Pembagian Qiyas


1. Qiyas Aula ; ( lebih tinggi)
a. Dia Qiyas yang illatnya wajib ada bagi hukum ,dan hukum yang disamakan (dikiyaskan) lebih kuat dengan hokum yang sesuatu yang diqiyaskan.Seperti Qiyasnya Dharbun ( memukul) kepada ucapan cis.kepada kedua ortu dalam haramnya ilat menyakiti.
b. Memukul lebih tinggi maknanya dari mengucapkan ( QS:17:23) artinya Jangan kamu katakana Uf
2. Qiyas Musawi: Dianya Illat itu yang harus ada dalam hokum. Dan illat itu harus sama pada pada sesuatu yang dikiyaskan seperti mengqiyaskan Membakar harta anak yatim dengan memakan dengan illatnya sama sama menghabiskan QS 4:10
3. Qiyas Dilalah: ( memberikan petunjuk) Dianya Qiyas illatnya terdapat pada qiyas tsb menjadi dalil atau menunjukan suatu hokum . Akan tetapi illat tsb tidak wajib ada pada qiyas tersebut
a. Contoh Harta anak yang masih kecil ( yang dia mendapatkan harta dari orang tuanya yang mati) dia tidak mendapatkan kewajiban zakat karena belum mukallaf akan tetapi harta karena sudah mencapai nisab wajib dizakatkan ,disamakan dengan harta anak yang sudah balig atau orang yang mukallaf dalam bayar zakat. .hanya menunjukan atau sebagai petunjuk
4. Qiyas Syabah ( penyerupaan) contohnya penyerupaan budak sbg harta, atau budak sbg manusia, kencendrungannya lebih banyak ke harta. Alasannya bisa dijual,diwariskan, diwakafkan.
5. Qiyas Adwan ( lebih rendah) Emas dan Perak haram jika

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PASAMBAHAN MAKAN BUKITTINGGI

PIdato Pendek " Man Jadda Wajada "

Doa harian muslim