LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA


AZDAWI@GMAIL.COM
Guru PP Madinatul Munawwarah BKT

LAMPIRAN I

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR  81A  TAHUN 2013

TENTANG

IMPLEMENTASI KURIKULUM


PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENGELOLAAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN



I.     PENDAHULUAN

Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri atas pulau besar dan kecil yang berjumlah sekitar 17.500. Penduduk Indonesia berdasarkan pada Sensus Penduduk tahun 2010 berjumlah lebih dari 238 juta jiwa. Keragaman yang menjadi karakteristik dan keunikan Indonesia adalah antara lain dari segi geografis, potensi sumber daya, ketersediaan sarana dan prasarana, latar belakang dan kondisi sosial budaya, dan berbagai keragaman lainnya yang terdapat di setiap daerah. Keragaman tersebut selanjutnya melahirkan pula tingkatan kebutuhan dan tantangan pengembangan yang berbeda antar daerah dalam rangka meningkatkan mutu dan mencerdaskan kehidupan masyarakat di setiap daerah.

Terkait dengan pembangunan pendidikan, masing-masing daerah memerlukan pendidikan yang sesuai dengan karakteristik daerah. Begitu pula halnya dengan kurikulum sebagai jantungnya pendidikan perlu dikembangkan   dan   diimplementasikan   secara   kontekstual   untuk merespon kebutuhan daerah, satuan pendidikan, dan peserta didik.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional:

1. Pasal 36 Ayat (2) menyebutkan bahwa kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.

2. Pasal  36  Ayat  (3)  menyebutkan  bahwa  kurikulum  disusun  sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan: (a) peningkatan iman dan takwa; (b) peningkatan akhlak mulia; (c) peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik; (d) keragaman potensi daerah dan lingkungan; (e) tuntutan pembangunan daerah dan nasional; (f) tuntutan dunia kerja; (g) perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; (h) agama; (i) dinamika perkembangan global; dan (j) persatuan nasional dan nilai- nilai kebangsaan.

3. Pasal 38 Ayat (2) mengatur bahwa kurikulum pendidikan dasar dan menengah                   dikembangkan  sesuai  dengan  relevansinya  oleh  setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen          agama  kabupaten/kota  untuk  pendidikan  dasar  dan provinsi untuk pendidikan menengah.

Dari amanat undang-undang tersebut ditegaskan bahwa:

1. Kurikulum dikembangkan secara berdiversifikasi dengan maksud agar memungkinkan   penyesuaian   program   pendidikan   pada   satuan pendidikan dengan kondisi dan kekhasan potensi yang ada di daerah serta peserta didik; dan

2. Kurikulum   dikembangkan   dan   dilaksanakan   di   tingkat   satuan pendidikan.

Kurikulum operasional yang dikembangkan dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan diwujudkan dalam bentuk Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).



II.    TUJUAN PEDOMAN

Pedoman  penyusunan  dan  pengelolaan  Kurikulum  Tingkat  Satuan
Pendidikan bertujuan untuk.

1.  Menjadi  acuan  operasional  bagi  kepala  sekolah  dan  guru  dalam menyusun dan mengelola KTSP secara optimal di satuan pendidikan.

2.  Menjadi   acuan   operasional   bagi   dinas   pendidikan   atau   kantor kementerian agama provinsi dan kabupaten/kota dalam melakukan koordinasi dan supervisi penyusunan dan pengelolaan kurikulum di setiap satuan pendidikan.



III.  PENGGUNA PEDOMAN

Pedoman ini digunakan dalam rangka penyusunan dan pengelolaan KTSP
oleh:
1.  kepala sekolah;

2.  guru; dan

3.  dinas pendidikan atau kantor kementerian agama provinsi dan kabupaten/kota.



IV.  DEFINISI OPERASIONAL

Beberapa istilah yang perlu dijelaskan dalam pedoman ini adalah sebagai berikut:

1. Visi sekolah merupakan cita-cita bersama pada masa mendatang dari warga  sekolah/madrasah,  yang  dirumuskan  berdasarkan  masukan dari seluruh warga sekolah/madrasah.
2. Misi merupakan sesuatu yang harus diemban atau harus dilaksanakan sebagai penjabaran visi yang telah ditetapkan dalam kurun waktu tertentu untuk menjadi rujukan bagi penyusunan program pokok sekolah/madrasah, baik jangka pendek dan menengah maupun jangka panjang, dengan berdasarkan masukan dari seluruh warga satuan pendidikan.
3. Tujuan pendidikan sekolah merupakan gambaran tingkat kualitas yang akan dicapai oleh setiap sekolah dengan mengacu pada karakteristik dan/atau keunikan setiap satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4. Pengembangan diri merupakan kegiatan yang memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri melalui berbagai kegiatan ekstrakurikuler.

V.    KOMPONEN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN A.  Visi, Misi, dan Tujuan Pendidikan Satuan Pendidikan
1.  Visi mendeskripsikan cita-cita yang hendak dicapai oleh satuan pendidikan.

2. Misi mendeskripsikan indikator-indikator yang harus dilakukan melalui rencana   tindakan   dalam   mewujudkan   visi   satuan pendidikan.

3. Tujuan   pendidikan   mendeskripsikan   hal-hal   yang   perlu diwujudkan sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan.



B.  Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan

Muatan KTSP terdiri atas muatan kurikulum pada tingkat nasional, muatan  kurikulum  pada  tingkat  daerah,  dan  muatan  kekhasan satuan pendidikan.

1.  Muatan Kurikulum pada Tingkat Nasional

Muatan kurikulum pada tingkat nasional yang dimuat dalam KTSP
adalah sebagaimana yang diatur dalam ketentuan:

a. untuk SD/MI mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SD/MI;

b. untuk SMP/MTs mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan  Kebudayaan  Nomor  68  Tahun  2013  tentang  Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMP/MTs;

c.  untuk SMA/MA mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan  Kebudayaan  Nomor  69  Tahun  2013  tentang  Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMA/MA;

d. untuk SMK/MAK mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan  Kebudayaan  Nomor  70  Tahun  2013  tentang  Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMK/MAK;

2.  Muatan Kurikulum pada Tingkat Daerah

Muatan kurikulum pada tingkat daerah yang dimuat dalam KTSP terdiri atas sejumlah bahan kajian dan pelajaran dan/atau mata pelajaran muatan lokal yang ditentukan oleh daerah yang bersangkutan.  Penetapan  muatan  lokal  didasarkan  pada kebutuhan dan kondisi setiap daerah, baik untuk provinsi maupun kabupaten/kota.

Muatan lokal yang berlaku untuk seluruh wilayah provinsi ditetapkan  dengan  peraturan  gubernur.  Begitu  pula  halnya, apabila muatan lokal yang berlaku untuk seluruh wilayah kabupaten/kota ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.

3.  Muatan Kekhasan Satuan Pendidikan

Muatan kekhasan satuan pendidikan berupa bahan kajian dan pelajaran dan/atau mata pelajaran muatan lokal serta program kegiatan yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan   dengan   mempertimbangkan   kebutuhan   peserta didik.

C.  Pengaturan Beban Belajar

1.  Beban belajar dalam KTSP diatur dalam bentuk sistem paket atau sistem kredit semester.

a.  Sistem Paket

Beban belajar dengan sistem paket sebagaimana diatur dalam struktur kurikulum setiap satuan pendidikan merupakan pengaturan alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran yang terdapat pada semester gasal dan genap dalam satu tahun ajaran. Beban belajar pada sistem paket terdiri atas pembelajaran tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri.

b.  Sistem Kredit Semester

Sistem Kredit Semester (SKS) diberlakukan hanya untuk SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK. Beban belajar setiap mata pelajaran pada SKS dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks). Beban belajar 1 (satu) sks terdiri atas 1 (satu) jam pembelajaran tatap muka, 1 (satu) jam penugasan terstruktur, dan 1 (satu) jam kegiatan mandiri.

2.  Beban belajar tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri.

a.  Sistem Paket

Beban  belajar  penugasan  terstruktur  dan  kegiatan  mandiri pada satuan pendidikan yang menggunakan Sistem Paket yaitu
0%-40% untuk SD/MI, 0%-50% untuk SMP/MTs, dan 0%-60% untuk SMA/MA/SMK/MAK dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut  mempertimbangkan  potensi  dan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.

b.  Sistem Kredit

Beban   belajar   tatap   muka,   penugasan   terstruktur,   dan kegiatan mandiri pada satuan pendidikan yang menggunakan Sistem Kredit Semester (SKS) mengikuti aturan sebagai berikut:

1) Satu sks pada SMP/MTs terdiri atas: 40 menit tatap muka,
20 menit penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri.

2) Satu sks pada SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas: 45 menit tatap   muka  dan  25  menit  penugasan  terstruktur  dan kegiatan mandiri.

3.  Beban Belajar Kegiatan Praktik Kerja SMK

Beban belajar kegiatan praktik kerja di SMK diatur: (i) 2 (dua) jam praktik di sekolah setara dengan 1 (satu) jam tatap muka, dan (ii)
4 (empat) jam praktik di dunia usaha dan industri setara dengan 2
(dua) jam tatap muka.

4.  Beban Belajar Tambahan

Satuan pendidikan dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik. Konsekuensi penambahan beban belajar pada satuan pendidikan menjadi tanggung jawab satuan pendidikan yang bersangkutan.

D.  Kalender Pendidikan

Kurikulum satuan pendidikan pada setiap jenis dan jenjang diselenggarakan dengan mengikuti kalender pendidikan. Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.

1.  Permulaan Waktu Pelajaran

Permulaan waktu pelajaran di setiap satuan pendidikan dimulai pada setiap awal tahun pelajaran.

2.  Pengaturan Waktu Belajar Efektif

a. Minggu   efektif   belajar   adalah   jumlah   minggu   kegiatan pembelajaran di luar waktu libur untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
b. Waktu  pembelajaran  efektif  adalah  jumlah  jam  pembelajaran
setiap minggu yang meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal (kurikulum tingkat daerah), ditambah jumlah jam untuk kegiatan lain yang dianggap penting oleh satuan pendidikan.

3.  Pengaturan Waktu Libur

Penetapan waktu libur dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku tentang hari libur, baik nasional maupun daerah. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.

Alokasi  waktu  minggu  efektif  belajar,  waktu  libur,  dan  kegiatan lainnya tertera pada Tabel berikut ini.

Tabel 1: Alokasi Waktu pada Kalender Pendidikan

NO
KEGIATAN
ALOKASI WAKTU
KETERANGAN
1.
Minggu efektif belajar
Minimum 34 minggu dan maksimum 38 minggu
Digunakan untuk kegiatan pembelajaran efektif pada setiap satuan pendidikan
2.
Jeda tengah semester
Maksimum 2 minggu
Satu minggu setiap semester
3.
Jeda antar semester
Maksimum 2 minggu
Antara semester I dan II
4.
Libur akhir tahun pelajaran
Maksimum 3 minggu
Digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun pelajaran
5.
Hari libur keagamaan
2 – 4 minggu
Daerah khusus yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat mengaturnya sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif


NO
KEGIATAN
ALOKASI WAKTU
KETERANGAN
6.
Hari libur umum/nasional
Maksimum 2 minggu
Disesuaikan dengan
Peraturan Pemerintah
7.
Hari libur khusus
Maksimum 1 minggu
Untuk satuan pendidikan sesuai dengan ciri kekhususan masing-masing
8.
Kegiatan khusus sekolah/madras ah
Maksimum 3 minggu
Digunakan untuk kegiatan yang diprogramkan secara khusus oleh sekolah/madrasah tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif


VI.  MEKANISME PENYUSUNAN DAN PENGELOLAAN A.  Tahapan Penyusunan
Penyusunan KTSP merupakan bagian dari kegiatan perencanaan sekolah/madrasah. Kegiatan ini dapat berbentuk rapat kerja dan/atau lokakarya sekolah/madrasah dan/atau kelompok sekolah/madrasah yang diselenggarakan sebelum tahun pelajaran baru.

Tahap kegiatan penyusunan KTSP secara garis besar meliputi: (i) perumusan visi dan misi berdasarkan analisis konteks dengan tetap mempertimbangkan keunggulan dan kebutuhan nasional dan daerah; penyiapan dan penyusunan draf; riviu, revisi, dan finalisasi; pemantapan  dan  penilaian;  serta  pengesahan.  Langkah  yang  lebih rinci dari masing-masing kegiatan diatur dan diselenggarakan oleh tim pengembang kurikulum sekolah.



B.  Prinsip-prinsip Penyusunan

Dalam menyusun KTSP perlu memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:

1.  Peningkatan Iman, Takwa, dan Akhlak Mulia

Iman, takwa, dan akhlak mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh. KTSP disusun agar semua mata pelajaran dapat menunjang peningkatan iman, takwa, dan akhlak mulia.

2.  Kebutuhan Kompetensi Masa Depan

Kemampuan peserta didik yang diperlukan yaitu antara lain kemampuan berkomunikasi, berpikir kritis dan kreatif dengan mempertimbangkan nilai dan moral Pancasila agar menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab, toleran dalam keberagaman, mampu hidup dalam masyarakat global, memiliki minat luas dalam kehidupan dan kesiapan untuk bekerja, kecerdasan sesuai dengan bakat/minatnya, dan peduli terhadap lingkungan. Kurikulum harus mampu menjawab tantangan ini sehingga perlu mengembangkan kemampuan-kemampuan ini dalam proses pembelajaran.

3.  Peningkatan   Potensi,   Kecerdasan,   dan   Minat   sesuai   dengan
Tingkat Perkembangan dan Kemampuan Peserta Didik
Pendidikan merupakan proses sistematik untuk meningkatkan martabat manusia secara holistik yang memungkinkan potensi diri (afektif, kognitif, psikomotor) berkembang secara optimal. Sejalan dengan itu, kurikulum disusun dengan memperhatikan potensi, tingkat perkembangan, minat, kecerdasan intelektual, emosional, sosial, spritual, dan kinestetik peserta didik.
4.  Keragaman Potensi dan Karakteristik Daerah dan Lingkungan
Daerah memiliki keragaman potensi, kebutuhan, tantangan, dan karakteristik lingkungan. Masing-masing daerah memerlukan pendidikan yang sesuai dengan karakteristik daerah dan pengalaman hidup sehari-hari. Oleh karena itu, kurikulum perlu memuat keragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang relevan dengan kebutuhan pengembangan daerah.
5.  Tuntutan Pembangunan Daerah dan Nasional
Dalam era otonomi dan desentralisasi, kurikulum adalah salah satu  media  pengikat  dan  pengembang  keutuhan  bangsa  yang dapat mendorong partisipasi masyarakat dengan tetap mengedepankan wawasan nasional. Untuk itu, kurikulum perlu memperhatikan keseimbangan antara kepentingan daerah dan nasional.
6.  Tuntutan Dunia Kerja
Kegiatan pembelajaran harus dapat mendukung tumbuh kembangnya pribadi peserta didik yang berjiwa kewirausahaan dan mempunyai kecakapan hidup. Oleh sebab itu, kurikulum perlu memuat kecakapan hidup untuk membekali peserta didik memasuki  dunia  kerja.  Hal  ini  sangat  penting  terutama  bagi satuan pendidikan kejuruan dan peserta didik yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
7.  Perkembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Seni
Pendidikan perlu mengantisipasi dampak global yang membawa masyarakat   berbasis   pengetahuan   di   mana   IPTEKS   sangat berperan sebagai penggerak utama perubahan. Pendidikan harus terus  menerus  melakukan  adaptasi  dan  penyesuaian perkembangan IPTEKS sehingga tetap relevan dan kontekstual dengan perubahan. Oleh karena itu, kurikulum harus dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
8.  Agama
Kurikulum dikembangkan untuk mendukung peningkatan iman, taqwa, serta akhlak mulia dan tetap memelihara toleransi dan kerukunan umat beragama. Oleh karena itu, muatan kurikulum semua matapelajaran ikut mendukung peningkatan iman, takwa, dan akhlak mulia.
9.  Dinamika Perkembangan Global
Kurikulum menciptakan kemandirian, baik pada individu maupun bangsa, yang sangat penting ketika dunia digerakkan oleh pasar bebas. Pergaulan antarbangsa yang semakin dekat memerlukan individu yang mandiri dan mampu bersaing serta mempunyai kemampuan untuk hidup berdampingan dengan suku dan bangsa lain.

10. Persatuan Nasional dan Nilai-Nilai Kebangsaan

Kurikulum diarahkan untuk membangun karakter dan wawasan kebangsaan peserta didik yang menjadi landasan penting bagi upaya   memelihara   persatuan   dan   kesatuan   bangsa   dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Oleh karena itu, kurikulum harus menumbuhkembangkan wawasan dan sikap kebangsaan  serta  persatuan  nasional  untuk  memperkuat keutuhan bangsa dalam wilayah NKRI.
11. Kondisi Sosial Budaya Masyarakat Setempat
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik sosial  budaya  masyarakat  setempat  dan menunjang kelestarian keragaman budaya. Penghayatan dan apresiasi pada budaya setempat ditumbuhkan terlebih dahulu sebelum mempelajari budaya dari daerah dan bangsa lain.
12. Kesetaraan Jender
Kurikulum diarahkan kepada pengembangan sikap dan perilaku yang berkeadilan dengan memperhatikan kesetaraan jender.
13. Karakteristik Satuan Pendidikan
Kurikulum dikembangkan sesuai dengan kondisi dan ciri khas satuan pendidikan.

C.  Mekanisme Pengelolaan

KTSP dikelola berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut.
1.  Berpusat    pada    potensi,    perkembangan,    kebutuhan,    dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya
Kurikulum  dikembangkan  berdasarkan  prinsip  bahwa  peserta didik  memiliki  posisi  sentral  untuk  mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral berarti bahwa kegiatan pembelajaran harus berpusat pada peserta didik.
2.  Beragam dan terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kebutuhan nasional   sesuai   tujuan   pendidikan,   keragaman   karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan jender. Kurikulum  meliputi  substansi  komponen  muatan  wajib  dan muatan lokal.
3.  Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan,  teknologi,  dan  seni  berkembang  secara  dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

4.  Relevan dengan kebutuhan kehidupan

Pengembangan kurikulum satuan pendidikan dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan kurikulum perlu memperhatikan keseimbangan antara hard  skills  dan soft skills pada setiap kelas antarmata pelajaran, dan memperhatikan kesinambungan hard skills dan soft skills antarkelas.

5.  Menyeluruh dan berkesinambungan

Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi (sikap, pengetahuan, dan keterampilan), bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antar jenjang pendidikan.

6.  Belajar sepanjang hayat

Kurikulum diarahkan pada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan kemampuan peserta didik untuk belajar sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.

7.  Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah

Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional  dan  daerah  untuk  membangun  kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional dan daerah saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika dalam kerangka NKRI.



VII. PIHAK YANG TERLIBAT

KTSP dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah di bawah koordinasi  dan  supervisi  dinas  pendidikan  atau  kantor  kementerian agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan dinas pendidikan atau kantor wilayah kementerian agama provinsi untuk pendidikan menengah.

a.   Tim penyusun KTSP pada SD, SMP, SMA dan SMK terdiri atas: guru, konselor,  dan  kepala  sekolah  sebagai  ketua  merangkap  anggota. Dalam kegiatan penyusunan KTSP, tim penyusun melibatkan komite sekolah, nara sumber, dan pihak lain yang terkait. Koordinasi dan supervisi dilakukan oleh dinas yang bertanggung jawab di bidang pendidikan tingkat kabupaten/kota untuk SD dan SMP dan dinas yang  bertanggung  jawab  di  bidang  pendidikan  di  tingkat  provinsi untuk SMA dan SMK.

b.  Tim penyusun KTSP pada MI, MTs, MA dan MAK terdiri atas: guru, konselor,  dan  kepala  madrasah  sebagai  ketua merangkap anggota. Dalam kegiatan penyusunan KTSP, tim penyusun melibatkan komite madrasah, nara sumber, dan pihak lain yang terkait. Koordinasi dan supervisi  dilakukan   oleh   kementerian   yang   menangani   urusan pemerintahan di bidang agama.

c.   Tim penyusun KTSP pada pendidikan khusus (SDLB, SMPLB, dan SMALB) terdiri atas: guru, konselor, dan kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota. Dalam kegiatan penyusunan KTSP, tim penyusun melibatkan komite sekolah, nara sumber, dan pihak lain yang terkait. Koordinasi      dan   supervisi   dilakukan   oleh   dinas   provinsi   yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.



VIII. PENUTUP

Demikian Pedoman ini disusun sebagai acuan operasional dalam penyusunan dan pengelolaan KTSP oleh satuan pendidikan. Dengan adanya KTSP tersebut, satuan pendidikan dapat mengatur implementasi Kurikulum 2013 ke dalam tataran teknis secara fleksibel, terutama pada aspek pembelajaran.



MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,




MOHAMMAD NUH







Telah diperiksa dan disetujui oleh:


Karo Hukor

Kepala
Balitbang

Plt. Dirjen
Dikdas

Dirjen
Dikmen

Sesjen



































































11

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PASAMBAHAN MAKAN BUKITTINGGI

PIdato Pendek " Man Jadda Wajada "

Doa harian muslim