Materi Qishash Kelas XI keagamaan Aliyah
QISHAS
A.
Pengertian Qishas
Qisas Menurut syara’ adalah pembalasan yang serupa
atau seimbang dengan perbuatan pembunuhan,melukai,merusakkan anggota badan atau
menghilangkan manfaatnya yang dilakukan seseorang dengan sengaja.
معنى القصاص هوالعقوبة التي تتضمن المساواة
بين الجريمة و جزائها الذي تماثلها
Artinya:”Qisas
adalah hukuman setimpal bagi pelaku kejahatan kemanusiaan.
Hukam qisas
ini merupakan hukuman yangtelah
ditentukan batasnya, tidak ada batas
terndah dan tertingggi,tetapi menjadi hak perorangan (si korban dan walinya).Jika
membunuh maka dibunuuh,jika memotong tangan dipotong tangannya dan seterusnya.
B. Hukum qishash dan dasar
hukumnya .
Hukum qisas adalah wajib dilakukan kepada sepelaku.Jika seseorang
melakukan pembunuhan, maka pelakunya dibunuh sebagai hukuman qishash,jika
memutuskan tangan,maka qisasnya dipotong juga tangannya,begitu
seterusnya.Hukuman qishash diberlakukan pada pelaku yang melakukan pembunuhan
sengaja terkecuali mendapatkan amnesti atau pengampunan dari keluarga
korban.firman Allah:
Artinya:”Hai
orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan
orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan
hamba, dan wanita dengan wanita. Maka Barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan
dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik,
dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af
dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan
kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka
baginya siksa yang sangat pedih[1].
Maksud dari [1] Qishaash ialah mengambil pembalasan yang sama. qishaash
itu tidak dilakukan, bila yang membunuh mendapat kema'afan dari ahli waris yang
terbunuh Yaitu dengan membayar diat (ganti rugi) yang wajar. pembayaran diat
diminta dengan baik, umpamanya dengan tidak mendesak yang membunuh, dan yang
membunuh hendaklah membayarnya dengan baik, umpamanya tidak
menangguh-nangguhkannya. bila ahli waris si korban sesudah Tuhan menjelaskan
hukum-hukum ini, membunuh yang bukan si pembunuh, atau membunuh si pembunuh
setelah menerima diat,Maka terhadapnya di dunia diambil qishaash dan di akhirat
Dia mendapat siksa yang pedih.
C. Syarat-syarat wajib qisas :
Hukuman qisas wajib dilakukan kepada sepelaku pembunuhan
apabila mereka mempunyai syarat-syarat
berikut ini :
1
Bahwa yang dibunuh terpelihara darahnya artinya bukan orang
jahat.Hal ini sesuai dengan sabda Nabi
riwayat Bukhari dan Muslim.
Artinya:”Tidak
halal darahnya seorang muslim yang
bersahadat,kecuali tiga hal :Duda
yang berzina,Pembunuh diluar hak,Dan
orang yang murtad (HR .Bukhari muslim).
Dan juga
Seorang mukmin yang membunuh orang kafir,orang murtad,atau orang pezina tidak atasnya dikenai qisas,namun
dikenai atasnya hukuman lain menurut pertimbangan hakim,sesuai dengan sabda Nabi yang diriwayatkan oleh Bukhari
yaitu “Tidak dibunuh orang muslim
dengan sebab ia membunuh orang kafir (HR.BUkhari).
2
Pembunuh baligh ,berakal sehat ,sehingga hukum
qisas bisa batal apabila yang membunuh
tersdebut adalah anak kecil atau belum berakal ,orang gila,atau orang yang
sakit ingatannya,hal ini sesuai hadist Ahmad dan Abu Daut
رفع القلم عن ثلاثة :الصبى حتى يبلغ والمجنون
حتىيفيق والنائم حتى يستيقظ
Artinya:” Dari aisyah,bahwa
Nabi bersabda”Terangkat hukum ( tidak kena hukum) dari tiga
orang yaitu orang tidur hingga ia
bangun ,anak-anak hingga ia dewasa,dan orang gila hingga ia sembuh dari gilanya
(HR Ahmad dan Abu Daut).
3
Pembunuh dan terbunuh sekafaah dalam darah,segama
islam dan kemerdekaan sesuai hadist Ahmad dan Tirmizi
لايقتل المسلم بكافر
Dan juga hal
ini terdapat seperti didalam surat
Al-baqarah ayat 178 yaitu :
يا أيها الذين آمنوا كتب عليكم القصاص في القتلى الحر بالحر والعبد بالعبد
والأنثى بالأنثى
Artinya :”
Hai orang-orang
yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang
dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita
dengan wanita.
4
Pembunuh tidaklah orang tua korban maka tidaklah wajib seorang bapak yang
membunuh anaknya qisas namun wajib qisas bagi seorang anak mnembunh bapaknya,sesuai
hadist Ahmad dan Tirmizi
لا يقتل والد بولده
Dan juga hal ini
terdapat didalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Tirmizi.
Artinya :,”Dari
Umar Bin Khatab ra berkata ;”Aku pernah rasulullah bersabda :”Tidak boleh orang
tua diqisas sebab (membunuh)
anaknya,tetapi anaknya diqisas sebab membunuh
bapaknya ( HR.Tirmizi).
5
Jenis pembunuhan adalah pembunuhan yang disengaja bukan semi dan
tersalah .
6
Ketika melakukan tindak pidana pelaku pembunuhan ada
pilihan,bukan pilihan satu-satunya,seperti dibawah tekanan,karena dipaksa, dan
lain sebagainya,sehingga tidak ada pilihan lain kecuali melakukan pembunuhan
tersebut.
7
Qisas dilakukan dalam hal yang sama, artinya
qisas dapat dilakukan dalam tuntutan hukum
yang sama seperti jiwa dengan
jiwa, mata dengan mata,telinga dengan
telinga, dan sebagainya,sehingga qisas yang dilakukan harus seimbang demi menegakkan kedailan ditengah
–tengah kehidupan bermasyarakat seperti
halnya terdapat dalam surat al-Maidah ayat
45 yaitu :
Artinya :”
Dan kami telah
tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas)
dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga,
gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada kisasnya. Barang siapa yang
melepaskan (hak kisas) nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya.
Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka
mereka itu adalah orang-orang yang dzalim.
8
Yang dibunuh bukan orang kafir,budak-budak .
D. Pembunuhan oleh orang banyak.
Apabila sekelompok orang
atau beberapa orang secara bersama-sama
membunuh ,maka mereka itu harus diqisas,hal ini berdasarkan pendapat Umar Bin Khatab dan
beliaupu pernah melakasanakan hukum bunuh terhadap sejumlah orang disebabkan
mereka telah membunuh bersama-sama ditempat yang sunyi.Seperti dalam sebuah
hadist yang diriwayatkan oleh Asy-Syafi’i.
Artinya:”Dari
sa’id Bin Musayyad bahwa umar ra.telah menghukum bunuh lima atau enam orang yang telah membunuh
seseorang laki-laki secara tipuan ditempat yang sunyi.Kemudian ia
berkata:”Andai kata semua penduduk sun’a secara bersama-sama
membunuhnya,niscaya akan aku bunuh
mereka semuanya”(HR.Syafi’i).
Berdsarkan
riwayat Imam Malik dalam kitabnya Al Muwatta’ bahwa pada pemerintahan Umar r.a
pernah berkata : “Sesungguhnya jika seluruh penduduk kota Shan’an bersekutu dalam pembunuhannya,
niscaya aku hukum mati mereka semua”.Hal inipun dipahami serupa oleh Imam
Asy-Syafi’I,demikian juga Hambali. Namun Imam Asy-Syafi’I dan Hambali memberi
persyaratan yaitu hendaknya perbuatan satu orang dari kelompok tersebut jika dilakukannya
sendiri memang mematikan.Tetapi jika tak satupun ditemukan pada mereka, maka
tidak ada qisas untuk mereka.
Dan juga pada
pendapat mazhab dahiri berependapat bahwa satu kelompok orang tidaklah terkena
hukuman qisas karena membunuh seorang.mereka berpedoman pada firman dalam surat Al-Maidah ayat 45
yaitu :
أن النفس بالنفس .
Artinya:”Bahwa nyawa
(dibalas) dengan nywa…(QS.Al-Maidah :45).
E.
Qisas
anggota badan.
Qisas anggota badan harus dilakukan secara adil dan seimbang ,kalau
seandainya anggota badan maka harus
diqisas seperti poenganiayaan yang dia lakukan terhadap teraniaya,seperti kalau
tangan degan tangan ,kalau jari dengan jari dan lain sebagainya,berdasarkan
firman Allah :
وَكَتَبْنَا
عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالأنْفَ
بِالأنْفِ وَالأذُنَ بِالأذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ فَمَنْ
تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ
اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ (٤٥(
Artinya:”dan Kami telah
tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas)
dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga,
gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. Barangsiapa yang melepaskan
(hak kisas) nya, Maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya.
Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka
mereka itu adalah orang-orang yang zalim.
Yang dimaksud dengan anggota tubuh yang
wajib terkena qisas adalah setiap anggota yang mempunyai ruas dan persendian
yang jelas,jadi anggota tubuh yang tidak punya persendiaan,tidak diqisas.
Disamping
persyaratan qisas terdahulu ada 3 syarat qisas anggota badan ini yaitu :
- tidak berlebihan
- Ada kesamaan tempat dan ukuran
- Ada kesamaan kualitas dari segi kesehatan dan kesempurnaan
F.
Hikmah
hukuman qisas
- Menjamin kelangsungan hidup dan hak hidup manusia, sesuai dengan firmannya :
وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ
حَيَاةٌ يَا أُولِي الألْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (١٧٩)
Terjemahanya: dan dalam qishaash itu ada (jaminan
kelangsungan) hidup bagimu, Hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa. 179.
- Menegakkan keadilan di tengah-tengah masyarakat
- Mendidik kita untuk menghilangkan rasa dendam dan seluruh penyakit hati
- Mendidik kita untuk tidak mendekati segala bentuk tindak kejahatan .
- Dapat diambil uatu pelajaran dari dan tidak mudah dilakukan pembunuhan jiwa manusia sehingga terjamin keselamatan jiwa.
Komentar
Posting Komentar