SUMBER HUKUM YANG TIDAK DISEPAKATI ULAMA
SUMBER HUKUM YANG TIDAK DISEPAKATI ULAMA
A. Istihsan
Istihsan menurut
bahasa berarti menganggap baik terhadap sesuatu. Menurut istilah ahli usul fiqih
istihsan ialah meninggalkan qiyas jaly (jelas) untuk berpindah kepada qiyas
kafi (samar-samar) atau dari hukum kully (umum) kepada
hukum Juz’i atau Istisna’i (pengecualian) karena ada dalil yang membenarkan
perpindahan itu.
Pengertian Istihsan
menurut ulama Hanafiah adalah
العدول بحكم المسا لة عن تطا ئر ها لد ليل شر
عي خا ص
Artinya: beralih penetapan suatu
masalah dan meninggalkannya yang lainnya karena adanya dalil syara’ yang lebih
khusus.
Abdul Wahhab khalaf
mengemukakan pendapatnya bahwa istihsan adalah:
العدول عن حكم اقتضا ه دليل شرعي فى وا قعةالى حكم اخرفيها
لدليلشرعي اقتصى هذاالعدول
Artinya: Beralih dari satu hokum
mengenai satu masalah yang ditetapkan oleh dalil-dalil syara’ pada hokum lain
(dalam memutuskan masalah itu), karena adanya dalil syara’ yang menghendaki
demikian.
Bedasarkan
pengertian diatas dapat diambil suatu kesimpulan bahwa istihsan itu adalah :
a.
Berpindah dari suatu hukum kehukum yang lain.
b.
Berpindah dalam penetapan hukum suatu peristiwa dari hukum
kehukum yang lain haruslah berdasarkan dalil syar’i.
c.
Berpindah dalam penetapan hukum ,seperti umum kekhusus.
Macam-macam Istihsan
1) Istihsan yang mengutamakan qiyas kafi dari pada qiyas jaly.
1. Qiyas : wanita yang haid
diqiyaskan kepada orang junub. Illatnya sama yaitu tidak suci, sehingga orang
yang haid haram membaca al-Qur’an.
2. Istihsan : Orang yang haid
berbeda dengan orang yang junub, karena haid waktunya lama.
2) Berpindahnya hukum Kully kepada hukum Istisna’i.
Misal
: Jual beli salam (Sistem pesanan).Menurut dalil Kully, syara’ melarang jual
beli yang barangnya tidak ada pada waktu akad. Sedangkan berdasarkan istihsan
diperbolehkan dengan alasan manusia berhajat kepada itu dan sudah menjadi adat
mereka serta dianggap membawa kebaikan bagi manusia.
Kehujjahan Istihsan.
Para ulama berbeda
pendapat tentang kehujjahan istihsan.
1. Golongan syafi’iyyah menolak Istihsan, karena berhujjah dengan istihsan dianggap
menetapkan suatu hukum tanpa dasar yang kuat hanya semata-mata didasarkan pada
hawa nafsunya.
2. Golongan Hanafiyah dan Malikiyah memperbolehkan istihsan dengan
pertimbangan istihsan merupakan usaha melakukan qiyas kafi dengan mengalahkan
Qiyas Jaly atau mengutamakan dalil yang istisna’i dari pada yang kully.
Komentar
Posting Komentar