penyakit hati
  3. Mendidik kita untuk tidak mendekati segala bentuk tindak kejahatan .
  4. Dapat diambil uatu pelajaran dari dan tidak mudah dilakukan pembunuhan jiwa manusia sehingga terjamin keselamatan jiwa.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PASAMBAHAN MAKAN BUKITTINGGI

PIdato Pendek " Man Jadda Wajada "

Doa harian muslim