Postingan

FUNGSI USUL FIKIH

Adapun fungsi Ushul Fiqih secara umum antara lain: a.    Perkembangan zaman telah menghadirkan setumpuk permasalahan baru yang memerlukan jawaban kepastian hukum Islam. Untuk memecahkan hal tersebut belum tentu terjangkau oleh rumusan fiqih yang terhimpun dalam kitab-kitab kuning, oleh karenanya dibutuhkan cara praktis dalam menggali hukum Islam. Untuk itu mutlak dibutuhkan perangkat metodologisnya. b.    Untuk melindungi hukum Islam (protection) dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, lantaran dalam menetapkan hukum Islam terlepas dari prosedur metodologis tehnik penyimpulan hukum dari dalil-dalilnya. c.    Untuk menganalisa dan menyeleksi hukum-hukum fiqih yang sudah ada, memetakan formula hukum fiqih manakah yang boleh berubah oleh karena perubahan zaman dan manakah hukum fiqih yang tidak boleh berubah. d.    Diharapkan dengan adanya ilmu Ushul Fiqih dapat memperkecil gejala pertentangan umat Islam akibat terjadi ikhtilaf pada masalah furu’iyah. Melalui ilmu ini, terbuka

kisi kisi ujian tengah semester

KISI-KISI SOAL UJIAN TENGAH SEMESTER Mata pelajaran : Fiqih Syari’ah Satuan Pendidikan : MAS Madinatul Munawwarah Bukittinggi Kelas / Semester : X ( Sepuluh )/ Genap Bentuk Soal : Esay Berstrukrtur Jumlah Soal : 10 soal Tahun Pelajaran : 2012-2013 No Standar Kompetensi Kompetensi Dasar Indikator Soal Ranah No. soal Kunci soal skor 1 2 3 4 5 6 7 8 1 1. Mengiden-tifikasi atu-ran Islam tentang ke-pemilikan 1. Mengiden-tifikasi atu-ran Islam tentang ke-pemilikan 6.1 2. Menjelaskan macam-macam kepemilikan dan sebab-sebab kepemilikan C1 1, Kunci dan soal Terlampir 10 3. Menjelaskan pengertian ihrazul mubahatdan contoh ihrazul mubahat C3 2 10 4. Menjelaskan pengertian khalafiyah C2 3 10 5. Menjelaskan pengertian ihya mawat al-ardl C2 4 10 2 7.Memahami konsep perekonomian dalam Islam dan hikmahnya Menjelas-kan ketentuan Islam tentang wakaf beserta hikmah pelak-sanaannya 6. Menjelaskan tata cara Hibah, Shadaqah dan Hadiah C1 5 12

Pengertian, obyek, fungsi, hubungan Ushul Fiqih dengan fiqih

Gambar
1. Pengertian U shul Fiqih Kalimat ushul fiqh terdiri dari dua kata; ushul dan fiqih. Kata Ushul jamak dari ashlun, yang berarti; Pangkal, Pokok, Dasar dll. Sedangkan fiqih, secara bahasa berarti: Pemahaman. Secara istilah, fiqih: “Ilmu yang menjelas-kan hukum-hukum syara’ yang berkaitan dengan perbuatan manusia yang digali melalui dalil-dalilnya yang terperinci”. Adapun pengertian Ushul Fiqh adalah; ألْعلم بالقواعد والبحوث التي يتوصل بها الي الاستفادة من الاحكام الشرعية العملية من ادلتها التفصيلية “Ilmu pengetahuan yang menyajikan kaidah-kaidah dan pembahasan-pembahasan yang dijadikan sebagai dasar dalam menetapkan hukum syariat mengenahi perbuatan manusia dari dalil-dalilnya secara terperinci”. Yang dimaksud “dari dalil-dalilnya secara terperinci” dalam pengertian di atas adalah dalil-dalil dari Al-Qur’an, Hadis, Ijma’, dan Qiyas, sebagaimana yang menjadi dasar penetapan hukum Islam. Inti Ushul Fiqih adalah seperangkat kaidah (metode berpikir) guna mendukung cara

zakat profesi

Gambar
ZAKAT PROFESI A. Pendahuluan Istilah Zakat Profesi belum dikenal di zaman Rosulullah SAW, bahkan hingga masa berikutnya selama ratusan tahun. Apalagi   kitab-kitab Fiqih yang menjadi rujukan umat ini pun tidak mencantumkan pembahasan bab zakat profesi didalamnya. Harus diingat bahwa meski di zaman Rosulullah SAW telah ada beragam profesi, namun kondisinya berbeda dengan zaman sekarang dari segi penghasilan. Dizaman itu pemghasilan yang cukup besar dan dapat membuat seseorang menjadi kaya berbeda dengan zaman sekarang. Diantaranya adalah berdagang, bertani dan berternak. Sebaliknya, di zaman sekarang ini berdagang tidak otomatis membuat pelakunya menjadi kaya, sebagaimana juga bertani dan berternak.. Sebaliknya, profesi-profesi tertentu yang dahulu sudah ada, tapi dari sisi pendapatan saat itu tidaklah merupakan kerja yang mendatangkan materi besar. Di zaman sekarang ini justru profesi-profesi inilah yang mendatangkan sejumlah besar harta dalam waktu yang singkat. Seperti Dok