SUMBER HUKUM YANG TIDAK DISEPAKATI ULAMA

SUMBER HUKUM YANG TIDAK DISEPAKATI ULAMA

A. Istihsan
Istihsan menurut bahasa berarti menganggap baik terhadap sesuatu. Menurut istilah ahli usul fiqih istihsan ialah meninggalkan qiyas jaly (jelas) untuk berpindah kepada qiyas kafi (samar-samar) atau dari hukum kully (umum) kepada hukum Juz’i atau Istisna’i (pengecualian) karena ada dalil yang membenarkan perpindahan itu.
Pengertian Istihsan menurut ulama Hanafiah adalah

العدول بحكم المسا لة عن تطا ئر ها لد ليل شر عي خا ص
Artinya: beralih penetapan suatu masalah dan meninggalkannya yang lainnya karena adanya dalil syara’ yang lebih khusus.

Abdul Wahhab khalaf mengemukakan pendapatnya bahwa istihsan adalah:
العدول عن حكم اقتضا ه دليل شرعي فى وا قعةالى حكم اخرفيها لدليلشرعي اقتصى هذاالعدول
Artinya: Beralih dari satu hokum mengenai satu masalah yang ditetapkan oleh dalil-dalil syara’ pada hokum lain (dalam memutuskan masalah itu), karena adanya dalil syara’ yang menghendaki demikian.
Bedasarkan pengertian diatas dapat diambil suatu kesimpulan bahwa istihsan itu adalah :
a.          Berpindah dari suatu hukum kehukum yang lain.
b.         Berpindah dalam penetapan hukum suatu peristiwa dari hukum kehukum yang lain haruslah berdasarkan dalil syar’i.
c.          Berpindah dalam penetapan hukum ,seperti umum kekhusus.

Macam-macam Istihsan
1) Istihsan yang mengutamakan qiyas kafi dari pada qiyas jaly.
1. Qiyas : wanita yang haid diqiyaskan kepada orang junub. Illatnya sama yaitu tidak suci, sehingga orang yang haid haram membaca al-Qur’an.
2. Istihsan : Orang yang haid berbeda dengan orang yang junub, karena haid waktunya lama.
2) Berpindahnya hukum Kully kepada hukum Istisna’i.
Misal : Jual beli salam (Sistem pesanan).Menurut dalil Kully, syara’ melarang jual beli yang barangnya tidak ada pada waktu akad. Sedangkan berdasarkan istihsan diperbolehkan dengan alasan manusia berhajat kepada itu dan sudah menjadi adat mereka serta dianggap membawa kebaikan bagi manusia.
Kehujjahan Istihsan.
Para ulama berbeda pendapat tentang kehujjahan istihsan.
1. Golongan syafi’iyyah menolak Istihsan, karena berhujjah dengan istihsan dianggap menetapkan suatu hukum tanpa dasar yang kuat hanya semata-mata didasarkan pada hawa nafsunya.
2. Golongan Hanafiyah dan Malikiyah memperbolehkan istihsan dengan pertimbangan istihsan merupakan usaha melakukan qiyas kafi dengan mengalahkan Qiyas Jaly atau mengutamakan dalil yang istisna’i dari pada yang kully.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

PASAMBAHAN MAKAN BUKITTINGGI

PIdato Pendek " Man Jadda Wajada "

Peradaban Islam Periode Rasulullah di Madinah (622 – 632 M)