PENGERTIAN KAFALAH
KAFALAH
A. PENGERTIAN
1. Menurut
bahasa
Al-kafalah menurut bahasa berarti al-dhaman (jaminan),hamalah (beban)
danzama’ah (tanggungan)
2. Menurut syara’
a. . Menurut
madzhab Syafi’i
Al-Kafalah adalah
“akad yang menetapkan iltizam hak
yang tetap pada tanggungan (beban) yang lain atau menghadirkan zat benda yang
dibebankan atau menghadirkan badan oleh orang yang berhak menghadirkannya.
b. Menurut madzhab Maliki
Al-Kafalah adalah
“Orang yang mempunyai hak mengerjakan tanggungan pemberi beban serta bebannya
sendiri yang disatukan, baik menanggung pekerjaan yang sesuai (sama) maupun
pekerjaan yang berbeda.
c. Menurut Sayyid Sabiq,
pengertian kafalah adalah
proses penggabungan tanggungan kafil menjadi beban asjhil dalam
tuntutan dengan benda (materi) yang sama, baik utang, barang, maupun pekerjaan.
B. DASAR HUKUM
1. Al-Qur’an
Allah
Swt berfirman dalam surah Yusuf ayat 66 yang artinya :
“Ya'qub berkata: "Aku sekali-kali tidak akan
melepaskannya (pergi) bersama-sama kamu, sebelum kamu memberikan kepadaku janji
yang teguh atas nama Allah, bahwa kamu pasti akan membawanya kepadaku kembali,
kecuali jika kamu dikepung musuh". tatkala mereka memberikan janji mereka,
Maka Ya'qub berkata: "Allah adalah saksi terhadap apa yang kita ucapkan
(ini)".
2. Hadits
Sebuah hadits sebagai landasan kafalah yaitu :
“Telah dihadapkan kepada Rasulullah ..(mayat seorang laki-laki
untuk dishalatkan). Rasulullah bertanya “apakah dia mempunyai warisan?” para
sahabat menjawab “tidak” Rasulullah bertanya lagi, “apakah dia mempunyai
hutang? “sahabat menjawab “ya, sejumlah tiga dinar” Rasulullah pun menyuruh
para sahabat untuk menshalatkannya (tetapi beliau sendiri tidak). Lalu abu
Qatadah berkata : “saya menjamin hutangnya ya Rasulullah” maka Rasulullah pun
menshalatkan mayat tersebut, (HR. Bukhari ).
3. Ijma’
Ulama sepakat mebolehkan kafalah karena kafalah sangat
diperlukan dalam waktu tertentu. Adakalanya orang memerlukan modal dalam usaha
dan untuk mendapatkan modal itu biasanya harus ada jaminan dari seseorang yang
dapat dipercaya.
C. RUKUN
1. Adh-Dhamin (orang yang menjamin)
2. Al-Madhmun
lahu (orang
yang berpiutang)
3. Al-Madhmun
‘anhu (orang
yang berhutang)
4. Al-Madhmun (objek jaminan) berupa hutang, uang, barang atau orang
5. . Sighah (akad/ijab)
D. SYARAT
1. Kafil yaitu
orang yang menjamin dimana ia disyaratkan sudah baligh, berakal, merdeka dalam
mengelola harta bendanya/tidak dicegah membelanjakan hartanya dan dilakukan
dengan kehendaknya sendiri.
2. Mafkul lahu.
yaitu orang yang berpiutang, Syaratnya yang berpiutang diketahui oleh orang
yang menjamin karena manusia tidak sama dalam hal tuntutan, ada yang keras dan
ada yang lunak.
3. Makful ‘anhu adalah
orang yang berutang, tidak disyaratkan baginya kerelaan terhadap penjamin
karena pada prinsipnya hutang itu harus lunak, baik orang yang berhutang rela
maupun tidak. Namun lebih baik dia rela/ridha.
4. Al-Makful adalah
utang, barang atau orang. Disebut jugamadmun bih atau makful
bih. Disyaratkan pada makfulndapat
diketahui dan tetap keadaannya (ditetapkan), baik sudah tetap maupun akan
tetap.
5. Sighat atau lafadz adalah
pernyataan yang diucapkan oleh penjamin, disyaratkan keadaan sighat mengandung
makna menjamin, tidak digantungkan kepada sesuatu dan tidak berarti sementara.
E. JENIS KAFALAH DALAM
PRAKTIK PERBANKAN
1. Kafalah
bin Nafs
Jenis kafalah ini
merupakan akad memberikan jaminan atas diri. Sebagai
contoh dalam praktik perbankan untuk kafalah ini yaitu seorang nasabah yang
mendapat pembiayaan dengan jaminan nama baik dan ketokohan seseorang atau
pemuka masyarakat. Walaupun bank secara fisik tidak memegang barang apapaun
tetapi bank berharap tokoh tersebut dapat mengusahakan pembayaran ketika
nasabah yang dibiayai mengalami kesulitan.
2. Kafalah
bil Maal
Kafalah ini merrupakan jaminan pembayaran barang atau pelunasasn
utang.
3. Kafalah
Bit taslim
Jenis
kafalah ini biasa dilakukan untuk menjamin pengembalian atas barang yang
disewa, pada waktu masa sewa berakhir.Jenis pemberian jaminan ini dapat
dilaksanakan oleh bank untuk kepentingan nasabahnya dalam bentuk kerjasama
dengan perusahaan penyewaan (leasing company).Jaminan pembayaran bagi
bagi bank dapat berupa deposito/tabungan dan bank dapat membebankan uang
jasa/fee kepada nasabah itu.
4.
Kafalah al Munazah
Kafalah al Munzah ini
adalah jaminan mutlak yang tidak
dibatasi oleh jangka dan untuk kepentingan/tujuan tertentu.
Salah satu bentuk kafalah al munazah adalah pemberian jaminan
dalam bentuk performance Bonds (jaminan prestasi), suatu hal yg lazim
dikalangan perbankan dan hal ini sesuai dengan bentuk akad ini.
5.
Kafalah al Muallaqah
Bentuk jaminan ini
merupakan penyederhanaan dari kafalah al munazah, baik oleh industry perbankan
maupun asuransi.
Komentar
Posting Komentar